Surabaya, Tribuncakranews. com Polsek Sawahan sampai saat ini belum juga memeriksa dari terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial ST (42) tahun warga Simo kwagean buntu lor, Nomer 46RT 03 RW 01 , kelurahan Kupang Krajan, kecamatan Sawahan, Surabaya. Selasa (4/5/2026)
Penganiayaan tersebut di lakukan oleh seorang pria yang berinisial R kurang lebih (34) tahun yang sudah dilaporkan oleh korban dan keluarganya sejak hari Selasa tanggal 28 April 2026 pukul 20.30, wib, namun laporan tersebut hingga kini masih belum ada tindakan dari aparat setempat terhadap terduga pelaku.
Pada saat pelaku melakukan penganiayaan terekam kamera CCTV milik warga yang ada di sekitar lokasi kejadian. Terlihat terduga pelaku mendatangi korban pada saat korban lagi berjualan di tepi jalan dan terlihat pelaku dan korban sempat cekcok mulut pelaku langsung menjambak dam menyeret, memukul bagian kepala, serta memukul mulut korban berkali-kali
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
hingga menyebabkan luka di bagian bibir dan kedua lutut, dan terlihat ada berapa warga yang membantu untuk melerai.
Suami korban Saiful korban mengatakan pada saat ditemui oleh beberapa media bahwa pelaku sampai saat ini masih terlihat bebas berkeliaran tanpa tersentuh hukum walaupun dirinya sudah melakukan pelaporan terhadap pelaku ke Polsek setempat Sawahan, namun kenyataannya sampai saat ini masih belum ada tindakan apapun terhadap pelaku.
“Dirinya berharap kepada pihak kepolisian setempat agar secepatnya pelaku penganiaya istrinya ditangkap dan diproses sesuai perbuatannya tanpa pandang bulu. Agar kepercayaan masyarakat tetap utuh terhadap institusi polri.”tutur Saiful













