Polres Kudus Ungkap Kasus Pemerasan Pedagang, Dua Pelaku Telah Di Tahan

- Kontributor

Selasa, 28 April 2026 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kudus, Tribuncakranews.com  – Polres Kudus mengungkap kasus dugaan pemerasan yang dilakukan dua orang pelaku terhadap pedagang es campur di Kabupaten Kudus. Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang di terima dan kini di proses secara profesional oleh Sat Reskrim Polres Kudus.

Dalam keterangannya, Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan, kasus bermula pada Kamis (9/5) saat pelaku berinisial ER (45) warga Kecamatan Jati, meminta uang kepada korban atas nama MAD (20) yang sehari harinya berjualan es campur di depan Pengadilan Negeri Kudus di Jalan Sunan Muria dan MVI (20) sebagai perekam video.

“Awalnya tersangka ER ini kepada Korban mengaku pemenenang kontrak parkir di jalan Sunan Muria dan memiliki kewenangan menarik untuk retribusi parkir di kawasan tersebut. Dari korban, pelaku meminta uang sebesar Rp15 ribu, namun korban hanya memberikan Rp10 ribu ” kata Kapolres Kudus pada Selasa (27/4/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada penarikan yang ketiga kalinya, aksi pelaku direkam teman korban dan videonya kemudian viral di media sosial. Dari situlah persoalan berkembang,” imbuhnya.

Kembali di jelaskan oleh Kapolres Kudus bahwa Setelah video tersebut viral, tersangka ER mendatangi rumah korban untuk mencari tahu siapa yang menyebarkan rekaman itu. Tidak berhenti di situ, ER kembali datang pada 9 April 2026 bersama pelaku lain MBA (32) warga Kecamatan Jati.

Menurut Kapolres Kudus, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi pemerasan tersebut.

“Peran ER (45) yakni melakukan penarikan uang parkir terhadap korban, mendatangi rumah korban, meminta uang ganti rugi, menaikkan nominal permintaan hingga Rp.30 juta, serta menerima uang tunai dari keluarga korban,” ungkap Kapolres.

“Sementara peran MBA (32) ikut menekan korban dengan meminta dibuatkan video klarifikasi, memberikan ancaman verbal kepada korban, serta menentukan nominal uang ganti rugi sebesar Rp.15 juta hingga Rp. 20 juta,” tambahnya.

Baca Juga:  Sambangi Ojek Online, Kapolres Semarang ajak dialog Kamtibmas.

Karena merasa tertekan dan takut, kedua korban yakni MAD menyerahkan 5 juta dan korban MVI 15 juta dengan total 20 juta kepada tersangka ER. Dari uang tersebut, sebesar Rp.8 juta diberikan kepada tersangka MBA, sementara sisanya digunakan ER untuk kepentingan pribadi dan membayar utang.

“Korban merasa takut karena adanya intimidasi dan ancaman dari para pelaku sehingga memilih menyerahkan uang agar persoalan dianggap selesai,” ungkap Kapolres.

“Peristiwa ini menjadi perhatian kami, dan setelah menerima laporan pada 15 April 2026, Satreskrim Polres Kudus melakukan penyelidikan dan menaikkan menjadi penyidikan hingga akhirnya menetapkan kedua tersangka pada Jumat (24/4/2026). Keduanya kemudian resmi ditahan pada Senin (27/4/2026).

Dalam Proses hukum tersebut, turut mengamankan barang bukti berupa tiga unit telepon genggam, dokumen percakapan WhatsApp, uang tunai Rp.8 juta, serta dokumen tanda terima penitipan uang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Kudus menegaskan komitmen akan menindak tegas segala bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat.

“Tidak ada ruang bagi aksi Premanisme, intimidasi, maupun pemerasan di wilayah Kudus. Kami pastikan setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional dan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Heru.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengalami tindakan premanisme, maupun intimidasi serupa.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan praktik premanisme, maupun tindakan yang meresahkan lainnya. Jangan main hakim sendiri, percayakan penanganannya kepada kepolisian. Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di Kudus,” pungkasnya.

Penulis : Khanza Haryati

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: Humas Polres Kudus

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rahmi Febrianti Sumbang Emas untuk Kendal di Porprov Jateng XVII 2026, Atlet Putra Raih Perunggu
Dua Pemimpin Solo Bertemu, Satu Tekad Wujudkan Kota Aman dan Harmonis
Sasar Pusat Perbelanjaan, Satlantas Polres Sragen Gencarkan Operasi Patuh Candi 2026
Tujuh Tahun Koma Usai Dikeroyok Saat Bertugas, AKBP (Anumerta) Aditia Mulya Ramdhani Dimakamkan di Klaten
Tragedi Berdarah Usai Menolong Doni Pacek! AS Jadi Korban Penyerangan Brutal, Keluarga Tuntut Keadilan
Sambut HKGB ke-74, Polda DIY Gelar Pasar Pangan Murah Bantu Ekonomi Warga
Jamin Hak Utarakan Aspirasi Sumpah Pemuda, Polda DIY Siapkan Pelayanan Humanis Dan Rekayasa Lalu Lintas Situasional
SINERGI TNI AL DAN INSTANSI TERKAIT, 15.000 LITER AIR BERSIH DISALURKAN UNTUK WARGA TERDAMPAK KEKERINGAN DI PATI
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Rahmi Febrianti Sumbang Emas untuk Kendal di Porprov Jateng XVII 2026, Atlet Putra Raih Perunggu

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:37 WIB

Dua Pemimpin Solo Bertemu, Satu Tekad Wujudkan Kota Aman dan Harmonis

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:21 WIB

Sasar Pusat Perbelanjaan, Satlantas Polres Sragen Gencarkan Operasi Patuh Candi 2026

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:14 WIB

Tujuh Tahun Koma Usai Dikeroyok Saat Bertugas, AKBP (Anumerta) Aditia Mulya Ramdhani Dimakamkan di Klaten

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:04 WIB

Tragedi Berdarah Usai Menolong Doni Pacek! AS Jadi Korban Penyerangan Brutal, Keluarga Tuntut Keadilan

Berita Terbaru