KPKM RI Soroti Dugaan Kejanggalan APBD Kota Tebing Tinggi Tahun 2025

- Kontributor

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebing-Tinggi, Tribuncakranews.com 2026 — Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) menyoroti sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2025 berdasarkan hasil kajian data anggaran yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024.

Hasil kajian menunjukkan adanya ketidakwajaran pada beberapa pos pendapatan dan belanja daerah yang berpotensi menimbulkan persoalan dalam tata kelola keuangan daerah.

Ketua Umum KPKM RI, Hunter D. Samosir, menegaskan bahwa pihaknya menemukan sejumlah indikator yang perlu segera diklarifikasi oleh Pemerintah Kota Tebing Tinggi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami melihat adanya lonjakan signifikan pada beberapa pos pendapatan, serta realisasi belanja yang melebihi pagu anggaran. Ini harus dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan dugaan penyimpangan,” tegasnya.

 

Sorotan Utama Kajian

KPKM RI mencatat beberapa poin krusial, antara lain:

Retribusi Daerah mengalami realisasi sebesar Rp58,8 miliar dari target Rp41,9 miliar atau mencapai lebih dari 140%.

Lain-lain PAD yang Sah melonjak drastis hingga 353% dari target awal.

Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Hibah terealisasi melebihi pagu anggaran yang telah ditetapkan.

Munculnya Belanja Bantuan Sosial meskipun tidak tercantum dalam pagu awal anggaran.

 

Selain itu, struktur APBD masih didominasi oleh belanja pegawai yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan efisiensi anggaran berbasis kinerja.

Baca Juga:  Polantas Menyapa Satpas Karanganyar, Layanan SIM Kini Lebih Mudah, Transparan, dan Tanpa Perantara

 

*Potensi Pelanggaran Tata Kelola*

KPKM RI menilai kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, yang menekankan transparansi, akuntabilitas, dan disiplin anggaran.

 

Beberapa potensi permasalahan yang disoroti meliputi:

Dugaan ketidaksesuaian realisasi anggaran dengan perencanaan awal.

Potensi lemahnya pengendalian internal.

Risiko penyimpangan dalam penyaluran hibah dan bantuan sosial.

Kemungkinan adanya perubahan anggaran yang tidak transparan

 

*Desakan Klarifikasi*

KPKM RI secara resmi telah melayangkan surat konfirmasi kepada Pemerintah Kota Tebing Tinggi untuk meminta penjelasan rinci terkait:

Dasar hukum perubahan anggaran.

Daftar penerima hibah dan bantuan sosial.

Rincian sumber pendapatan yang mengalami lonjakan signifikan.

Dokumen pendukung pengelolaan APBD

 

*Komitmen Pengawasan*

KPKM RI menegaskan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat.

“Kami tidak ingin ada ruang bagi praktik manipulatif dalam pengelolaan keuangan daerah. APBD harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan kelompok tertentu,” ujar Hunter.

KPKM RI juga membuka kemungkinan untuk membawa temuan ini ke aparat penegak hukum apabila tidak terdapat penjelasan yang transparan dan akuntabel dari pihak terkait.

 

*Penutup*

Melalui rilis ini, KPKM RI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawasi penggunaan anggaran daerah demi terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

Editor : Khanza Haryati

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Toko Cat Lancar Baleharjo Keluarkan Kepulan Asap, Satu Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
Polres Purworejo Bongkar Sindikat Investasi Bodong “Meta Online”, Kerugian Korban Tembus Rp452 Juta
Semangat Ibu-Ibu Warnai TMMD Wonosegoro: Dari Cangkul Sederhana untuk Jalan Masa Depan Desa
Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Vicon Rapat Evaluasi Percepatan Pembangunan KDKMP yang Dipimpin Wapang TNI
Proyek PIC Diduga Gunakan Material Tanah Timbun Ilegal
Tribuncakranews Jalin Sinergitas dengan Polda dan Pemprov Banten
*Pertamina Apresiasi Kinerja Dit Reskrimsus Polda Jateng Dalam Ungkap Penyalahgunaan Energi Bersubsidi
“Dari Karya Menuju Kemandirian: Lapas Pati Apresiasi WBP Lewat Pemberian Premi”
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:18 WIB

Toko Cat Lancar Baleharjo Keluarkan Kepulan Asap, Satu Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:55 WIB

Polres Purworejo Bongkar Sindikat Investasi Bodong “Meta Online”, Kerugian Korban Tembus Rp452 Juta

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:53 WIB

Semangat Ibu-Ibu Warnai TMMD Wonosegoro: Dari Cangkul Sederhana untuk Jalan Masa Depan Desa

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:46 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Vicon Rapat Evaluasi Percepatan Pembangunan KDKMP yang Dipimpin Wapang TNI

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:32 WIB

Proyek PIC Diduga Gunakan Material Tanah Timbun Ilegal

Berita Terbaru

Berita

Proyek PIC Diduga Gunakan Material Tanah Timbun Ilegal

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:32 WIB