Banding, Mantan Sekda & Pj Bupati Cilacap, Awaluddin Muuri, Hukuman Malah Diperberat

- Kontributor

Minggu, 19 April 2026 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG | TRIBUNCAKRANEWS. COM – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) dan juga Pejabat (Pj) Bupati Kabupaten Cilacap, Awaluddin Muuri mengajukan banding atas putusan dari Pengadilan Tipikor Semarang yang menjatuhi hukuman 2,5 tahun penjara tanpa denda.

Dalam sidang banding tersebut, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah memperberat hukuman terhadap Awaluddin Muuri dalam kasus korupsi pengadaan lahan seluas 716 hektare oleh BUMD.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Arfan Triono mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima salinan putusan banding dari Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Dalam putusan tersebut, hukuman Awaluddin yang sebelumnya dijatuhi 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang, kini diperberat menjadi 10 tahun penjara. Tidak hanya itu, dia juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengadilan Tinggi Jawa Tengah juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar,” ujarnya di Semarang, Kamis (16/04/2026).

Ia menambahkan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap itu akan menjalani hukuman tambahan berupa kurungan selama 1,5 tahun.

Pengadilan Tinggi Jawa Tengah juga memperberat hukuman terhadap Komisaris PT Cilacap Segara Artha, Iskandar Zulkarnain. Vonis yang sebelumnya 3 tahun 9 bulan penjara kini meningkat drastis menjadi 10 tahun penjara. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 4 miliar. Jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama 2,5 tahun.

Kasus ini bermula dari transaksi pembelian lahan HGU milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) di Kecamatan Cipari oleh Perumda Kawasan Industri Cilacap melalui PT Cilacap Segara Artha (CSA) dengan nilai mencapai Rp 237 miliar.

Dalam proses tersebut, Direktur Utama PT RSA, Andhy Nur Huda, diduga memberikan sejumlah uang kepada Awaluddin Muuri sebesar Rp 1,8 miliar dan kepada Iskandar Zulkarnain sebesar Rp 4,3 miliar. ( MBAH WASIS )

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HARI JADI KARANGMOJO GUNUNGKIDUL KE-78 TETAP MERIAH! 16 GUNUNGAN DAN SEMANGAT GOTONG ROYONG JADI SOROTAN
Resahkan Masyarakat dengan Aksi Geber Motor, Dua Pemuda Diamankan Polisi
Bawa Celurit dan Miras Saat Dini Hari, Seorang Pemuda Diamankan Polisi
Pelaksanaan Proyek Rehabilitasi Kantor Desa Sukamulya Menuai Sorotan, Transparansi Penggunaan Anggaran Dipertanyakan
Lubuklinggau – Bandara Dibobol Maling! Kabel Tembaga Instalasi Listrik Digasak, Polisi Lakukan Penyelidikan
Satgas Kesehatan Lapangan, Jaga Kesehatan Satgas TMMD Sengkuyung Tahap III TA. 2026 dan Warga Masyarakat
PECAH REKOR !! 7 WARGA BEREBUT KURSI LURAH MONGGOL, TERBANYAK SE-GUNUNGKIDUL DI PILUR 2026
Polisi Amankan Final Pordus Bola Voli Ngabeyan, Ribuan Suporter Nikmati Laga Kondusif hingga Dini Hari
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:46 WIB

HARI JADI KARANGMOJO GUNUNGKIDUL KE-78 TETAP MERIAH! 16 GUNUNGAN DAN SEMANGAT GOTONG ROYONG JADI SOROTAN

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:29 WIB

Resahkan Masyarakat dengan Aksi Geber Motor, Dua Pemuda Diamankan Polisi

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:21 WIB

Bawa Celurit dan Miras Saat Dini Hari, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:09 WIB

Pelaksanaan Proyek Rehabilitasi Kantor Desa Sukamulya Menuai Sorotan, Transparansi Penggunaan Anggaran Dipertanyakan

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:00 WIB

Lubuklinggau – Bandara Dibobol Maling! Kabel Tembaga Instalasi Listrik Digasak, Polisi Lakukan Penyelidikan

Berita Terbaru