Warga Desa Ingin Maju Masih Andalkan Air Hujan, KPKM RI Layangkan Surat Desak ke Pemkab dan DPRD Dairi

- Kontributor

Selasa, 7 April 2026 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pematangsiantar, Tribuncakranews. com 6 April 2026 – Warga Desa Ingin Maju, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi, hingga kini masih mengandalkan air hujan sebagai sumber utama untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kondisi tersebut memicu keprihatinan Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI), yang resmi melayangkan surat desakan kepada Pemerintah Kabupaten Dairi dan DPRD Kabupaten Dairi agar segera mengambil langkah nyata menyediakan akses air bersih bagi masyarakat.

Surat bernomor 170/KPKM-RI/IV/2026 itu ditujukan kepada Bupati Dairi Ir. Vickner Sinaga, M.M. dan Ketua DPRD Kabupaten Dairi Sabam Sibarani, S.Sos., M.M. Dalam surat tersebut, KPKM RI menegaskan bahwa persoalan air bersih di Desa Ingin Maju sudah berlangsung selama puluhan tahun dan tidak boleh lagi dibiarkan.

Kondisi paling memprihatinkan terjadi saat musim kemarau. Warga terpaksa berjalan jauh bahkan turun ke jurang untuk mencari sumber air alami. Sementara saat musim hujan, masyarakat hanya mengandalkan air hujan yang ditampung dengan peralatan seadanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Umum KPKM RI, Hunter D. Samosir, menilai bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut kegagalan pelayanan dasar, tetapi juga dapat menjadi indikasi adanya korupsi manipulatif dalam proses perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah.

“Jangan sampai setiap tahun ada anggaran, ada program, ada janji pembangunan, tetapi masyarakat Desa Ingin Maju tetap hidup tanpa air bersih. Jika itu terjadi, maka patut diduga ada korupsi manipulatif yang bermain di balik slogan pembangunan,” tegas Hunter.

KPKM RI mengingatkan bahwa akses air bersih merupakan hak dasar masyarakat yang dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, serta Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum.

Selain itu, apabila terdapat anggaran pembangunan air bersih yang diusulkan, dimasukkan ke dalam APBD, atau dilaporkan telah dilaksanakan namun faktanya masyarakat tetap tidak menerima manfaat, maka kondisi tersebut dapat mengarah pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPKM RI menyebut, dugaan korupsi manipulatif dapat dilihat melalui sejumlah indikator, antara lain:

1. Program air bersih selalu muncul dalam perencanaan dan janji pemerintah, tetapi tidak pernah terealisasi.

2. Terdapat perbedaan antara laporan pemerintah dengan kondisi nyata yang dialami masyarakat di lapangan.

3. Tidak adanya keterbukaan mengenai besaran anggaran dan realisasi pembangunan air bersih di Desa Ingin Maju.

4. Pembangunan hanya berhenti pada slogan “Dairi Maju dan Sejahtera”, sementara warga masih menadah air hujan dan turun ke jurang untuk mencari air.

5. Tidak adanya pengawasan dan evaluasi dari DPRD terhadap program yang seharusnya menjadi kebutuhan dasar masyarakat.

Menurut KPKM RI, apabila terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan, pengalihan anggaran, atau laporan fiktif terkait pembangunan air bersih, maka hal tersebut dapat masuk dalam ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor karena berpotensi merugikan keuangan negara dan masyarakat.

Atas dasar itu, KPKM RI mendesak Pemerintah Kabupaten Dairi dan DPRD Kabupaten Dairi segera membuka secara transparan data program, anggaran, dan realisasi pembangunan air bersih di Desa Ingin Maju selama beberapa tahun terakhir.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

EMPAT SAKSI DIHADIRKAN! KUBU H. UTOMO GEMPUR KEABSAHAN PENETAPAN TERSANGKA DI PN PATI
TEP UNDIP Perkuat Kapasitas Petani Woslay Hadapi Kekeringan
Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Bulumanis Lor Pati, Kerugian Negara Capai Rp310 Juta, Polresta Pati Tegaskan Penanganan Profesional
Bakti TNI AD untuk Rakyat, Tumbuhkan Gotong Royong demi Kesejahteraan Warga Kebumen
Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Sekolah, Polisi Pati Tetapkan 14 Anak Berhadapan dengan Hukum
Kasus Pengeroyokan Maut di Sukolilo Pati, Polresta Pati Ungkap Perkembangan Penyidikan
Komisi III DPR RI Dorong Polda Jateng Hadirkan Pelayanan Polri yang Dekat dengan Masyarakat
Layanan Lebih Mudah dan Transparan: BRI Life dan BPJS Kesehatan Hadirkan Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:02 WIB

EMPAT SAKSI DIHADIRKAN! KUBU H. UTOMO GEMPUR KEABSAHAN PENETAPAN TERSANGKA DI PN PATI

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:59 WIB

TEP UNDIP Perkuat Kapasitas Petani Woslay Hadapi Kekeringan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:56 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Bulumanis Lor Pati, Kerugian Negara Capai Rp310 Juta, Polresta Pati Tegaskan Penanganan Profesional

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:52 WIB

Bakti TNI AD untuk Rakyat, Tumbuhkan Gotong Royong demi Kesejahteraan Warga Kebumen

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:48 WIB

Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Sekolah, Polisi Pati Tetapkan 14 Anak Berhadapan dengan Hukum

Berita Terbaru

Berita

TEP UNDIP Perkuat Kapasitas Petani Woslay Hadapi Kekeringan

Selasa, 13 Okt 2026 - 21:59 WIB