Satresnarkoba Polres Boyolali Ungkap Peredaran Obat Terlarang, Amankan Ratusan Butir Psikotropika

- Kontributor

Kamis, 16 April 2026 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOYOLALI, Tribuncakranews. com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang jenis sediaan farmasi mengandung Trihexyphenidyl dan psikotropika. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka beserta ratusan butir obat yang diduga diedarkan secara ilegal.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 20.40 WIB di sebuah rumah yang berada di Dukuh Menggungan, Desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.

Kasatresnarkoba Polres Boyolali IPTU Agung Muryo Atmojo menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka berinisial RY alias IT (28) di kediamannya.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan berbagai jenis obat psikotropika dan sediaan farmasi yang diduga akan diedarkan tanpa izin,” jelas IPTU Agung.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui memperoleh obat-obatan tersebut menggunakan resep dokter, namun kemudian menjualnya kembali kepada sejumlah orang.

Tersangka diketahui menjalankan aksinya dengan menjual obat kepada rekan-rekannya, di antaranya berinisial R, F, dan L.

Adapun harga jual yang dipatok tersangka yakni:

– Rp15.000 per butir untuk jenis tertentu seperti Alprazolam

– Rp10.000 per butir untuk Tramadol

Transaksi dilakukan secara langsung di rumah tersangka, di mana para pembeli datang untuk mendapatkan obat tersebut.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita berbagai jenis obat dengan total ratusan butir, di antaranya:

– Trihexyphenidyl (berbagai merek)

– Alprazolam

– Clonazepam

– Lorazepam

– Tramadol

Selain itu, turut diamankan barang bukti pendukung berupa uang tunai, plastik klip, tas selempang, hingga satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait peredaran sediaan farmasi dan psikotropika tanpa izin.

“Tersangka tidak memiliki kewenangan dalam praktik kefarmasian maupun izin edar, sehingga dikenakan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Kesehatan dan Psikotropika,” tegas IPTU Agung.

Polres Boyolali menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang dapat merusak generasi muda.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak menyalahgunakan obat-obatan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Boyolali guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan obat keras dan psikotropika masih menjadi ancaman serius yang memerlukan peran aktif semua pihak dalam pencegahannya.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Bungbulang Bersama TNI dan Satpol PP Tertibkan Pengguna Knalpot Brong di Jalan Raya
Diduga Timbulkan Bau Menyengat, Operasional SPPG Bandung Wonosegoro 2 Jadi Sorotan Warga
Polresta Deli Serdang Bekuk Dua orang Pengedar Narkoba di Pagar Merbau
Pilkades Serentak Tahun 2026 di wilayah Kab. TTS Diujung Tanduk. Ketua Atraksi Kab. TTS : Jangan Ada Agenda Tersembunyi.
Danrem 072/Pamungkas Hadiri Pelantikan Pejabat Strategis Pemda DIY
Kasrem 072/Pamungkas Hadiri Pembukaan Government Procurement Forum & Expo 2026
Bupati Palas Didesak Copot Kades Gunung Malintang, : Buntut dari Dugaan Keterlibatan Kasus Penganiayaan di Dusun Balaka 
SUARA BISING BIKIN RESAH, POLSEK BUNGBULANG SECARA GABUNGAN SIKAT HABIS KNALPOT BRONG DI JALAN RAYA!
Berita ini 11 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Polsek Bungbulang Bersama TNI dan Satpol PP Tertibkan Pengguna Knalpot Brong di Jalan Raya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:53 WIB

Diduga Timbulkan Bau Menyengat, Operasional SPPG Bandung Wonosegoro 2 Jadi Sorotan Warga

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:28 WIB

Polresta Deli Serdang Bekuk Dua orang Pengedar Narkoba di Pagar Merbau

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Pilkades Serentak Tahun 2026 di wilayah Kab. TTS Diujung Tanduk. Ketua Atraksi Kab. TTS : Jangan Ada Agenda Tersembunyi.

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:49 WIB

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Pelantikan Pejabat Strategis Pemda DIY

Berita Terbaru