Polisi Kejar Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar di Keluang, Muba

- Kontributor

Kamis, 2 April 2026 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Musi-Banyuasin, Tribuncakranews.com — Aparat kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti insiden kebakaran yang terjadi pada aktivitas sumur minyak ilegal di wilayah Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.

Tim gabungan yang terdiri dari Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, Satreskrim Polres Musi Banyuasin, serta Polsek Keluang langsung turun ke lokasi kejadian pada Rabu (1/4/2026). Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pengamanan area, serta pengumpulan sejumlah barang bukti guna mendukung proses penyelidikan.

Peristiwa kebakaran tersebut diketahui terjadi pada Selasa malam (31/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Api diduga berasal dari salah satu sumur minyak ilegal di area tebing, yang kemudian menyambar tempat penampungan minyak mentah di sekitarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi tersebut menyebabkan kobaran api dengan cepat merembet mengikuti aliran minyak hingga menjalar ke bagian bawah tebing. Akibatnya, sejumlah fasilitas di sekitar lokasi ikut terdampak, termasuk kendaraan operasional dan warung milik warga.

Baca Juga:  Sepakat, DPRD Siantar Laporkan Dugaan Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Covid 19 Seharga 14,5 Milyar Ke Kejagung RI

Dari hasil penyisiran di lapangan, petugas menemukan sedikitnya 11 titik sumur minyak ilegal dalam kondisi hangus terbakar. Selain itu, sebanyak 8 unit mobil pickup, 1 unit truk, serta beberapa sepeda motor dilaporkan ikut terbakar dalam kejadian tersebut.

Pihak perusahaan juga menyampaikan bahwa kebakaran berdampak pada kerusakan lahan HGU dengan luas kurang lebih 4,2 hektare.

Dalam proses penyelidikan, aparat telah mengantongi sejumlah identitas yang diduga sebagai pemilik sumur ilegal, masing-masing berinisial M, R, K, dan I. Sementara itu, beberapa titik lainnya masih dalam pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.

Untuk kepentingan penyelidikan sekaligus menjaga keselamatan masyarakat, petugas telah memasang garis polisi di seluruh area terdampak guna mencegah warga mendekati lokasi yang masih berpotensi membahayakan

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

 

Penulis : red / Andi lrawan

Editor : Khanza Haryati

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Meski Sudah Ramai Diberitakan, Dugaan Judi Sabung Ayam di Mranggen Demak Disinyalir Masih Beroperasi
Halal Bihalal LSM APRI DPP Pusat, Perkuat Silaturahmi dan Komitmen Sosial
Tidak Ada Grant Sultan Di Objek Lahan Sengketa
Danrem 072/Pamungkas Takziah Ke Rumah Duka Almarhum Kopda Anumerta Fahrizal Romadhon
Tim Hukum Sekda Cilacap Nonaktif Soroti Kejanggalan Penanganan Perkara Setelah Terima Tembusan Perpanjangan Penahanan
Danrem 072/Pamungkas Beserta Ibu Kunjungan Silaturahmi dan Takziah di Rumah Duka Almarhum Kopda (Anumerta) Farizal Rhomadhon
Danrem 072/Pamungkas Hadiri Silaturahmi dan Syawalan KADIN DIY 
Gunakan Sepeda Motor, Kapolres Semarang Patroli Gereja
Berita ini 8 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 17:25 WIB

Meski Sudah Ramai Diberitakan, Dugaan Judi Sabung Ayam di Mranggen Demak Disinyalir Masih Beroperasi

Sabtu, 4 April 2026 - 17:00 WIB

Halal Bihalal LSM APRI DPP Pusat, Perkuat Silaturahmi dan Komitmen Sosial

Sabtu, 4 April 2026 - 16:15 WIB

Tidak Ada Grant Sultan Di Objek Lahan Sengketa

Sabtu, 4 April 2026 - 16:07 WIB

Danrem 072/Pamungkas Takziah Ke Rumah Duka Almarhum Kopda Anumerta Fahrizal Romadhon

Sabtu, 4 April 2026 - 16:03 WIB

Tim Hukum Sekda Cilacap Nonaktif Soroti Kejanggalan Penanganan Perkara Setelah Terima Tembusan Perpanjangan Penahanan

Berita Terbaru

Berita

Tidak Ada Grant Sultan Di Objek Lahan Sengketa

Sabtu, 4 Apr 2026 - 16:15 WIB