Polsek Bosar Maligas Sikat Pengedar Sabu, Mahasiswa 22 Tahun Diringkus di Jalan Perjuangan

- Kontributor

Minggu, 12 April 2026 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN, Tribuncakranews. com — Aksi peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun berhasil dipatahkan oleh jajaran Polsek Bosar Maligas, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara. Seorang mahasiswa berinisial WUS (22) ditangkap pada dini hari Sabtu, 11 April 2026, setelah kedapatan membawa sabu-sabu yang disembunyikan di dalam tempat minyak rambut merek Gatsby Pomade. Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat akar rumput.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada hari Minggu, 12 April 2026, sekira pukul 14.20 WIB. “Ini merupakan bentuk nyata Polri untuk masyarakat. Kami terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar AKP Verry Purba.

Kapolsek Bosar Maligas, IPTU Sonni G. Silalahi, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat pada Jumat malam, 10 April 2026, sekira pukul 23.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa di Jalan Perjuangan, Kelurahan Cinta Jadi, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, kerap terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu-sabu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Begitu informasi itu kami terima, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bosar Maligas, IPDA Roy Jansen Opusunggu, S.H., beserta anggota untuk segera melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian,” ucap IPTU Sonni G. Silalahi.

Tim yang bergerak cepat menuju TKP tiba di lokasi pada Sabtu, 11 April 2026, sekira pukul 01.00 WIB. Setibanya di lokasi, petugas mendapati dua orang laki-laki yang berperilaku mencurigakan. Keduanya berupaya melarikan diri begitu melihat kehadiran petugas. Namun, satu di antaranya berhasil diamankan. Pria tersebut mengaku berinisial WUS, seorang mahasiswa berusia 22 tahun yang merupakan warga Huta 3 Tinjowan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, lahir 1 Desember 2003.

Petugas kemudian menghubungi kepala lingkungan setempat untuk mendampingi proses penggeledahan di sekitar TKP. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang cukup mencengangkan. Sabu-sabu seberat bruto 1,58 gram disembunyikan dengan rapi di dalam tempat minyak rambut Gatsby Pomade berwarna biru, terbungkus tisu dan dimasukkan ke dalam tiga plastik klip kecil. Selain itu, petugas juga mengamankan satu kotak plastik yang di dalamnya terdapat berbagai alat isap narkoba, seperti kaca pirex, sekop dari pipet plastik, jarum, kompeng dari pipet plastik, tujuh plastik klip kosong, uang tunai Rp100.000, sebuah mancis berwarna biru, serta satu unit ponsel iPhone 13 berwarna biru.

“Dari keterangan tersangka WUS, ia mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki bernama Jaini, warga Kabupaten Batu Bara. Keterangan ini akan kami kembangkan lebih lanjut untuk membongkar jaringan yang lebih besar,” ungkap IPTU Sonni G. Silalahi.

Tersangka WUS bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Bosar Maligas untuk kemudian diserahkan kepada Sat Res Narkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

IPTU Sonni G. Silalahi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak segan-segan memberikan informasi kepada kami apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba. Polsek Bosar Maligas siap bergerak cepat menindaklanjuti setiap laporan demi menjaga generasi muda kita dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Penangkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran narkoba bahwa aparat kepolisian senantiasa hadir dan waspada di tengah-tengah masyarakat.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“Terbukti Menipu Dalam Kasus Investasi Rp5 Miliar, Agustin & Ranto Dijatuhi Hukuman Penjara!
Trafo Mesin Cutting Sewing Dipreteli, Mekanik Pabrik Diduga Rugikan Perusahaan Rp6,6 Juta
Perkuat Silaturahmi, Danrem 072/Pamungkas Terima Audiensi OIC Youth Indonesia (Pemuda OKI Indonesia)
Ketua FWJI Indramayu Mutadi Laporkan Dugaan Intimidasi Wartawan ke Polres Indramayu
DPD GERAM Edukasi WBP Lapas Pati tentang Bahaya Narkoba, Perkuat Komitmen Wujudkan Lapas Bersih dari Narkotika
Tim Trainer AI Polres Sragen, Bekali Pelajar SMA Negeri 1 Sukodono Paham Kecerdasan Buatan
Peringati HUT ke-24 Propam Polri, Bid Propam Polda Jateng Salurkan Puluhan Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan
Ajaib…TPST Randu Makmur Kedungrandu Banyumas Terselamatkan dari Bencana Kebakaran Api Hebat
Berita ini 7 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 22:11 WIB

“Terbukti Menipu Dalam Kasus Investasi Rp5 Miliar, Agustin & Ranto Dijatuhi Hukuman Penjara!

Senin, 21 September 2026 - 21:20 WIB

Trafo Mesin Cutting Sewing Dipreteli, Mekanik Pabrik Diduga Rugikan Perusahaan Rp6,6 Juta

Senin, 21 September 2026 - 20:23 WIB

Perkuat Silaturahmi, Danrem 072/Pamungkas Terima Audiensi OIC Youth Indonesia (Pemuda OKI Indonesia)

Senin, 21 September 2026 - 18:30 WIB

Ketua FWJI Indramayu Mutadi Laporkan Dugaan Intimidasi Wartawan ke Polres Indramayu

Senin, 21 September 2026 - 18:08 WIB

DPD GERAM Edukasi WBP Lapas Pati tentang Bahaya Narkoba, Perkuat Komitmen Wujudkan Lapas Bersih dari Narkotika

Berita Terbaru