PWOD Desak Presiden Prabowo Tata Ulang Dewan Pers: Independensi Bukan Berarti Tanpa Kontrol!

- Kontributor

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Tribuncakranews. com 

8/5/2026. Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (PWOD) kembali melontarkan kritik keras terhadap tata kelola pers nasional yang dinilai semakin menjauh dari prinsip keadilan dan transparansi.

PWOD menegaskan akan segera melayangkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto guna meminta penataan ulang kewenangan lembaga pers, khususnya Dewan Pers yang dinilai telah melampaui batas fungsinya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pernyataan resminya, PWOD mengungkap bahwa polemik yang terjadi hari ini tidak bisa dilepaskan dari sejarah panjang hubungan negara dan pers di Indonesia. Berdasarkan UU No. 11 Tahun 1966 dan UU No. 21 Tahun 1982, Ketua Dewan Pers pernah dijabat secara ex-officio oleh Menteri Penerangan.

Artinya, pada masa itu, negara melalui Kementerian Penerangan memegang kendali penuh terhadap arus informasi, mulai dari penyebarluasan kebijakan pemerintah hingga pembinaan dan pengawasan media massa.

Namun setelah reformasi dan lahirnya UU Pers No. 40 Tahun 1999, struktur tersebut berubah total. Dewan Pers diposisikan sebagai lembaga independen, lepas dari kendali pemerintah.

Menurut Ketum DPP PWOD Feri Rusdiono, SH, perubahan ini justru menyisakan persoalan baru, absennya mekanisme kontrol yang tegas terhadap Dewan Pers.

“Independensi tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas. Ketika tidak ada kontrol, maka potensi penyalahgunaan kewenangan menjadi nyata,” tegas Feri.

PWOD menilai Dewan Pers saat ini cenderung bertindak sebagai otoritas tunggal yang menentukan standar, legitimasi, bahkan eksistensi media, tanpa transparansi yang memadai.

Dampaknya, banyak media, khususnya di daerah, merasa terdiskriminasi dan kesulitan mendapatkan pengakuan, meskipun menjalankan fungsi jurnalistik secara aktif di tengah masyarakat.

Situasi ini dinilai menciptakan ketimpangan serius dalam ekosistem pers nasional, di mana hanya kelompok tertentu yang mendapatkan legitimasi, sementara yang lain terpinggirkan.

Baca Juga:  Menu MBG Rp10 Ribu di SPPG Plukisan Boyolali Dipersoalkan, Publik Desak Evaluasi dan Transparansi Anggaran

Di sisi lain, Ketum PWOD juga menyoroti peran Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) yang dianggap belum konsisten dalam menjalankan fungsi utamanya.

Sebagai institusi negara, Kominfo memiliki mandat strategis dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang komunikasi, informatika, statistik, dan persandian. Termasuk di dalamnya penguatan infrastruktur digital, keamanan informasi, literasi digital, serta keterbukaan informasi publik.

Namun dalam praktiknya, Feri menilai Kominfo justru terjebak dalam wilayah abu-abu yang beririsan dengan fungsi Dewan Pers, sehingga memicu kebingungan di tingkat implementasi.

“Negara harus hadir secara tegas. Jangan biarkan terjadi tumpang tindih kewenangan yang pada akhirnya merugikan pelaku pers dan publik,” lanjut Feri.

PWOD mendesak Presiden untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap posisi Dewan Pers, termasuk merumuskan kembali batas kewenangannya agar tidak menjadi lembaga yang kebal kritik.

Selain itu, PWOD juga meminta agar Kominfo dikembalikan ke fungsi strategisnya sebagai penggerak transformasi digital nasional, bukan sebagai aktor yang turut masuk dalam pengaturan teknis pers.

PWOD menegaskan, jika kondisi ini terus dibiarkan, maka ancaman terhadap kemerdekaan pers bukan lagi datang dari negara, melainkan dari ketidakjelasan sistem yang membuka ruang dominasi oleh segelintir pihak.

“Pers adalah pilar demokrasi, bukan alat kekuasaan. Negara wajib memastikan tidak ada satu pun lembaga yang memonopoli kebenaran,” tutup Ketum PWOD.

Rilis ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa tanpa pembenahan serius, krisis kepercayaan terhadap institusi pers akan semakin meluas dan berpotensi merusak fondasi demokrasi Indonesia.

 

(Redaksi/ Tim)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hak Jawab dan Klarifikasi Terkait Pemberitaan Dugaan Tata Ruang Kopdes Merah Putih Desa Kaduagung
Lapas Pati Gelar Ikrar dan Razia Bersama TNI POLRI Wujudkan Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan
GNP Tipikor Desak Polisi dan Pertamina Usut Dugaan Mafia Solar Subsidi di SPBU Karanggede
Gunungkidul Raih Penghargaan Kearsipan Nasional di Webinar ATR/BPN 2026
Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu di Pedurungan Semarang, Pengedar Diamankan dengan 9 Paket Sabu
Kanit Polwan di Polsek Kedawung Patut Diapresiasi, Inovasi “SIKANCIL ALASKA” Jadi Benteng Anak dari Narkoba dan Kenakalan Remaja
“Seruput Kopi Hangat Bersama Polisi, Terobosan ‘Kopling’ Polsek Sumberlawang Sentuh Hati Warga”
Polri Jadi Jembatan Solusi, Kapolres Jepara Serap Keluh Kesah Kelompok Nelayan Keling
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:57 WIB

Hak Jawab dan Klarifikasi Terkait Pemberitaan Dugaan Tata Ruang Kopdes Merah Putih Desa Kaduagung

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:40 WIB

Lapas Pati Gelar Ikrar dan Razia Bersama TNI POLRI Wujudkan Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:58 WIB

GNP Tipikor Desak Polisi dan Pertamina Usut Dugaan Mafia Solar Subsidi di SPBU Karanggede

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:57 WIB

PWOD Desak Presiden Prabowo Tata Ulang Dewan Pers: Independensi Bukan Berarti Tanpa Kontrol!

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:22 WIB

Gunungkidul Raih Penghargaan Kearsipan Nasional di Webinar ATR/BPN 2026

Berita Terbaru