Izin Operasional SD Smart Kids Tertahan 3 Tahun, Publik Pertanyakan Integritas Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang

- Kontributor

Sabtu, 18 April 2026 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab Semarang, Tribuncakranews.com — Polemik tertahannya izin operasional SD Plus Tahfidzul Quran Smart Kids kini memasuki babak serius. “Pernyataan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang, M. Taufiqur Rahman, S.Ag., M.Si., dinilai justru memperkuat dugaan adanya pelanggaran hukum administrasi dalam proses perizinan yang telah berlarut sejak tahun 2023.”

Dalam pertemuan dengan tim media pada Jumat (17/04/2026), Plt Kepala Dinas Pendidikan mengakui bahwa secara normatif izin operasional sekolah seharusnya diterbitkan paling lambat satu tahun sejak permohonan diajukan.

Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Hingga memasuki tahun ketiga, izin tersebut belum juga diterbitkan tanpa adanya keputusan resmi, baik berupa persetujuan maupun penolakan tertulis.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dimintai penjelasan terkait keterlambatan itu, yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui alasan pasti.

“Saya kurang tahu, karena waktu itu saya belum di sana,” ujarnya.

Pernyataan tersebut dinilai bukan hanya tidak menjawab substansi persoalan, tetapi juga mengindikasikan lemahnya tanggung jawab institusional dalam pengambilan keputusan administrasi publik.

Situasi semakin kompleks ketika muncul alasan baru terkait sarana prasarana, yakni bangku belajar yang disebut tidak layak. Bahkan, pihak dinas mengaku sempat menyarankan agar siswa dipindahkan ke sekolah lain sebelum izin diterbitkan.

Namun hingga kini, pihak sekolah menyatakan tidak pernah menerima pemberitahuan resmi secara tertulis mengenai kekurangan tersebut sebagai dasar penundaan izin.

Di tempat terpisah, pendamping hukum pihak sekolah, Advokat Sugiyono, SE., SH., MH., saat ditemui di kantornya pada Jumat (17/04/2026), menilai pernyataan Plt Kepala Dinas Pendidikan telah memenuhi unsur dugaan maladministrasi sebagaimana dikenal dalam praktik hukum administrasi pemerintahan.

“Ketika ada pengakuan bahwa batas waktu satu tahun telah terlampaui, namun tidak ada keputusan tertulis hingga lebih dari tiga tahun, maka itu bukan lagi kelalaian biasa. Itu adalah bentuk pembiaran yang berpotensi melanggar hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, dalam prinsip hukum administrasi, setiap permohonan wajib direspons dengan keputusan yang jelas, baik menerima maupun menolak, disertai alasan hukum yang dapat diuji.

“Yang terjadi sekarang adalah non-decision—tidak ada keputusan, tidak ada dasar hukum, dan tidak ada kepastian. Ini jelas bertentangan dengan asas kepastian hukum, asas keterbukaan, dan asas akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.

Sugiyono juga menyoroti bahwa alasan yang disampaikan secara lisan tanpa dituangkan dalam dokumen resmi tidak memiliki kekuatan hukum dan justru memperkuat dugaan adanya penyimpangan prosedur.

“Atas dasar itu, pihaknya tengah mempersiapkan sejumlah langkah hukum strategis, antara lain:

Pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dugaan tindakan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad);

Pelaporan ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut dan tidak adanya kepastian layanan; Serta langkah hukum lain yang dianggap perlu untuk memulihkan hak hukum pihak sekolah.”

“Negara tidak boleh diam. Jika pejabat tidak mengambil keputusan dalam waktu yang seharusnya, maka hukum harus memaksa negara untuk bertindak,” tegas Adv. Sugiyono.

Kasus ini kini dinilai tidak lagi sekadar persoalan izin operasional, melainkan telah berkembang menjadi ujian serius terhadap integritas sistem pelayanan publik di Kabupaten Semarang.

Publik pun menunggu, apakah pemerintah daerah akan segera mengambil langkah korektif berdasarkan hukum, atau justru membiarkan persoalan ini berujung pada proses peradilan terbuka yang berpotensi mengungkap lebih jauh praktik administrasi yang dipertanyakan. Pur (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gandeng Komunitas Kicau Mania, Brimob Polda Jateng Kembali Salurkan Distribusi Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan
Cegah Api Meluas, Tim Gabungan Regional-2 Riau 1 PT. Agrinas Palma Nusantara Sigap dan Turut Serta Tangani Karhutla di Peringgan Kebun Banyu Bening Utama
Dua Tahun Prabowo: Antara Negara Kuat dan Pemerintahan Efektif
Walikota Yogyakarta Mengajak 60.000 Warga Saksikan WJNC 2026 di Malioboro.
MTQ Nasional XXXI di Semarang Jadi Pesta Rakyat, Menteri Agama: Inilah Indonesia
3 Pelaku Pembobol Minimarket Diamankan Polres Garut Setelah 19 kali Beraksi
Rapat Persiapan Pelantikan PWI LS Jawa Tengah Berjalan Lancar & Kondusif, Gus Miftah Targetkan Hadirkan Presiden Prabowo serta Raja dan Sultan Se-Nuswantoro
Rekanan Mitra PT. Agrinas Palma Nusantara Berikan Penjelasan Regulasi SOP Pelaksana Agar Masyarakat Paham dan Tidak Diadu Domba 
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:13 WIB

Gandeng Komunitas Kicau Mania, Brimob Polda Jateng Kembali Salurkan Distribusi Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Sabtu, 12 September 2026 - 15:41 WIB

Cegah Api Meluas, Tim Gabungan Regional-2 Riau 1 PT. Agrinas Palma Nusantara Sigap dan Turut Serta Tangani Karhutla di Peringgan Kebun Banyu Bening Utama

Sabtu, 12 September 2026 - 13:58 WIB

Dua Tahun Prabowo: Antara Negara Kuat dan Pemerintahan Efektif

Sabtu, 12 September 2026 - 12:32 WIB

Walikota Yogyakarta Mengajak 60.000 Warga Saksikan WJNC 2026 di Malioboro.

Sabtu, 12 September 2026 - 12:28 WIB

MTQ Nasional XXXI di Semarang Jadi Pesta Rakyat, Menteri Agama: Inilah Indonesia

Berita Terbaru

Breaking News

Dua Tahun Prabowo: Antara Negara Kuat dan Pemerintahan Efektif

Sabtu, 12 Sep 2026 - 13:58 WIB