Polantas Menyapa Karanganyar: Urus BPKB, Mutasi, dan Balik Nama Kini Lebih Mudah dan Transparan

- Kontributor

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karanganyar, Tribuncakranews.com — Upaya peningkatan kualitas pelayanan publik terus dilakukan Satlantas Polres Karanganyar melalui kegiatan Polantas Menyapa yang kembali digelar di lingkungan Satlantas Karanganyar, Rabu  (6/5/2026). Kegiatan ini menjadi sarana edukasi langsung bagi masyarakat dalam memahami proses administrasi kendaraan bermotor, mulai dari pengurusan BPKB, mutasi kendaraan, hingga balik nama.

Suasana kegiatan berlangsung hangat dan interaktif. Petugas memberikan penjelasan secara rinci dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami, sehingga masyarakat tidak hanya mendapatkan layanan, tetapi juga pemahaman menyeluruh mengenai alur dan persyaratan setiap proses administrasi kendaraan.

Dalam sosialisasi tersebut, dijelaskan bahwa pengurusan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kini semakin transparan dan praktis. Masyarakat cukup menyiapkan dokumen seperti KTP, STNK, bukti kepemilikan kendaraan, serta hasil cek fisik kendaraan. Seluruh biaya telah sesuai dengan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sehingga memberikan kepastian dan keterbukaan dalam pelayanan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, petugas juga mengedukasi prosedur mutasi kendaraan, baik mutasi keluar maupun masuk daerah. Untuk mutasi keluar, masyarakat dapat melakukan pencabutan berkas di Samsat asal dengan membawa dokumen lengkap. Sementara itu, mutasi masuk dilakukan di Samsat tujuan dengan melampirkan surat mutasi dari daerah asal sebagai dasar penerbitan dokumen baru sesuai domisili pemilik.

Baca Juga:  *Pertamina Apresiasi Kinerja Dit Reskrimsus Polda Jateng Dalam Ungkap Penyalahgunaan Energi Bersubsidi

Proses balik nama kendaraan juga menjadi perhatian utama. Masyarakat dapat melakukan balik nama dengan melengkapi persyaratan berupa KTP pemilik baru, BPKB, STNK, serta kuitansi jual beli. Adapun biaya yang dikenakan meliputi pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang disesuaikan dengan nilai kendaraan serta kebijakan daerah.

Kasat Lantas Polres Karanganyar, AKP Razes Pernando Manurung, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan bahwa kegiatan Polantas Menyapa merupakan bentuk komitmen dalam menghadirkan pelayanan yang transparan, mudah, dan bebas dari praktik percaloan.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan akurat. Harapannya, masyarakat dapat mengurus administrasi kendaraan secara mandiri dengan aman, nyaman, dan tanpa perantara,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kelengkapan administrasi kendaraan semakin meningkat. Pendekatan pelayanan yang humanis dan informatif juga menjadi langkah nyata dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, khususnya di bidang lalu lintas.

Penulis : Khanza Haryati

Editor : Khanza Haryati

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TAMBANG LAMA, IZIN BARU? Dugaan Modus “Agrowisata” Jadi Tameng Aktivitas Tambang dan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Boja Kendal
Indikasi Jaringan “Ngangsu” BBM Terstruktur di SPBU 44.507.08 Sugihan, Berpotensi Langgar UU Migas
IJAZAH BUKAN ALAT TEKAN: SEKOLAH DILARANG MENAHAN HAK SISWA
Pajar Saragih Ingatkan Kejati Riau: Pers Adalah Kontrol Sosial, Penegakan Hukum Tak Boleh ‘Masuk Angin’!
Sampai April 2026, Polda Riau Berhasil Mengungkap 1.066 Kasus
Terkait Polemik Pengumuman Online SMK Ma’arif NU 1 Bener dan Dugaan Penahanan Ijazah
Toko Cat Lancar Baleharjo Keluarkan Kepulan Asap, Satu Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
Polres Purworejo Bongkar Sindikat Investasi Bodong “Meta Online”, Kerugian Korban Tembus Rp452 Juta
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:04 WIB

TAMBANG LAMA, IZIN BARU? Dugaan Modus “Agrowisata” Jadi Tameng Aktivitas Tambang dan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Boja Kendal

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:13 WIB

Indikasi Jaringan “Ngangsu” BBM Terstruktur di SPBU 44.507.08 Sugihan, Berpotensi Langgar UU Migas

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:41 WIB

Polantas Menyapa Karanganyar: Urus BPKB, Mutasi, dan Balik Nama Kini Lebih Mudah dan Transparan

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:32 WIB

IJAZAH BUKAN ALAT TEKAN: SEKOLAH DILARANG MENAHAN HAK SISWA

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:25 WIB

Pajar Saragih Ingatkan Kejati Riau: Pers Adalah Kontrol Sosial, Penegakan Hukum Tak Boleh ‘Masuk Angin’!

Berita Terbaru