Satresnarkoba Polres Boyolali Ungkap Peredaran Obat Terlarang, Amankan Ratusan Butir Psikotropika

- Kontributor

Kamis, 16 April 2026 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOYOLALI, Tribuncakranews. com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang jenis sediaan farmasi mengandung Trihexyphenidyl dan psikotropika. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka beserta ratusan butir obat yang diduga diedarkan secara ilegal.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 20.40 WIB di sebuah rumah yang berada di Dukuh Menggungan, Desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.

Kasatresnarkoba Polres Boyolali IPTU Agung Muryo Atmojo menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka berinisial RY alias IT (28) di kediamannya.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan berbagai jenis obat psikotropika dan sediaan farmasi yang diduga akan diedarkan tanpa izin,” jelas IPTU Agung.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui memperoleh obat-obatan tersebut menggunakan resep dokter, namun kemudian menjualnya kembali kepada sejumlah orang.

Tersangka diketahui menjalankan aksinya dengan menjual obat kepada rekan-rekannya, di antaranya berinisial R, F, dan L.

Adapun harga jual yang dipatok tersangka yakni:

– Rp15.000 per butir untuk jenis tertentu seperti Alprazolam

– Rp10.000 per butir untuk Tramadol

Transaksi dilakukan secara langsung di rumah tersangka, di mana para pembeli datang untuk mendapatkan obat tersebut.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita berbagai jenis obat dengan total ratusan butir, di antaranya:

– Trihexyphenidyl (berbagai merek)

– Alprazolam

– Clonazepam

– Lorazepam

– Tramadol

Selain itu, turut diamankan barang bukti pendukung berupa uang tunai, plastik klip, tas selempang, hingga satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait peredaran sediaan farmasi dan psikotropika tanpa izin.

“Tersangka tidak memiliki kewenangan dalam praktik kefarmasian maupun izin edar, sehingga dikenakan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Kesehatan dan Psikotropika,” tegas IPTU Agung.

Polres Boyolali menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang dapat merusak generasi muda.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak menyalahgunakan obat-obatan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Boyolali guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan obat keras dan psikotropika masih menjadi ancaman serius yang memerlukan peran aktif semua pihak dalam pencegahannya.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pejalan Kaki Lansia Meninggal Dunia Usai Tertabrak Mobil di Tirtomoyo
Warga Keluhkan Lambanya Pelayanan Puskesmas Simpang Empat, Pasien Mengaku Harus Menunggu Berjam-Jam untuk Berobat dan Mengurus Rujukan
Diduga Beras Bantuan Pangan Bulog untuk 11 Desa di Banjarwangi Garut Kurang Timbangan, Rata-rata Hanya 8,5 Kg
Victory Kapolres Cup 2026 Resmi Ditutup, Ratusan Gamer Sragen Perebutkan Prestasi dalam Semarak HUT Bhayangkara Ke-80
Senyum warga Penawangan warnai Bakti Sosial dan pelayanan Kesehatan gratis Polres Semarang
Sambut Hari Bhayangkara ke-80 tahun 2026, Hari ini Ratusan Paket Bansos disalurkan
Gegap Gempita di Pakenjeng, Jutaan Umat Tumpah Ruah Sambut Ust Nana Gerhana di Tabligh Akbar Memperingati Tahun Baru Islam 1448 H
Kapolres Wonogiri Lepas 36 Siswa Tk Kemala Bhayangkari 72, Tegaskan Komitmen Polri Dalam Pembentukan Karakter Generasi Bangsa
Berita ini 9 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:02 WIB

Pejalan Kaki Lansia Meninggal Dunia Usai Tertabrak Mobil di Tirtomoyo

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:45 WIB

Warga Keluhkan Lambanya Pelayanan Puskesmas Simpang Empat, Pasien Mengaku Harus Menunggu Berjam-Jam untuk Berobat dan Mengurus Rujukan

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:39 WIB

Diduga Beras Bantuan Pangan Bulog untuk 11 Desa di Banjarwangi Garut Kurang Timbangan, Rata-rata Hanya 8,5 Kg

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:08 WIB

Victory Kapolres Cup 2026 Resmi Ditutup, Ratusan Gamer Sragen Perebutkan Prestasi dalam Semarak HUT Bhayangkara Ke-80

Kamis, 18 Juni 2026 - 07:20 WIB

Senyum warga Penawangan warnai Bakti Sosial dan pelayanan Kesehatan gratis Polres Semarang

Berita Terbaru