Polda Jateng Ungkap 53 Kasus Penyalahgunaan Subsidi Migas, 60 Tersangka Diamankan

- Kontributor

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jateng-Kota Semarang, Tribuncakranews.com  | Polda Jawa Tengah bersama PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi dalam konferensi pers yang digelar di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (5/5/2026) siang. Sebanyak 53 perkara berhasil diungkap dengan total 60 tersangka diamankan serta ratusan barang bukti berupa ribuan liter BBM, minyak mentah, hingga ribuan tabung gas LPG berbagai ukuran.

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terpadu dalam mengawal distribusi subsidi energi agar tepat sasaran serta menindak tegas praktik penyalahgunaan migas yang merugikan masyarakat. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif selama bulan April 2026, sekaligus respons atas laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi.

“Dalam kegiatan ini kami menggelar pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG sepanjang tahun 2026. Migas dan LPG merupakan sumber daya vital yang seharusnya dimanfaatkan oleh masyarakat luas, sehingga penyalahgunaannya menjadi ancaman nyata bagi keselamatan dan kesejahteraan,” ungkapnya. Selasa (5/5).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari total perkara yang diungkap, sebanyak 43 kasus merupakan penyalahgunaan BBM bersubsidi, 10 kasus penyalahgunaan LPG subsidi 3 kilogram, serta beberapa kasus terkait praktik illegal drilling atau pengeboran minyak secara ilegal.

Modus operandi yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari eksplorasi dan eksploitasi minyak secara ilegal tanpa kontrak kerja sama, pembelian BBM bersubsidi untuk dijual kembali ke sektor industri dengan harga non-subsidi, hingga praktik pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung berkapasitas lebih besar.

Baca Juga:  Malam Takbir, Kapolres Semarang Patroli Sepeda Motor Pantau Situasi

“Para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari penyuntik, pengepul hingga pendana. Bahkan, beberapa di antaranya merupakan residivis dalam kasus serupa,” jelasnya.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti dalam jumlah signifikan, antara lain minyak mentah sebanyak 3.070 liter, Bio Solar 3.824 liter, serta Pertalite 7.160 liter. Selain itu, turut diamankan sebanyak 2.702 tabung LPG 3 kilogram, ratusan tabung LPG non-subsidi, serta puluhan kendaraan berbagai jenis yang digunakan dalam aktivitas distribusi ilegal.

Khusus dalam perkara illegal drilling, petugas juga mengamankan berbagai peralatan pengeboran seperti menara rig, mesin bor, pompa, serta puluhan pipa pengeboran.

Dirreskrimsus juga mengungkap bahwa potensi kerugian negara akibat praktik ini sangat besar.

“Estimasi nilai subsidi yang disalahgunakan mencapai lebih dari Rp 12 miliar, terdiri dari penyalahgunaan Pertalite, Bio Solar, LPG, serta praktik illegal drilling,” terangnya.

Seluruh perkara saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Para tersangka dijerat Pasal 52 dan Pasal 55 UU Migas dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda paling tinggi Rp 60 miliar,” tegasnya. 

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan komitmen kepolisian dalam mengawal distribusi energi bersubsidi.

“Kami mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan adanya penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi. Mari kita kawal bersama keadilan energi demi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Penulis : Khanza Haryati

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: Kabid Humas Polda Jateng

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Vicon Rapat Evaluasi Percepatan Pembangunan KDKMP yang Dipimpin Wapang TNI
Proyek PIC Diduga Gunakan Material Tanah Timbun Ilegal
Tribuncakranews Jalin Sinergitas dengan Polda dan Pemprov Banten
*Pertamina Apresiasi Kinerja Dit Reskrimsus Polda Jateng Dalam Ungkap Penyalahgunaan Energi Bersubsidi
“Dari Karya Menuju Kemandirian: Lapas Pati Apresiasi WBP Lewat Pemberian Premi”
PT Setia Utama Perkasa Diminta Warga Moro Perbaiki Jalan Rusak:2 Tahun Tak Di Pedulikan
Polres Simalungun Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-57 Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Wujud Nyata Polri Humanis dan Berintegritas
Kelulusan Online Berujung Polemik, Orang Tua Siswa Soroti Dugaan “Syarat Terselubung” di SMK Ma’arif NU 1 Bener
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:46 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Vicon Rapat Evaluasi Percepatan Pembangunan KDKMP yang Dipimpin Wapang TNI

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:32 WIB

Proyek PIC Diduga Gunakan Material Tanah Timbun Ilegal

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:29 WIB

Tribuncakranews Jalin Sinergitas dengan Polda dan Pemprov Banten

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:13 WIB

*Pertamina Apresiasi Kinerja Dit Reskrimsus Polda Jateng Dalam Ungkap Penyalahgunaan Energi Bersubsidi

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:02 WIB

“Dari Karya Menuju Kemandirian: Lapas Pati Apresiasi WBP Lewat Pemberian Premi”

Berita Terbaru

Berita

Proyek PIC Diduga Gunakan Material Tanah Timbun Ilegal

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:32 WIB