Garut,Tribuncakranews.com Pelaksanaan proyek rehabilitasi Kantor Desa Sukamulya, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai anggaran Rp300.000.000, kini menjadi sorotan publik. Proyek yang dilaksanakan oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Sukamulya itu diduga tidak berjalan sesuai harapan dan memunculkan sejumlah pertanyaan terkait pengawasan serta tanggung jawab pelaksana.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Ketua LPM Desa Sukamulya yang akrab disapa Oyok disebut jarang terlihat berada di kantor desa. Menurut sumber tersebut, keberadaan Ketua LPM hanya terlihat saat menghadiri rapat atau agenda tertentu, sementara aktivitas pengawasan terhadap proyek rehabilitasi dinilai minim.
“Yang mengerjakan di lapangan lebih banyak Perdi. Ketua LPM jarang terlihat mengawasi pekerjaan,” ungkap sumber kepada wartawan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa pekerjaan lebih banyak dikendalikan oleh pihak lain, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pelaksanaan proyek, fungsi pengawasan LPM, serta akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Saat dikonfirmasi, salah seorang perangkat Desa Sukamulya, igo, menyampaikan bahwa pihak yang hendak ditemui sedang berada di Bandung sehingga belum dapat memberikan penjelasan.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Perdi melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan belum mendapat tanggapan. Begitu pula Ketua LPM Oyok, yang nomor teleponnya dilaporkan tidak aktif saat dihubungi.
Mengingat proyek tersebut menggunakan uang negara, masyarakat berharap pelaksana dapat memberikan keterbukaan informasi kepada publik. Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan proyek atau penyimpangan dalam penggunaan anggaran, aparat pengawas internal maupun aparat penegak hukum diharapkan melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan dan berdasarkan bukti yang ada.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak LPM Desa Sukamulya maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Hendi Heryana












