Dugaan Pungutan Perpisahan di SMKN 5 Kota Serang, Sekolah Sebut Berdasarkan Kesepakatan Wali Murid

- Kontributor

Rabu, 6 Mei 2026 - 23:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang, Tribuncakranews.com // 30 April 2025 – Dugaan pungutan biaya perpisahan di salah satu sekolah negeri di Kota Serang mencuat. Seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya mengaku keberatan atas adanya permintaan dana perpisahan bagi siswa kelas akhir di SMKN 5 Kota Serang.

Menurut keterangan narasumber, pihak sekolah sebelumnya menggelar rapat bersama orang tua siswa terkait kelulusan. Dalam rapat tersebut, disebutkan adanya permintaan dana sebesar Rp218.000 per siswa untuk kegiatan perpisahan. Namun, dalam forum tersebut nominal disebut diturunkan menjadi Rp200.000 setelah adanya pembahasan dengan wali murid.

“Awalnya disebut Rp218 ribu, lalu disepakati menjadi Rp200 ribu saat rapat,” ujar narasumber kepada awak media.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dikonfirmasi, Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) menyampaikan bahwa dana tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara pihak sekolah dan wali murid. Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai rincian penggunaan anggaran, pihak sekolah belum memberikan penjelasan secara detail terkait rincian kebutuhan anggaran dengan nominal 200 ribu tersebut.

Awak media kemudian melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah. Dalam pertemuan tersebut, Kepala Sekolah menghadirkan Ketua Komite Sekolah dan perwakilan wali murid. Kepala Sekolah menyatakan bahwa kegiatan perpisahan telah mendapatkan izin dari dinas terkait.

“Kami sudah mendapatkan izin dari dinas untuk mengadakan acara kelulusan di sekolah,” ujarnya.

Namun, dalam kesempatan itu, Kepala Sekolah juga menyinggung peran media. Ia menyampaikan bahwa media bukan aparat penegak hukum maupun pihak berwenang dalam persoalan tersebut. Pernyataan tersebut dinilai kurang tepat, mengingat hal tersebut bersifat umum karna di ketahui oleh semua orang tua wali yang hadir dan fungsi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah sebagai kontrol sosial dan penyampai informasi kepada publik.

Untuk memperoleh klarifikasi lebih lanjut, awak media mendatangi Dinas Pendidikan Provinsi Banten. Namun, pejabat terkait disebut sedang mengikuti rapat, sehingga belum dapat memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi lanjutan melalui pesan singkat juga belum mendapat tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Baca Juga:  Silaturahmi FKPSB Manyaran, Polisi Tekankan Koordinasi untuk Cegah Gesekan Antar Perguruan

Di sisi lain, awak media juga meminta tanggapan dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten. Wakil Ketua Ombudsman, Fadli, menjelaskan bahwa sumbangan yang bersifat sukarela seharusnya tidak ditentukan nominalnya dan disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masing-masing orang tua siswa.

Wakil ketua ombudsman perwakilan provinsi Banten

“Kalau sifatnya sukarela, nominalnya tidak boleh disamaratakan karena kemampuan orang tua berbeda-beda,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya belum mengetahui secara pasti kebijakan terbaru terkait kegiatan perpisahan pada tahun ini, karena belum ada pengumuman resmi dari instansi terkait, tapi anehnya pihak sekolah sudah menyatakan bahwa kegiatan tersebut dapat ijin dari kadis terkait.* masih menunggu penyataan resmi*

Sementara itu, berdasarkan regulasi yang berlaku, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi secara tegas melarang adanya pungutan wajib di sekolah negeri, termasuk untuk kegiatan perpisahan.

Beberapa aturan yang menjadi dasar di antaranya:

* Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang larangan pungutan di satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah;

* Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang melarang komite sekolah melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua;

* Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 yang melarang pendidik dan tenaga kependidikan melakukan pungutan;

* Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 yang menegaskan larangan kegiatan perpisahan yang membebani orang tua.

Pemerintah juga mendorong agar kegiatan perpisahan dilaksanakan secara sederhana di lingkungan sekolah tanpa membebani wali murid.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten terkait dugaan pungutan tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna memperoleh informasi yang berimbang.

Penulis : Mugiono

Editor : Agus Sulistiawan N

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terbongkar! Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, Kapolresta: Kami Lindungi Korban dan Usut Tuntas
Taklimat Akhir Audit Kinerja Itdam IV/Diponegoro, Korem 072/Pamungkas Komitmen Tingkatkan Tata Kelola Organisasi
Polsek Simo Intensifkan Patroli Malam Antisipasi 3C dan Gangguan Kamtibmas
Pelaku Penculikan Anak Diringkus di Kawasan Pelabuhan Merak
APPI Sumut Apresiasi Langkah Tegas Polda Sumut Berhentikan Tidak Dengan Hormat Kompol DK
Lapas Purwodadi Bersama IPWL Al Ma’laa Buka Program Pasca Rehabilitasi Sosial Pemasyarakatan Tahun 2026
Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional
HUT TK Tunas Rimba ke 58 Menyongsong Masadepan Gemilang
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:05 WIB

Terbongkar! Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, Kapolresta: Kami Lindungi Korban dan Usut Tuntas

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:24 WIB

Taklimat Akhir Audit Kinerja Itdam IV/Diponegoro, Korem 072/Pamungkas Komitmen Tingkatkan Tata Kelola Organisasi

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:42 WIB

Polsek Simo Intensifkan Patroli Malam Antisipasi 3C dan Gangguan Kamtibmas

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:26 WIB

Pelaku Penculikan Anak Diringkus di Kawasan Pelabuhan Merak

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:18 WIB

APPI Sumut Apresiasi Langkah Tegas Polda Sumut Berhentikan Tidak Dengan Hormat Kompol DK

Berita Terbaru