Purworejo, Tribuncakranews.com —selasa 05 Mei 2026 Momentum pengumuman kelulusan yang semestinya menjadi hari bahagia justru berubah menjadi kekecewaan bagi sejumlah orang tua dan siswa di SMK NU 1 Ma’arif Bener, Kabupaten Purworejo. Kebijakan pengumuman kelulusan secara daring pada Senin, 4 Mei 2026, memicu polemik serius terkait dugaan keterkaitan akses informasi kelulusan dengan kewajiban administrasi sekolah.
Sejumlah orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya mengeluhkan bahwa saat mengakses link pengumuman kelulusan yang dibagikan pihak sekolah, mereka tidak mendapatkan keterangan lulus atau tidak lulus. Sebaliknya, yang muncul justru notifikasi bertuliskan: “Anda dinyatakan belum memenuhi administrasi, silakan hubungi pihak sekolah untuk informasi lebih lanjut.”
Kondisi ini sontak memicu kecurigaan dan kekecewaan. Para orang tua menilai ada “sinyal kuat” bahwa akses terhadap informasi kelulusan seolah-olah dikaitkan dengan pelunasan tunggakan administrasi. Bahkan, mereka mengaku menerima informasi bahwa untuk memperoleh akses penuh terhadap pengumuman kelulusan, siswa diwajibkan melunasi minimal Rp1 juta dari total tunggakan biaya sekolah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini sangat membebani kami. Biaya di sekolah sudah banyak, harus bayar ini-itu, sekarang untuk sekadar melihat kelulusan pun seperti dipersulit,” ungkap salah satu wali murid dengan nada kecewa.
Keluhan tersebut diperkuat dengan beredarnya selebaran yang disebut-sebut berasal dari pihak sekolah pada 15 April 2026, yang memuat informasi terkait batas minimal pembayaran administrasi menjelang pengumuman kelulusan. Maksimal tunggakan biaya administrasi sekolah senilai Rp 1000.000 ( satu juta rupiah ).
Namun, pihak sekolah dengan tegas membantah tudingan tersebut. Kepala SMK Ma’arif NU 1 Bener, M. Churdaini, S.Pd., M.Pd., saat dikonfirmasi menyatakan bahwa seluruh siswa dinyatakan lulus dan proses pengumuman berjalan lancar tanpa hambatan.
“Link pengumuman sudah kami berikan dan bisa diakses. Tidak benar jika dikatakan harus membayar Rp1 juta untuk membuka link. Itu pemahaman yang keliru. Sejak awal kami sudah menjelaskan kepada wali murid bahwa tagihan administrasi tidak ada kaitannya dengan akses pengumuman kelulusan,” tegas Churdaini.
Ia juga menambahkan bahwa informasi yang beredar di masyarakat kemungkinan merupakan salah tafsir terhadap surat edaran dan hasil pertemuan dengan wali murid sebelumnya.
Meski demikian, persoalan lain turut mencuat ke permukaan, yakni terkait penahanan ijazah siswa. Pihak sekolah tidak menampik bahwa masih terdapat ijazah yang belum diambil sejak tahun 2010.
“Iya, benar. Ada ijazah yang belum diambil, sebagian karena siswa sudah bekerja atau berada di luar negeri. Namun ada juga yang belum diambil karena administrasi belum diselesaikan,” ungkap salah satu perwakilan sekolah, Fadil.
Kepala sekolah menegaskan bahwa ijazah dapat diambil kapan saja oleh siswa, dengan catatan seluruh kewajiban administrasi telah diselesaikan.
Menyoroti permasalahan tersebut Sumakmun Ketua LSM Tamperak DPW Jawatengah Buka Suara
Menilai kondisi ini sebagai persolan serius yang berpotensi melanggar hak dasar siswa.
“Kalo benar ada penahanan ijazah hanya karena administrasi, ini harus jadi perhatian serius. Pendidikan adalah hak dasar, dan dokumen kelulusantidak boleh dijadikan alat tekanan. Ini perlu evaluasi menyeluruh oleh pihak berwenang,”tegasnya.
Penulis : Surjono
Editor : Khanza Haryati













