KUDUS, TRIBUNCAKRANEWS.COM – Penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan hak milik di Kabupaten Kudus menuai sorotan publik. Seorang jurnalis senior, Mohamad Sofii, Kepala Biro Kudus Media Cakrawala Merdeka TV, mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses penyelidikan yang dinilai tidak profesional. Kamis, 23/4/2026.
Kasus tersebut bermula dari hilangnya hak milik tanah seluas 295 meter persegi di Grobogan dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar. Tanah itu diduga berpindah tangan melalui Akta Jual Beli (AJB) Nomor 861 Tahun 2008 yang dibuat di hadapan notaris.
Misteri Angka “33”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam penelusurannya, Sofii menemukan perbedaan mencolok pada data identitas yang tercantum dalam dokumen AJB. Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam akta disebut berawalan angka 11 yang merujuk wilayah Aceh, sedangkan NIK asli korban berawalan angka 33 sebagai kode wilayah Jawa Tengah.
“Ini fakta yang sangat jelas. Bagaimana mungkin perbedaan mendasar seperti ini justru tidak menjadi perhatian penyidik? Padahal ini bisa menjadi petunjuk kuat adanya dugaan pemalsuan identitas,” ujar Sofii.
Kinerja Penyidik Dipertanyakan
Sofii juga menyoroti penanganan perkara oleh penyidik Unit 2 Polres Kudus. Menurutnya, proses pemeriksaan belum menunjukkan langkah hukum yang tegas dan mendalam terhadap bukti-bukti yang ada.
“Kami berharap penyidik benar-benar memeriksa seluruh dokumen, membuka warkah di notaris maupun di BPN, lalu menguji keabsahan data secara objektif,” katanya.
Ia menambahkan, fokus pemeriksaan seharusnya diarahkan pada substansi perkara, termasuk dugaan perbedaan identitas, kehadiran para pihak saat penandatanganan akta, serta legalitas peralihan hak atas tanah tersebut.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Menurut pandangan hukum yang disampaikan Chambali SH., MH., perkara tersebut berpotensi masuk dalam sejumlah ketentuan pidana, antara lain:
Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.
Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Pasal 266 KUHP jo Pasal 55 KUHP terkait pemberian keterangan palsu dalam akta otentik dan turut serta.
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan (jika terbukti adanya tipu muslihat untuk menguasai hak orang lain).
Namun, penerapan pasal tetap bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian di persidangan.
Sorotan atas Upaya Mediasi
Selain itu, muncul pertanyaan terkait adanya tawaran penyelesaian melalui mediasi. Sejumlah pihak menilai, apabila unsur pidana terpenuhi, maka proses hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Harapan kepada Pimpinan
Melalui pemberitaan ini, Sofii berharap pimpinan Polres Kudus turun tangan memastikan penanganan perkara berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
“Masyarakat ingin melihat penegakan hukum yang objektif. Jika ada bukti, maka harus diuji secara terbuka dan diproses sesuai aturan,” pungkasnya.













