Jurnalis Bongkar “Misteri Angka 33”, Penanganan Kasus oleh Unit 2 Polres Kudus Dipertanyakan

- Kontributor

Kamis, 23 April 2026 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUDUS, TRIBUNCAKRANEWS.COM – Penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan hak milik di Kabupaten Kudus menuai sorotan publik. Seorang jurnalis senior, Mohamad Sofii, Kepala Biro Kudus Media Cakrawala Merdeka TV, mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses penyelidikan yang dinilai tidak profesional. Kamis, 23/4/2026.

Kasus tersebut bermula dari hilangnya hak milik tanah seluas 295 meter persegi di Grobogan dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar. Tanah itu diduga berpindah tangan melalui Akta Jual Beli (AJB) Nomor 861 Tahun 2008 yang dibuat di hadapan notaris.

Misteri Angka “33”

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penelusurannya, Sofii menemukan perbedaan mencolok pada data identitas yang tercantum dalam dokumen AJB. Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam akta disebut berawalan angka 11 yang merujuk wilayah Aceh, sedangkan NIK asli korban berawalan angka 33 sebagai kode wilayah Jawa Tengah.

“Ini fakta yang sangat jelas. Bagaimana mungkin perbedaan mendasar seperti ini justru tidak menjadi perhatian penyidik? Padahal ini bisa menjadi petunjuk kuat adanya dugaan pemalsuan identitas,” ujar Sofii.

Kinerja Penyidik Dipertanyakan

Sofii juga menyoroti penanganan perkara oleh penyidik Unit 2 Polres Kudus. Menurutnya, proses pemeriksaan belum menunjukkan langkah hukum yang tegas dan mendalam terhadap bukti-bukti yang ada.

“Kami berharap penyidik benar-benar memeriksa seluruh dokumen, membuka warkah di notaris maupun di BPN, lalu menguji keabsahan data secara objektif,” katanya.

Baca Juga:  Kejar Pemodal Tambang Emas Ilegal Tapsel–Madina, Polda Sumut Telusuri Jejak 14 Alat Berat

Ia menambahkan, fokus pemeriksaan seharusnya diarahkan pada substansi perkara, termasuk dugaan perbedaan identitas, kehadiran para pihak saat penandatanganan akta, serta legalitas peralihan hak atas tanah tersebut.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Menurut pandangan hukum yang disampaikan Chambali SH., MH., perkara tersebut berpotensi masuk dalam sejumlah ketentuan pidana, antara lain:

Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.

Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Pasal 266 KUHP jo Pasal 55 KUHP terkait pemberian keterangan palsu dalam akta otentik dan turut serta.

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan (jika terbukti adanya tipu muslihat untuk menguasai hak orang lain).

Namun, penerapan pasal tetap bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian di persidangan.

Sorotan atas Upaya Mediasi

Selain itu, muncul pertanyaan terkait adanya tawaran penyelesaian melalui mediasi. Sejumlah pihak menilai, apabila unsur pidana terpenuhi, maka proses hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Harapan kepada Pimpinan

Melalui pemberitaan ini, Sofii berharap pimpinan Polres Kudus turun tangan memastikan penanganan perkara berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.

“Masyarakat ingin melihat penegakan hukum yang objektif. Jika ada bukti, maka harus diuji secara terbuka dan diproses sesuai aturan,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Kenal Lelah Menuntut Ilmu, Ketua BPPH MPC Pemuda Pancasila Kab. Batang Raih Gelar Magister Hukum Konstruksi di UNIKAL
Seorang Bocah Dilaporkan Hanyut Terseret Arus Deras Bendungan Siang Ini !
Ketua DPD PWMOI Pekanbaru Aprianto SH Apresiasi Gerak Cepat Kapolres dan Kasat Reskrim Pekanbaru Tangkap Oknum “Debt Collector” Brutal.
Polsek Purwantoro Gelar Turnamen Mobile Legends Cup 2026, Wadah Kreativitas dan Sportivitas Pelajar
Lahap Permukiman, Kebakaran Hebat di Desa Kertasari Karang Dapo. 
Polres Wonogiri Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Dua Pelaku Diamankan
Dwi Mitra Enterprise & Dome Arkadia Gelar Mini Wedding Expo 2026 : Hadirkan Solusi Pernikahan Eksklusif di Langit
DUGAAN KEKERASAN ANAK DI DAYCARE YOGYA PANIKAN MASYARAKAT – KOMUNITAS SERU POLISI SELIDIKI TUNTAS DAN ORANG TUA WASPADAI
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 22:12 WIB

Tak Kenal Lelah Menuntut Ilmu, Ketua BPPH MPC Pemuda Pancasila Kab. Batang Raih Gelar Magister Hukum Konstruksi di UNIKAL

Minggu, 26 April 2026 - 21:23 WIB

Seorang Bocah Dilaporkan Hanyut Terseret Arus Deras Bendungan Siang Ini !

Minggu, 26 April 2026 - 21:04 WIB

Ketua DPD PWMOI Pekanbaru Aprianto SH Apresiasi Gerak Cepat Kapolres dan Kasat Reskrim Pekanbaru Tangkap Oknum “Debt Collector” Brutal.

Minggu, 26 April 2026 - 19:43 WIB

Polsek Purwantoro Gelar Turnamen Mobile Legends Cup 2026, Wadah Kreativitas dan Sportivitas Pelajar

Minggu, 26 April 2026 - 19:36 WIB

Lahap Permukiman, Kebakaran Hebat di Desa Kertasari Karang Dapo. 

Berita Terbaru