Ahli Waris Taba bin Kemping Ajukan Gugatan dan Tuntut Pengembalian Tanah Milik Sebesar 2.096 M² ke PT. Fast Food Indonesia. Tbk (Gerai KFC) di Ciracas

- Kontributor

Kamis, 2 April 2026 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Tribuncakranews.com // 1 April 2026 – Para ahli waris Taba bin Kemping/Kempi kini resmi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Fast Food Indonesia Tbk., operator gerai KFC Ciracas, atas dugaan penguasaan tanah milik mereka di Jalan Raya Bogor, RT.005/RW.01, Kelurahan Ciracas, Kecamatan Ciracas, Kota Jakarta Timur.

Kasus ini dipimpin oleh kuasa hukum Abdul Kadir, SH and Partners, yang menegaskan bahwa objek sengketa seluas 2.096 meter persegi yang dahulunya merupakan bagian dari lahan sawah dan darat milik pewaris almarhum Taba bin Kemping, yang kini dikuasai secara ilegal oleh tergugat untuk keperluan parkiran Gerai KFC Ciracas.

Berdasarkan dokumen Girik Nomor 1212 Persil Nomor 6b Blok S III, yang tercatat atas nama Taba bin Kemping/Kempi, beserta dukungan surat kelurahan Nomor 1676/PV/03.03 tanggal 13 November 2025, ahli waris menunjukkan bahwa batas-batas tanah mereka mencakup utara Jalan Marjuki, timur Gerai KFC, selatan steam mobil/motor, dan barat Jalan Raya Bogor.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dokumen tambahan seperti Peta Polygon/ RDTR WP DKI Jakarta 2022 dari Dinas Cipta Karya juga memperkuat klaim kepemilikan ini, meski proses administratif sempat terganggu oleh fragmentasi lahan awal dari induk Girik C 110 Persil 6b Blok S III (seluas 13.050 m² sawah) dan Persil 7 D II (15.890 m² darat), yang totalnya 28.940 m².

Upaya damai sebelumnya gagal total. Pada 19 November 2025, kuasa hukum mengirim surat mediasi ke Kantor Kelurahan Ciracas, diikuti undangan mediasi pada 11 Desember 2025 yang tak kunjung menemui titik temu. Bahkan dua kali somasi (Nomor 121/SOMASI-DAR/XII/2025 dan 124/SOMASI-DAR/XII/2025) pada akhir Desember 2025 ditolak mentah-mentah oleh PT KFC, yang dinilai sebagai sikap “jumawa” dan pelanggaran serius terhadap hak properti.

Akibatnya, ahli waris menuntut pengembalian tanah, pengakuan status perbuatan melawan hukum, ganti rugi materil-immaterial, dwangsom Rp500.000/hari jika putusan tak dieksekusi, serta biaya perkara. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas I A Khusus, dengan harapan sita jaminan segera diterapkan guna mencegah eskalasi konflik.

Kasus ini menjadi sorotan baru dalam isu kepemilikan tanah di wilayah urban Jakarta Timur, di mana fragmentasi lahan tradisional sering berbenturan dengan ekspansi komersial.

Kuasa hukum Abdul Kadir menekankan bahwa klaim ahli waris didukung bukti pajak SPPT Nomor 317201100302200270 atas nama Kemping (orang tua pewaris), serta transisi legalitas Girik hingga 2 Februari 2026 berdasarkan PP No. 18/2021. “Ini bukan sekadar sengketa, tapi upaya merebut hak warisan yang sudah turun-temurun,” kata Abdul Kadir dalam siaran pers singkat.

Proses sidang pertama sudah dilaksanakan sejak pertengahan bulan Februari 2026 lalu, dan sedang berlangsung hingga saat ini dengan potensi dampak signifikan bagi operasional KFC jika putu san menguatkan klaim ahli waris. Red/Marno

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Penutupan Pendidikan 839 Prajurit Muda Infanteri
Lima Jurnalis Dikabarkan Hilang Kontak saat Meliput Erupsi Gunung Anak Krakatau, Ketua PWMOI Pekanbaru Aprianto Berharap Segera Ditemukan dan Selamat
Pelapor Buta Huruf Disuruh Tanda Tangan, Tersangka WNA Penganiayaan Dilepas — Keluarga Akan Lapor Propam Polda Banten!
Sugiyono Menghadap Ditres Siber Polda Jateng, Dua Saksi Disiapkan untuk Perkuat Keterangan
HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Ditlantas Polda Kalbar Salurkan 15 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan dan Karhutla
Peringati HAORNAS 2026, Korem 072/Pamungkas Gelar Upacara Bendera: Tegaskan Olahraga Adalah Investasi Bangsa
BIKIN HEBOH! Nostalgia Putih Biru Meledak di Ciamis: Ratusan Alumni SMPN 1 Cikoneng Mengguncang Almamater Setelah Puluhan Tahun Terpisah!
Haornas 2026 Menuju Masyarakat Aktif dan Bugar
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:30 WIB

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Penutupan Pendidikan 839 Prajurit Muda Infanteri

Rabu, 9 September 2026 - 15:27 WIB

Lima Jurnalis Dikabarkan Hilang Kontak saat Meliput Erupsi Gunung Anak Krakatau, Ketua PWMOI Pekanbaru Aprianto Berharap Segera Ditemukan dan Selamat

Rabu, 9 September 2026 - 15:25 WIB

Pelapor Buta Huruf Disuruh Tanda Tangan, Tersangka WNA Penganiayaan Dilepas — Keluarga Akan Lapor Propam Polda Banten!

Rabu, 9 September 2026 - 15:20 WIB

Sugiyono Menghadap Ditres Siber Polda Jateng, Dua Saksi Disiapkan untuk Perkuat Keterangan

Rabu, 9 September 2026 - 15:17 WIB

HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Ditlantas Polda Kalbar Salurkan 15 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan dan Karhutla

Berita Terbaru