IJAZAH BUKAN ALAT TEKAN: SEKOLAH DILARANG MENAHAN HAK SISWA

- Kontributor

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purworejo, Tribuncakranews.com – Praktik penahanan ijazah oleh pihak sekolah dengan dalih tunggakan administrasi kembali menuai sorotan tajam. Kebijakan tersebut dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai hak dasar siswa untuk melanjutkan pendidikan maupun memasuki dunia kerja.

Larangan itu telah ditegaskan dalam Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 yang secara eksplisit menyatakan bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan menahan ijazah dengan alasan apa pun. Ijazah merupakan hak mutlak siswa yang telah dinyatakan lulus, tanpa syarat tambahan.

Menanggapi hal ini, Ketua LSM Tamperak Jawa Tengah, Sumakmun, angkat bicara saat ditemui di kantornya di kawasan Sindurjan, Purworejo, Rabu (06/05/2026). Ia menegaskan bahwa tindakan penahanan ijazah oleh sekolah, termasuk yang diduga terjadi di SMK Ma’arif NU 1 Bener, tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Apapun alasannya, sekolah tidak berhak menahan ijazah kelulusan. Itu adalah hak siswa. Penahanan ijazah sama saja menghambat masa depan anak,” tegasnya.

Sumakmun juga memaparkan langkah-langkah yang dapat ditempuh masyarakat jika menghadapi persoalan serupa. Pertama, melakukan mediasi secara baik-baik dengan pihak sekolah guna mencari solusi. Kedua, melaporkan ke dinas pendidikan setempat apabila tidak ditemukan titik temu. Ketiga, mengadukan kasus tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia jika penahanan tetap berlangsung.

Baca Juga:  Petualang Reborn Juara Kapolres Purworejo Championship 2026 MLBB, Siap Wakili Daerah ke Tingkat Provinsi

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa sekolah yang terbukti menahan ijazah dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Jika ijazah digunakan sebagai alat tekanan atau pemaksaan, tindakan tersebut berpotensi melanggar dalam ketentuan pasal pidana

Fenomena ini dinilai semakin ironis mengingat pemerintah telah mengucurkan berbagai bantuan pendidikan seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP) yang nilainya tidak kecil.

“Sudah saatnya masyarakat berani bersuara. Jangan biarkan hak anak dikorbankan oleh praktik yang jelas melanggar aturan,” pungkas Sumakmun.

Kasus penahanan ijazah menjadi cermin perlunya pengawasan lebih ketat terhadap praktik di dunia pendidikan, sekaligus pengingat bahwa hak siswa tidak boleh dijadikan alat tawar-menawar dalam bentuk apa pun.

Penulis : Surjono

Editor : Khanza Haryati

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“The Dragon” FERADI WPI yang Tegas Namun Berhati Lembut Revan Pratama Wijaya SH
Revan Pratama Wijaya SH, Sosok Tegas & Pemberani berhati lembut, tangannya senantiasa terulur bagi Pencari keadilan yang kurang mampu
*Forum Babysister Indonesia – Emasipaai Para Ayah Di Hari Kemerdekaan HUT RI*
Irham Taufik Hasibuan, Dari Aktivitas Kepemudaan hingga Pengabdian: Dedikasi yang Berbuah Penghargaan Tokoh Pemuda Inspiratif
122 Siswa SMK Negeri 3 Lubuk Linggau Terima Program Indonesia Pintar diserahkan oleh Anggota DPR RI, H Fauzi Amro
Siapkan Generasi Cerdas Digital, Polres Semarang Gelar Pelatihan Artificial Intelligence untuk 188 Siswa SMK H. Moenadi.
Insan Pers dan APH Bersatu, SMSI Jateng Dorong Sinergi Kuat Polri, TNI dan Pemerintah
Simpan Shabu di Kantong Celana, 2 Warga Sergai Ditangkap Sat Narkoba Polresta Deli Serdang
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:27 WIB

“The Dragon” FERADI WPI yang Tegas Namun Berhati Lembut Revan Pratama Wijaya SH

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:15 WIB

Revan Pratama Wijaya SH, Sosok Tegas & Pemberani berhati lembut, tangannya senantiasa terulur bagi Pencari keadilan yang kurang mampu

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:07 WIB

*Forum Babysister Indonesia – Emasipaai Para Ayah Di Hari Kemerdekaan HUT RI*

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:30 WIB

Irham Taufik Hasibuan, Dari Aktivitas Kepemudaan hingga Pengabdian: Dedikasi yang Berbuah Penghargaan Tokoh Pemuda Inspiratif

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:25 WIB

122 Siswa SMK Negeri 3 Lubuk Linggau Terima Program Indonesia Pintar diserahkan oleh Anggota DPR RI, H Fauzi Amro

Berita Terbaru