Polresta Banyumas Ungkap Kasus Kekerasan Anak, Korban Dibakar Saat Pesta Minuman Keras

- Kontributor

Rabu, 8 April 2026 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUMAS, Tribuncakranews. com – Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang berujung luka bakar serius pada korban.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Sokaraja dan kini telah memasuki tahap penyidikan intensif.

“Kasus ini merupakan dugaan kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak. Saat ini kami telah menetapkan satu Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), yakni: Sdr. MPP (15), dan kami akan terus mendalami peran pihak lain,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa bermula pada Kamis malam, 18 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 wib, ketika korban bersama sejumlah temannya menghadiri perayaan ulang tahun di rumah salah satu rekannya di Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja. Sekitar pukul 23.00 wib, mereka membeli minuman keras jenis ciu.

Setelah minuman tersebut dikonsumsi bersama, korban dan teman temannya beristirahat di bagian belakang rumah. Namun, situasi berubah drastis saat dini hari. Sekitar pukul 04.00 wib, saat korban tertidur, MPP diduga menyiramkan bensin ke tubuh korban dan kemudian menyalakan api.

“Korban mengalami luka bakar cukup serius dan langsung dilarikan ke RSUD Banyumas untuk mendapatkan perawatan medis,” terangnya.

Dalam kasus ini, petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah selang yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut. Sejumlah saksi, termasuk korban dan rekan rekannya, juga telah dimintai keterangan guna memperkuat proses penyidikan.

Polresta Banyumas menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan, serta memastikan perlindungan maksimal bagi korban yang masih berstatus anak.

“Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak. Kami juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih mengawasi pergaulan anak dan mencegah konsumsi minuman keras di usia dini,” tegasnya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya peran keluarga dalam membentuk lingkungan yang aman bagi anak. “Orang tua perlu lebih peka terhadap aktivitas anak, mengetahui dengan siapa mereka bergaul, serta memastikan mereka tidak terlibat dalam kegiatan berisiko, termasuk penyalahgunaan alkohol. Pengawasan dan komunikasi yang baik di dalam keluarga menjadi kunci pencegahan,” imbuhnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan lingkungan dan peran keluarga sangat krusial dalam mencegah terjadinya tindak kekerasan yang melibatkan anak anak baik sebagai korban maupun pelaku.

 

(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“Terbukti Menipu Dalam Kasus Investasi Rp5 Miliar, Agustin & Ranto Dijatuhi Hukuman Penjara!
Trafo Mesin Cutting Sewing Dipreteli, Mekanik Pabrik Diduga Rugikan Perusahaan Rp6,6 Juta
Perkuat Silaturahmi, Danrem 072/Pamungkas Terima Audiensi OIC Youth Indonesia (Pemuda OKI Indonesia)
Ketua FWJI Indramayu Mutadi Laporkan Dugaan Intimidasi Wartawan ke Polres Indramayu
DPD GERAM Edukasi WBP Lapas Pati tentang Bahaya Narkoba, Perkuat Komitmen Wujudkan Lapas Bersih dari Narkotika
Tim Trainer AI Polres Sragen, Bekali Pelajar SMA Negeri 1 Sukodono Paham Kecerdasan Buatan
Peringati HUT ke-24 Propam Polri, Bid Propam Polda Jateng Salurkan Puluhan Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan
Ajaib…TPST Randu Makmur Kedungrandu Banyumas Terselamatkan dari Bencana Kebakaran Api Hebat
Berita ini 8 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 22:11 WIB

“Terbukti Menipu Dalam Kasus Investasi Rp5 Miliar, Agustin & Ranto Dijatuhi Hukuman Penjara!

Senin, 21 September 2026 - 21:20 WIB

Trafo Mesin Cutting Sewing Dipreteli, Mekanik Pabrik Diduga Rugikan Perusahaan Rp6,6 Juta

Senin, 21 September 2026 - 20:23 WIB

Perkuat Silaturahmi, Danrem 072/Pamungkas Terima Audiensi OIC Youth Indonesia (Pemuda OKI Indonesia)

Senin, 21 September 2026 - 18:30 WIB

Ketua FWJI Indramayu Mutadi Laporkan Dugaan Intimidasi Wartawan ke Polres Indramayu

Senin, 21 September 2026 - 18:08 WIB

DPD GERAM Edukasi WBP Lapas Pati tentang Bahaya Narkoba, Perkuat Komitmen Wujudkan Lapas Bersih dari Narkotika

Berita Terbaru