Dugaan Pungutan Perpisahan di SMKN 5 Kota Serang, Sekolah Sebut Berdasarkan Kesepakatan Wali Murid

- Kontributor

Rabu, 6 Mei 2026 - 23:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang, Tribuncakranews.com // 30 April 2025 – Dugaan pungutan biaya perpisahan di salah satu sekolah negeri di Kota Serang mencuat. Seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya mengaku keberatan atas adanya permintaan dana perpisahan bagi siswa kelas akhir di SMKN 5 Kota Serang.

Menurut keterangan narasumber, pihak sekolah sebelumnya menggelar rapat bersama orang tua siswa terkait kelulusan. Dalam rapat tersebut, disebutkan adanya permintaan dana sebesar Rp218.000 per siswa untuk kegiatan perpisahan. Namun, dalam forum tersebut nominal disebut diturunkan menjadi Rp200.000 setelah adanya pembahasan dengan wali murid.

“Awalnya disebut Rp218 ribu, lalu disepakati menjadi Rp200 ribu saat rapat,” ujar narasumber kepada awak media.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dikonfirmasi, Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) menyampaikan bahwa dana tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara pihak sekolah dan wali murid. Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai rincian penggunaan anggaran, pihak sekolah belum memberikan penjelasan secara detail terkait rincian kebutuhan anggaran dengan nominal 200 ribu tersebut.

Awak media kemudian melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah. Dalam pertemuan tersebut, Kepala Sekolah menghadirkan Ketua Komite Sekolah dan perwakilan wali murid. Kepala Sekolah menyatakan bahwa kegiatan perpisahan telah mendapatkan izin dari dinas terkait.

“Kami sudah mendapatkan izin dari dinas untuk mengadakan acara kelulusan di sekolah,” ujarnya.

Namun, dalam kesempatan itu, Kepala Sekolah juga menyinggung peran media. Ia menyampaikan bahwa media bukan aparat penegak hukum maupun pihak berwenang dalam persoalan tersebut. Pernyataan tersebut dinilai kurang tepat, mengingat hal tersebut bersifat umum karna di ketahui oleh semua orang tua wali yang hadir dan fungsi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah sebagai kontrol sosial dan penyampai informasi kepada publik.

Untuk memperoleh klarifikasi lebih lanjut, awak media mendatangi Dinas Pendidikan Provinsi Banten. Namun, pejabat terkait disebut sedang mengikuti rapat, sehingga belum dapat memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi lanjutan melalui pesan singkat juga belum mendapat tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Baca Juga:  PIHAK PUSKESMAS GUNUNG SARI DI DUGA PANDAI BERBOHONG DENGAN MENGATAKAN KELUARGA KORBAN TIDAK PERNAH DATANG KE PUSKESMAS 

Di sisi lain, awak media juga meminta tanggapan dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten. Wakil Ketua Ombudsman, Fadli, menjelaskan bahwa sumbangan yang bersifat sukarela seharusnya tidak ditentukan nominalnya dan disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masing-masing orang tua siswa.

Wakil ketua ombudsman perwakilan provinsi Banten

“Kalau sifatnya sukarela, nominalnya tidak boleh disamaratakan karena kemampuan orang tua berbeda-beda,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya belum mengetahui secara pasti kebijakan terbaru terkait kegiatan perpisahan pada tahun ini, karena belum ada pengumuman resmi dari instansi terkait, tapi anehnya pihak sekolah sudah menyatakan bahwa kegiatan tersebut dapat ijin dari kadis terkait.* masih menunggu penyataan resmi*

Sementara itu, berdasarkan regulasi yang berlaku, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi secara tegas melarang adanya pungutan wajib di sekolah negeri, termasuk untuk kegiatan perpisahan.

Beberapa aturan yang menjadi dasar di antaranya:

* Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang larangan pungutan di satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah;

* Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang melarang komite sekolah melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua;

* Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 yang melarang pendidik dan tenaga kependidikan melakukan pungutan;

* Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 yang menegaskan larangan kegiatan perpisahan yang membebani orang tua.

Pemerintah juga mendorong agar kegiatan perpisahan dilaksanakan secara sederhana di lingkungan sekolah tanpa membebani wali murid.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten terkait dugaan pungutan tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna memperoleh informasi yang berimbang.

Penulis : Mugiono

Editor : Agus Sulistiawan N

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BONGKAR! Dugaan Siswa “Anak Kepsek” di SMA Negeri Banjarmasin Dapat Karpet Merah: Jarang Masuk, Hanya Muncul Saat Ujian Pakai Mobil Mewah
Dugaan Dapat Perlakuan Istimewa, Siswa SMA Negeri di Banjarmasin Disorot Publik Karena Jarang Masuk Sekolah, Diduga Anak Kepala Sekolah
Pernah Juara di Radio RJ Menuju Panggung Megah Ibu Kota: Delira ‘Kanza’ Garut Raih Golden Ticket DA 8 Indosiar!
Nakhoda Baru Masjid Al-Jabbar di Mekarmukti Resmi Dilantik, Siap Emban Amanah hingga 2029
Polisi Ringkus Pembunuh Wanita yang Jasadnya Dibuang di Semak-semak Jalan Lingkar Weleri
Joho FC Melaju Dramatis Lewat Adu Penalti, Polsek Pracimantoro Pastikan Turnamen Watangrejo Cup II Berjalan Aman dan Kondusif
Polres Wonogiri Perketat Perbatasan Jateng-Jatim, Antisipasi Pergerakan Warga PSHT Menuju Pengesahan di Ponorogo
Donor Darah Hari Bhayangkara ke-80, Polres Wonogiri Berhasil Himpun 71 Kantong Darah untuk Kemanusiaan
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:55 WIB

BONGKAR! Dugaan Siswa “Anak Kepsek” di SMA Negeri Banjarmasin Dapat Karpet Merah: Jarang Masuk, Hanya Muncul Saat Ujian Pakai Mobil Mewah

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:52 WIB

Dugaan Dapat Perlakuan Istimewa, Siswa SMA Negeri di Banjarmasin Disorot Publik Karena Jarang Masuk Sekolah, Diduga Anak Kepala Sekolah

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:27 WIB

Pernah Juara di Radio RJ Menuju Panggung Megah Ibu Kota: Delira ‘Kanza’ Garut Raih Golden Ticket DA 8 Indosiar!

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:21 WIB

Nakhoda Baru Masjid Al-Jabbar di Mekarmukti Resmi Dilantik, Siap Emban Amanah hingga 2029

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:28 WIB

Polisi Ringkus Pembunuh Wanita yang Jasadnya Dibuang di Semak-semak Jalan Lingkar Weleri

Berita Terbaru