Adv.Sugiyono.,SE.,SH.,MH : Menanti Keputusan, Bukan Sekadar Klarifikasi , Arah Penyelesaian Izin SD Tahfidz Smart Kids Kian Mengerucut

- Kontributor

Sabtu, 18 April 2026 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab Semarang, Tribuncakranews.com — Dinamika antara pemberitaan media dan respons Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang, M. Taufiqur Rahman, S.Ag., M.Si., kini mengarah pada satu titik krusial: kebutuhan akan keputusan administratif yang jelas.

Di tengah keberatan yang disampaikan pihak dinas atas pemberitaan yang diunggah oleh Media Faktanusantara.co.id sebelumnya, perhatian publik justru semakin terfokus pada substansi persoalan yang belum terselesaikan, yakni belum terbitnya izin operasional SD Plus Tahfidzul Quran Smart Kids insan gemilang yang telah diajukan sejak tahun 2023.

Sejauh ini, klarifikasi yang berkembang masih berada pada tataran komunikasi dan penjelasan lisan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, yang dinantikan oleh pihak sekolah dan masyarakat adalah bentuk keputusan resmi yang memiliki kekuatan hukum, baik berupa persetujuan maupun penolakan disertai alasan yang dapat diuji.

Pengacara dan Pendamping hukum pihak sekolah, Sugiyono, SE.,S.H., M.H., menegaskan bahwa fase klarifikasi semestinya tidak berlarut, dan harus segera beralih pada tindakan administratif yang konkret. Sabtu, 18/4/2026.

“Dalam hukum administrasi, yang menjadi ukuran adalah keputusan, bukan sekadar komunikasi.

Negara tidak boleh berhenti pada penjelasan, tetapi harus hadir dalam bentuk kepastian,” ujarnya.

Menurutnya, dengan telah berjalannya waktu lebih dari tiga tahun sejak pengajuan izin, maka ruang diskresi administratif menjadi semakin terbatas, dan kewajiban untuk mengambil keputusan menjadi semakin mendesak.

“Ketika waktu sudah melampaui batas kewajaran, maka hukum menyediakan mekanisme untuk memastikan negara tetap bertindak.

Ini bukan tekanan, tetapi bagian dari sistem pengawasan terhadap kekuasaan,” lanjutnya.

Sugiyono menyebut bahwa langkah hukum kini bukan lagi sekadar opsi, melainkan bagian dari konsekuensi yang secara sistemik disediakan dalam kerangka negara hukum.

Beberapa jalur yang terbuka antara lain melalui pengujian di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas tidak diterbitkannya keputusan, maupun melalui mekanisme pengawasan pelayanan publik oleh Ombudsman Republik Indonesia.

“Langkah-langkah itu bukan untuk memperkeruh, tetapi justru untuk memastikan bahwa proses berjalan sesuai hukum dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” tegas Sugiyono.

Dalam konteks ini, keberatan atas pemberitaan dipandang sebagai bagian dari dinamika yang wajar. Namun, arah penyelesaian tetap akan ditentukan oleh ada atau tidaknya keputusan administratif yang sah.

Publik kini berada pada posisi menunggu, bukan lagi klarifikasi tambahan, melainkan tindakan nyata yang menjawab persoalan secara tuntas.

Sebab pada akhirnya, ukuran dari pelayanan publik bukan terletak pada respons, melainkan pada keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.

(Purnomo)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jari Membengkak Akibat Cincin, Evakuasi ODGJ di Cikelet Garut Berlangsung Dramatis
Tim Mabes TNI AD Kunjungi Korem 072/Pamungkas, Tinjau dan Pastikan Kesiapan Pembentukan Kodam DIY
Polres Purworejo Gelar Donor Darah Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Wujud Kepedulian Untuk Sesama
Bukan Sulap, Bukan Sihir! Tak Disangka Lapas Pati Ubah “Rumah Lapuk” Jadi Kokoh di Program Bedah Rumah
Polresta Pati: Pria 47 Tahun Ditemukan Meninggal di Kamar Kos, Diduga Akibat Riwayat Penyakit Jantung
Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Pati Gelar Esport Competition dan Jaring Talenta Muda
Polda Jateng Tegaskan Rekrutmen Akpol 2026 Berjalan Transparan dan Berintegritas dengan Prinsip BETAH untuk Mencetak Calon Perwira Polri Berkualitas
Gelombang Kekecewaan Muncul, FMP3 Soroti Sikap DPRD Garut Yang Dinilai Lamban
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:39 WIB

Jari Membengkak Akibat Cincin, Evakuasi ODGJ di Cikelet Garut Berlangsung Dramatis

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:34 WIB

Tim Mabes TNI AD Kunjungi Korem 072/Pamungkas, Tinjau dan Pastikan Kesiapan Pembentukan Kodam DIY

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:30 WIB

Polres Purworejo Gelar Donor Darah Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Wujud Kepedulian Untuk Sesama

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:14 WIB

Bukan Sulap, Bukan Sihir! Tak Disangka Lapas Pati Ubah “Rumah Lapuk” Jadi Kokoh di Program Bedah Rumah

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:28 WIB

Polresta Pati: Pria 47 Tahun Ditemukan Meninggal di Kamar Kos, Diduga Akibat Riwayat Penyakit Jantung

Berita Terbaru