Polres Purworejo Bongkar Sindikat Investasi Bodong “Meta Online”, Kerugian Korban Tembus Rp452 Juta

- Kontributor

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWOREJO, Tribuncakranews. com – Jajaran Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengungkap praktik penipuan daring bermodus investasi bodong bertajuk “Meta Online” yang menyebabkan kerugian korban hingga ratusan juta rupiah. Dua tersangka diamankan di lokasi berbeda, masing-masing di Jakarta dan Pontianak, Kalimantan Barat.

Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra melalui Wakapolres Kompol Nana Edi Sugito mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan korban terkait transaksi mencurigakan yang terjadi di ATM Bank BRI Unit Pangenrejo pada Agustus 2025 lalu.

Dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Tatag Trawang Tungga, Selasa (05/05) sore, Kompol Nana didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Modus yang digunakan cukup sistematis. Pelaku terlebih dahulu menghubungi korban melalui WhatsApp dengan alasan salah sambung. Setelah komunikasi terjalin intens, korban kemudian ditawari investasi ‘Meta Online’ dengan iming-iming keuntungan besar,” ujar Kompol Nana.

Untuk meyakinkan korban, pelaku lain berperan sebagai admin

“Meta Customer Service” yang secara aktif membujuk korban melakukan transfer dana secara bertahap. Dalih yang digunakan adalah perbaikan data investasi, dengan janji saldo akan terus bertambah.

Baca Juga:  Danrem 072/Pamungkas Hadiri Penguatan Tata Kelola Dana Kalurahan/Kelurahan di DIY

Namun, setelah dana dikirimkan, korban tidak pernah dapat mencairkan modal maupun keuntungan yang dijanjikan. Uang tersebut justru diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para pelaku.

“Total kerugian korban mencapai Rp452.697.433,” tegasnya.

Dua tersangka yang telah diamankan yakni ASP (23) dan DHP (24), keduanya merupakan warga Pontianak, Kalimantan Barat. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa unit ponsel pintar serta dokumen mutasi rekening dari sejumlah bank, seperti BRI, BCA, Sinarmas, Allo Bank, Seabank, dan Superbank.

Kasat Reskrim AKP Dwiyono menambahkan, kedua pelaku ditangkap pada 25 April 2026 dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun, serta Pasal 486 terkait penggelapan,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Humas AKP Ida Widaastuti mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan berbasis digital, khususnya yang menawarkan keuntungan instan.

“Masyarakat diharapkan tidak mudah tergiur iming-iming investasi dengan profit tinggi. Lakukan verifikasi menyeluruh terhadap legalitas platform sebelum mengirimkan dana,” pungkasnya. ( Surjono )

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Klarifikasi dan Hak JawabvTerkait Pemberitaan Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Cilosari
Diduga “Jual Janji” Bebaskan Tahanan Narkoba Rp200 Juta, Oknum Pengacara Resmi Dipolisikan ke Polda Sumut
Patroli Dini Hari, Polisi Amankan Empat Pemuda Diduga Mabuk Usai Terlibat Keributan di Ciawitali
Pesan KH Akhmad Khambali di Momen Maulid Nabi Muhammad SAW, Perkuat Kolaborasi Antara Ulama, Umaro, Polri Dan Umat
Klarifikasi! E Ngaku Sudah Janda Saat Isu Hubungan dengan salah satu oknum Kades Mencuat
Perkara Dugaan Pencurian dan Perusakan Tuntas, Polres Sragen Limpahkan Penanganannya ke Denpom IV/4 Surakarta
MUI Jateng 2026–2031 Dikukuhkan, Gubernur Ahmad Luthfi Dorong Kolaborasi Ulama dan Pemerintah
Warung Madura di Jalan Karangjati–Pringapus Terbakar, Satu Motor Dilaporkan Ludes
Berita ini 18 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:21 WIB

Klarifikasi dan Hak JawabvTerkait Pemberitaan Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Cilosari

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Diduga “Jual Janji” Bebaskan Tahanan Narkoba Rp200 Juta, Oknum Pengacara Resmi Dipolisikan ke Polda Sumut

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:33 WIB

Patroli Dini Hari, Polisi Amankan Empat Pemuda Diduga Mabuk Usai Terlibat Keributan di Ciawitali

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:24 WIB

Pesan KH Akhmad Khambali di Momen Maulid Nabi Muhammad SAW, Perkuat Kolaborasi Antara Ulama, Umaro, Polri Dan Umat

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Klarifikasi! E Ngaku Sudah Janda Saat Isu Hubungan dengan salah satu oknum Kades Mencuat

Berita Terbaru