Indramayu, Tribuncakranews.com – Ketua Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Korwil Indramayu, Mutadi, A.Md.Kom, melaporkan dugaan intimidasi, dugaan tindakan kekerasan, dan dugaan penghalangan terhadap pelaksanaan tugas jurnalistik saat dirinya melakukan konfirmasi dan klarifikasi terkait persoalan pinjaman ke Polres Indramayu, Senin (21/9/2026).
Peristiwa tersebut diduga terjadi ketika Mutadi hendak meminta keterangan kepada pihak yang berkaitan dengan persoalan pinjaman yang sebelumnya disampaikan oleh seorang warga. Konfirmasi dilakukan untuk memperoleh informasi dan memastikan kebenaran mengenai persoalan tersebut dari pihak yang bersangkutan.
Menurut keterangan Mutadi, saat proses konfirmasi berlangsung, dirinya diduga mengalami intimidasi, tindakan kekerasan, serta tindakan yang dinilai menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik. Dugaan tersebut masih dalam proses penanganan dan pembuktian oleh pihak berwenang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya datang untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi agar persoalan ini berimbang. Tetapi saat saya menyampaikan maksud kedatangan, saya merasa mendapatkan intimidasi dan perlakuan yang tidak semestinya,” ujar Mutadi.
Mutadi menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukannya merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk memperoleh informasi dari berbagai pihak sebelum sebuah persoalan diberitakan. Namun, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Ia kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan peristiwa tersebut ke Polres Indramayu. Dalam proses pelaporan, Mutadi didampingi kuasa hukumnya, Advokat Saprudin, SH., MTJ., CPM.
“Laporan ini saya serahkan kepada aparat penegak hukum. Saya berharap peristiwa tersebut dapat diproses secara objektif berdasarkan bukti dan keterangan para pihak,” ucapnya.
Mutadi juga berharap kejadian serupa tidak kembali dialami wartawan ketika menjalankan tugasnya di lapangan. Menurutnya, apabila terdapat keberatan terhadap proses konfirmasi, pihak yang bersangkutan dapat menyampaikan penolakan atau klarifikasi secara baik tanpa melakukan tindakan yang berpotensi mengintimidasi, menggunakan kekerasan, atau menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik.
Sementara itu, pihak yang dilaporkan maupun pihak-pihak terkait masih memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan versi kejadian menurut keterangannya. Sampai terdapat putusan atau penetapan hukum yang berkekuatan tetap, seluruh pihak tetap harus dipandang tidak bersalah sesuai asas praduga tak bersalah.
Hingga berita ini disusun, proses penanganan laporan tersebut masih menunggu perkembangan dari aparat penegak hukum.()














