Pelaksanaan Proyek Rehabilitasi Kantor Desa Sukamulya Menuai Sorotan, Transparansi Penggunaan Anggaran Dipertanyakan

- Kontributor

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut,Tribuncakranews.com Pelaksanaan proyek rehabilitasi Kantor Desa Sukamulya, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai anggaran Rp300.000.000, kini menjadi sorotan publik. Proyek yang dilaksanakan oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Sukamulya itu diduga tidak berjalan sesuai harapan dan memunculkan sejumlah pertanyaan terkait pengawasan serta tanggung jawab pelaksana.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Ketua LPM Desa Sukamulya yang akrab disapa Oyok disebut jarang terlihat berada di kantor desa. Menurut sumber tersebut, keberadaan Ketua LPM hanya terlihat saat menghadiri rapat atau agenda tertentu, sementara aktivitas pengawasan terhadap proyek rehabilitasi dinilai minim.

“Yang mengerjakan di lapangan lebih banyak Perdi. Ketua LPM jarang terlihat mengawasi pekerjaan,” ungkap sumber kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa pekerjaan lebih banyak dikendalikan oleh pihak lain, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pelaksanaan proyek, fungsi pengawasan LPM, serta akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Baca Juga:  KH. Zaky Mubarok Di Pengajian Rutin MT Nahdhotussyubban: Pelindung Hati Jernih Ridho Illahi

Saat dikonfirmasi, salah seorang perangkat Desa Sukamulya, igo, menyampaikan bahwa pihak yang hendak ditemui sedang berada di Bandung sehingga belum dapat memberikan penjelasan.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Perdi melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan belum mendapat tanggapan. Begitu pula Ketua LPM Oyok, yang nomor teleponnya dilaporkan tidak aktif saat dihubungi.

Mengingat proyek tersebut menggunakan uang negara, masyarakat berharap pelaksana dapat memberikan keterbukaan informasi kepada publik. Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan proyek atau penyimpangan dalam penggunaan anggaran, aparat pengawas internal maupun aparat penegak hukum diharapkan melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan dan berdasarkan bukti yang ada.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak LPM Desa Sukamulya maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

 

 

Hendi Heryana

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ribuan Warga Garut Padati Gebyar Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Raya Al-Jabbar
Beraksi di Sejumlah Lokasi, Pencuri Spesialis HP Dibekuk Tim URC Polres Sragen
Bapas Pati Dukung Peliputan ANTARA, Kenalkan Implementasi Pidana Kerja Sosial kepada Masyarakat
Sidang Gugatan Gardu Induk Memasuki Tahapan Bukti Awal Atau Profesi
Praktek “TENDER SEMU” dan Resiko Hukumnya. Ketua LSM Tamperak Jateng Menyapa.
Tokoh Forum Banyumas Eling Gelar Diskusi Kebijakan Parkir, Berharap Rencana Parkir Gratis di Alfamart Ditinjau Kembali
Polres Boyolali Ungkap Duel Sajam Pelajar, Senjata 1,8 Meter Diamankan
839 Prajurit TNI AD Resmi Dilantik, Pangdam IV/Diponegoro Tutup Dikmata Gelombang II 2026 
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 15:36 WIB

Ribuan Warga Garut Padati Gebyar Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Raya Al-Jabbar

Kamis, 10 September 2026 - 13:57 WIB

Beraksi di Sejumlah Lokasi, Pencuri Spesialis HP Dibekuk Tim URC Polres Sragen

Kamis, 10 September 2026 - 10:31 WIB

Bapas Pati Dukung Peliputan ANTARA, Kenalkan Implementasi Pidana Kerja Sosial kepada Masyarakat

Kamis, 10 September 2026 - 10:07 WIB

Sidang Gugatan Gardu Induk Memasuki Tahapan Bukti Awal Atau Profesi

Kamis, 10 September 2026 - 08:26 WIB

Praktek “TENDER SEMU” dan Resiko Hukumnya. Ketua LSM Tamperak Jateng Menyapa.

Berita Terbaru