Langkah Cepat Polda Jateng Ungkap Kasus Sabu, Kurir dan Rekan Ditangkap di Sejumlah Titik Karanganyar

- Kontributor

Minggu, 19 April 2026 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jateng- Kota Semarang, Tribuncakranews. com |Polda Jateng berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 10,84 gram di wilayah Kabupaten Karanganyar hingga Kota Surakarta. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Yos Guntur mengatakan bahwa, Pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni MIS (33), warga Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen, yang berperan sebagai kurir, serta ARS (25), warga Kecamatan Gondang, KabupatenSragen, yang turut serta dalam peredaran tersebut. Keduanya diamankan saat berada di depan sebuah toko kelontong di Jalan Solo–Tawangmangu, wilayah Dagen, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan 1 paket sabu di saku celana tersangka serta 7 paket lainnya di dalam tas selempang yang dibawa oleh tersangka MIS. Selanjutnya, berdasarkan keterangan tersangka, petugas melakukan pengembangan dan menemukan 7 paket sabu lainnya yang telah disimpan di beberapa titik berbeda ” ungkap Dir Narkoba, Minggu (19/4)

Dir Narkoba menjelaskan bahwa lokasi temuan tambahan tersebut antara lain di SPBU daerah Palur, sekitaran ATM, sekitaran warung, sekitaran Minimarket di daerah Pucangsawit Surakarta, serta area sekitar Palur Plaza. Modus ini digunakan untuk menghindari deteksi langsung saat transaksi berlangsung.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 paket sabu dengan berat bruto total 10,84 gram, satu unit timbangan digital, plastik klip, sedotan, satu unit sepeda motor, serta handphone yang digunakan untuk komunikasi transaksi.

” Berdasarkan hasil interogasi, kedua tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial GRR (DPO), yang mengarahkan pengambilan dan pendistribusian sabu dengan sistem pecah paket ” tambah Dir Narkoba

Menurut pengakuan Para tersangka, baru dua kali menjalankan aktivitas tersebut dengan imbalan sebesar Rp.250.000 serta fasilitas penggunaan narkotika secara Gratis.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolda Jawa Tengah guna proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas dan terhadap kedua tersangka di jerat dengan Primer Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman Pidana mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun dengan denda maksimal ± Rp2,6 miliar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Yos Guntur, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Jawa Tengah.

“Modus yang digunakan pelaku dengan sistem tempel di sejumlah lokasi, hal ini menunjukkan adanya pola jaringan yang terorganisir. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku utama yang saat ini masih dalam pencarian,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkotika.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Setiap informasi sekecil apapun sangat berarti dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Wonogiri Tangani Temuan Warga Meninggal Dunia di Baturetno, Proses Berjalan Profesional dan Humanis
Polsek Dawe Kudus Resmikan Safe House 110 di Dua Desa, Siapkan Rumah Aman bagi Warga
Vice President Network Telkomsel dan Pimpinan PT.Bumi Ternak Pintar ( BTP ) Diduga Terlibat Investasi Bermasalah, Investor Di Rugikan, Ratusan Juta Rupiah
Dukung Ketahanan Pangan, Polisi Amati Kondisi Daun dan Lahan Jagung masyarakat
Polda Jateng Musnahkan Barang Bukti dari 449 Kasus Narkoba, Selamatkan Hampir 168 Ribu Jiwa dari Ancaman Narkotika
Perangkat Desa Selogiri Geruduk Pemkab Wonogiri, Desak Evaluasi Kepemimpinan Camat
Bhabinkamtibmas Polresta Surakarta Jalani Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Lakukan Tracing TB
Mahasiswa, TNI-Polri dan Forkopimda Bersihkan Kali Gelis Kudus
Berita ini 11 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:50 WIB

Polres Wonogiri Tangani Temuan Warga Meninggal Dunia di Baturetno, Proses Berjalan Profesional dan Humanis

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:45 WIB

Polsek Dawe Kudus Resmikan Safe House 110 di Dua Desa, Siapkan Rumah Aman bagi Warga

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:02 WIB

Vice President Network Telkomsel dan Pimpinan PT.Bumi Ternak Pintar ( BTP ) Diduga Terlibat Investasi Bermasalah, Investor Di Rugikan, Ratusan Juta Rupiah

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:32 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Polisi Amati Kondisi Daun dan Lahan Jagung masyarakat

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:54 WIB

Polda Jateng Musnahkan Barang Bukti dari 449 Kasus Narkoba, Selamatkan Hampir 168 Ribu Jiwa dari Ancaman Narkotika

Berita Terbaru