PEMATANGSIANTAR, TRIBUNCAKRANEWS.COM // Polres Pematangsiantar dipimpin langsung Kepala Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K. S.I.K. M.H gerak cepat berhasil menangkap pelaku pembunuhan inisial VS (20) warga Jalan Gang Juhar Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, pada hari Minggu 18 Januari 2026 pagi subuh sekira pukul 05.00 Wib.
Korban adalah Andra Perwira (21) warga Huta Silulu Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun tewas di tikam secara sadis di bagian dada di Cafe Lotta Drink Jalan Kartini Bawah Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada hari Jumat 16 Januari 2026 sekira pukul 04.00 wib dini hari.
Kejadian itu diketahui Pelapor S selaku ibu korban dari teman nya sekira pukul 04. 30 Wib dirumahnya di Huta Silulu Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun, teman korban insial A memberitahukan bahwa korban sedang berada di RS Vita Insani Kota Pematangsiantar dalam keadaan koma karena ditusuk benda tajam dibagian dada.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mendapat kabar tersebut Pelapor langsung berangkat menuju RS Vita Insani dan sesampainya di Rumah Sakit pelapor langsung mendatangi ruangan IGD, menurut penjelasan perawat bahwa korban sudah meninggal dunia dan sudah berada di kamar jenazah.
Ibu korban pun langsung bergerak menuju kamar Jenazah yang berada dibagian belakang rumah sakit tersebut dan menyaksikan korban sudah meninggal dunia dengan kondisi luka tusuk pada bagian dada sebelah kiri.
Selanjutnya ibu korban membuat laporan pengaduan ke Polres Pematangsiantar untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Menerima laporan tersebut Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K. S.I.K. M.H bersama Kapolsek Siantar Barat IPTU Raja Kaya Haloho SH. MH bergerak menuju lokasi kejadian guna melakukan olah TKP sekaligus memasang Police Line.
Selanjutnya Kasat Reskrim bersama Kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa SZ dan Tim Opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan pada hari sabtu 17 /01/ 2026 di beberapa kos-kosan tempat biasa pelaku mangkal tidak membuahkan hasil.
Kemudian pada hari minggu 18/01/2026 sekira pukul 05.00 Wib subuh polisi menerima informasi masyarakat bahwa pelaku VS berada di Sibaganding Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun,. Kasat Reskrim bersama Kanit Jatanras dan Tim Opsnal langsung gerak cepat menuju Sibaganding.
Setiba dilokasi, pelaku VS sudah mengetahui dirinya dikejar kejar polisi dari rumahnya di Kota Pematangsiantar dan merasa terdesak serta takut akhirnya menyerahkan diri.
Kasat Reskrim bersama tim mengamankan dan membawa pelaku VS ke Sat reskrim Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Pelaku di kenakan Pasal 458 KUHP tentang.tindak pidana pembunuhan dan Polisi masih melakukan pencarian para pelaku lainnya,” Pungkas AKP Sandi.
Penulis : ANDY ALFIANO
Editor : AGUS SN/REDAKSI
Sumber Berita: Humas Polres Pematangsiantar













