APH Terkesan Tutup Mata dan Bungkam, Warga Pertanyakan Peredaran Miras di Kutoarjo Purworejo

- Kontributor

Selasa, 14 April 2026 - 21:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purworejo, Tribuncakranews.com // Maraknya peredaran minuman keras (miras) hingga saat ini belum terlihat langkah penertiban yang tegas dan konsisten dari pihak terkait.

Khususnya di Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo, sampai sekarang belum ada penertiban yang benar-benar tegas dan berkelanjutan Selasa, 14 April 2026.

Salah satu warga masyarakat Kecamatan Kutoarjo dengan inisial Ads (45) kepada tim media menyampaikan jika APH terkesan tutup mata dan bungkam dengan peredaran miras di wilayah Kutoarjo khususnya dan Purworejo pada umumnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami heran, kenapa miras benas beredar di Kutoarjo, padahal sudah ada aturan uang melarangnya,” tutur Ads saat dikonfirmasi tim media dirumahnya pada Selasa sore Tanggal 14 April 2026 sekira Pukul 17.00 WIB.

“Peredaran minuman beralkohol ini harus kita antisipasi, karena bisa berdampak buruk bagi generasi ke depan, aparat penegak hukum serta pemerintah daerah untuk bertindak tegas dan transparan dalam melakukan penertiban, tanpa tebang pilih, demi menjaga ketertiban serta moralitas masyarakat di Kabupaten Purworejo,” imbuh Ads.

“Kondisi ini memunculkan dugaan adanya celah dalam pengawasan hingga potensi keterlibatan pihak tertentu yang membuat praktik tersebut terus berjalan dengan lancar. Padahal, secara aturan, peredaran miras di wilayah Kecamatan Kutoarjo seharusnya tidak memiliki ruang,” tegas Ads.

Ads juga menyebut jika Perda Miras Kabupaten Purworejo diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Keras dan Minuman Beralkohol. Perda ini menetapkan aturan “nol persen”, yang berarti melarang peredaran dan konsumsi minuman keras, yang diundangkan pada 14 Juli 2006

Larangan Produksi & Distribusi: Melarang keras memproduksi, menyimpan, mengedarkan, dan menjual minuman keras serta minuman beralkohol.

Tujuan: Memberikan perlindungan konsumen, keluarga, anak, dan perempuan dari dampak negatif miras.

Dan semestinya penegakkan dilakukan oleh Satpol PP dan Damkar Purworejo, termasuk penyitaan barang bukti miras dari berbagai merek dan jenis. Ads berharap setelah adanya pemberitaan ini penegakan aturan yang lebih konsisten dari aparat penegak hukum (APH) untuk memberantas peredaran miras tersebut, tutupnya.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lupa matikan kompor saat masak, 4 kios terbakar.
Antisipasi situasi Kontijensi, Polres Semarang gelar simulasi.
Korem 072/Pamungkas Gelar Paparan TMMD, Wujudkan Pemerataan Pembangunan dan Perkuat Ketahanan Nasional
Kuasa Hukum Minta Kapoldasu Evaluasi Kinerja Kapolres Padanglawas
Debat Hukum Mengalir: Mohammad Sofyan Bela Legalitas Pusat, Adi Utomo: AHU Bukan Izin Usaha & Tantang Adu Data
Pemakaman Secara Militer Almarhum Sertu Purn Subari
Danrem 072/Pamungkas Jalin Silaturahmi dengan Ketua DPRD DIY
Sinergi Jaga Ketahanan Pangan, Kejari Simalungun dan Perum BULOG Pematangsiantar Teken MoU Bidang Datun
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 03:43 WIB

Lupa matikan kompor saat masak, 4 kios terbakar.

Rabu, 15 April 2026 - 03:40 WIB

Antisipasi situasi Kontijensi, Polres Semarang gelar simulasi.

Rabu, 15 April 2026 - 03:34 WIB

Korem 072/Pamungkas Gelar Paparan TMMD, Wujudkan Pemerataan Pembangunan dan Perkuat Ketahanan Nasional

Rabu, 15 April 2026 - 03:30 WIB

Kuasa Hukum Minta Kapoldasu Evaluasi Kinerja Kapolres Padanglawas

Selasa, 14 April 2026 - 21:55 WIB

Debat Hukum Mengalir: Mohammad Sofyan Bela Legalitas Pusat, Adi Utomo: AHU Bukan Izin Usaha & Tantang Adu Data

Berita Terbaru

Berita

Lupa matikan kompor saat masak, 4 kios terbakar.

Rabu, 15 Apr 2026 - 03:43 WIB