Adv.Sugiyono.,SE.,SH.,MH : Menanti Keputusan, Bukan Sekadar Klarifikasi , Arah Penyelesaian Izin SD Tahfidz Smart Kids Kian Mengerucut

- Kontributor

Sabtu, 18 April 2026 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab Semarang, Tribuncakranews.com — Dinamika antara pemberitaan media dan respons Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang, M. Taufiqur Rahman, S.Ag., M.Si., kini mengarah pada satu titik krusial: kebutuhan akan keputusan administratif yang jelas.

Di tengah keberatan yang disampaikan pihak dinas atas pemberitaan yang diunggah oleh Media Faktanusantara.co.id sebelumnya, perhatian publik justru semakin terfokus pada substansi persoalan yang belum terselesaikan, yakni belum terbitnya izin operasional SD Plus Tahfidzul Quran Smart Kids insan gemilang yang telah diajukan sejak tahun 2023.

Sejauh ini, klarifikasi yang berkembang masih berada pada tataran komunikasi dan penjelasan lisan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, yang dinantikan oleh pihak sekolah dan masyarakat adalah bentuk keputusan resmi yang memiliki kekuatan hukum, baik berupa persetujuan maupun penolakan disertai alasan yang dapat diuji.

Pengacara dan Pendamping hukum pihak sekolah, Sugiyono, SE.,S.H., M.H., menegaskan bahwa fase klarifikasi semestinya tidak berlarut, dan harus segera beralih pada tindakan administratif yang konkret. Sabtu, 18/4/2026.

“Dalam hukum administrasi, yang menjadi ukuran adalah keputusan, bukan sekadar komunikasi.

Negara tidak boleh berhenti pada penjelasan, tetapi harus hadir dalam bentuk kepastian,” ujarnya.

Menurutnya, dengan telah berjalannya waktu lebih dari tiga tahun sejak pengajuan izin, maka ruang diskresi administratif menjadi semakin terbatas, dan kewajiban untuk mengambil keputusan menjadi semakin mendesak.

“Ketika waktu sudah melampaui batas kewajaran, maka hukum menyediakan mekanisme untuk memastikan negara tetap bertindak.

Ini bukan tekanan, tetapi bagian dari sistem pengawasan terhadap kekuasaan,” lanjutnya.

Sugiyono menyebut bahwa langkah hukum kini bukan lagi sekadar opsi, melainkan bagian dari konsekuensi yang secara sistemik disediakan dalam kerangka negara hukum.

Beberapa jalur yang terbuka antara lain melalui pengujian di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas tidak diterbitkannya keputusan, maupun melalui mekanisme pengawasan pelayanan publik oleh Ombudsman Republik Indonesia.

“Langkah-langkah itu bukan untuk memperkeruh, tetapi justru untuk memastikan bahwa proses berjalan sesuai hukum dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” tegas Sugiyono.

Dalam konteks ini, keberatan atas pemberitaan dipandang sebagai bagian dari dinamika yang wajar. Namun, arah penyelesaian tetap akan ditentukan oleh ada atau tidaknya keputusan administratif yang sah.

Publik kini berada pada posisi menunggu, bukan lagi klarifikasi tambahan, melainkan tindakan nyata yang menjawab persoalan secara tuntas.

Sebab pada akhirnya, ukuran dari pelayanan publik bukan terletak pada respons, melainkan pada keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.

(Purnomo)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gagal mendahului dari Kiri, Pelajar 17 asal Boyolali alami Laka di Tengaran
Steven Samrin Girsang Kembali Ketua DPC PDIP Simalungun Periode 2025-2030
Polres Lubuk Linggau Raih Penghargaan KKP Terbaik 2025, Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan Transparan
Demban Simalungun ” gugat ” pelanggaran izin konversi teh Sidamanik
Aroma Perjudian Menyengat di Pasar 4 Kutalimbaru: Arena Sabung Ayam Diduga Milik ‘Edy’ Beroperasi Bebas, Kapolsek Membisu
Polisi Sahabat Anak, Puluhan Siswa TK Kunjungi Polsek Slogohimo dan Belajar Tertib Lalu Lintas
Jaringan Obat Terlarang Terungkap di Pekalongan, Ditresnarkoba Tangkap Pelaku dan Ribuan Pil
Keberhasilan Ditresnarkoba Polda Jateng Bongkar Jaringan Obat Terlarang di Karanganyar, Ribuan Pil Di Sita
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 20:32 WIB

Gagal mendahului dari Kiri, Pelajar 17 asal Boyolali alami Laka di Tengaran

Sabtu, 18 April 2026 - 20:28 WIB

Steven Samrin Girsang Kembali Ketua DPC PDIP Simalungun Periode 2025-2030

Sabtu, 18 April 2026 - 20:24 WIB

Polres Lubuk Linggau Raih Penghargaan KKP Terbaik 2025, Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan Transparan

Sabtu, 18 April 2026 - 20:21 WIB

Demban Simalungun ” gugat ” pelanggaran izin konversi teh Sidamanik

Sabtu, 18 April 2026 - 20:17 WIB

Aroma Perjudian Menyengat di Pasar 4 Kutalimbaru: Arena Sabung Ayam Diduga Milik ‘Edy’ Beroperasi Bebas, Kapolsek Membisu

Berita Terbaru