PURWOREJO, Tribuncakranews. com – Jajaran Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengungkap praktik penipuan daring bermodus investasi bodong bertajuk “Meta Online” yang menyebabkan kerugian korban hingga ratusan juta rupiah. Dua tersangka diamankan di lokasi berbeda, masing-masing di Jakarta dan Pontianak, Kalimantan Barat.
Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra melalui Wakapolres Kompol Nana Edi Sugito mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan korban terkait transaksi mencurigakan yang terjadi di ATM Bank BRI Unit Pangenrejo pada Agustus 2025 lalu.
Dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Tatag Trawang Tungga, Selasa (05/05) sore, Kompol Nana didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Modus yang digunakan cukup sistematis. Pelaku terlebih dahulu menghubungi korban melalui WhatsApp dengan alasan salah sambung. Setelah komunikasi terjalin intens, korban kemudian ditawari investasi ‘Meta Online’ dengan iming-iming keuntungan besar,” ujar Kompol Nana.
Untuk meyakinkan korban, pelaku lain berperan sebagai admin
“Meta Customer Service” yang secara aktif membujuk korban melakukan transfer dana secara bertahap. Dalih yang digunakan adalah perbaikan data investasi, dengan janji saldo akan terus bertambah.
Namun, setelah dana dikirimkan, korban tidak pernah dapat mencairkan modal maupun keuntungan yang dijanjikan. Uang tersebut justru diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para pelaku.
“Total kerugian korban mencapai Rp452.697.433,” tegasnya.
Dua tersangka yang telah diamankan yakni ASP (23) dan DHP (24), keduanya merupakan warga Pontianak, Kalimantan Barat. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa unit ponsel pintar serta dokumen mutasi rekening dari sejumlah bank, seperti BRI, BCA, Sinarmas, Allo Bank, Seabank, dan Superbank.
Kasat Reskrim AKP Dwiyono menambahkan, kedua pelaku ditangkap pada 25 April 2026 dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun, serta Pasal 486 terkait penggelapan,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Humas AKP Ida Widaastuti mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan berbasis digital, khususnya yang menawarkan keuntungan instan.
“Masyarakat diharapkan tidak mudah tergiur iming-iming investasi dengan profit tinggi. Lakukan verifikasi menyeluruh terhadap legalitas platform sebelum mengirimkan dana,” pungkasnya. ( Surjono )













