Modus Nikah Siri Fiktif dan Mahar Seratus Ribu, Oknum Pengasuh Ponpes di Jepara Diringkus Polisi

- Kontributor

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jepara – Polres Jepara, Tribuncakranews.com  | Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.

Tersangka berinisial IAJ (60), warga Kecamatam Tahunan, kini telah di tahan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Hal itu disampaikan Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto saat menggelar konferensi pers didampingi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Jepara Akhsan Muhyiddin, Kepala bidang Perlindungan perempuan dan anak (PPA) Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jepara Indah Fitrianingsih, Sekretaris Umum FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Jepara Ali Mursyid dan pejabat utama (PJU) Polres Jepara di Mapolres setempat, pada Selasa (12/5/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penyampaiannya, Kapolres Jepara menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan terintegrasi dengan berbagai pihak.

“Penahanan telah kami lakukan karena sudah memenuhi unsur-unsur pidana yang cukup. Fokus kami bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga rehabilitasi dan jaminan hak-hak korban melalui pendampingan psikologis,” ujarnya.

Dimana kejadian ini menimpa korban A, seorang pelajar asal Kecamatan Kalinyamatan. Peristiwa memilukan tersebut diduga terjadi pertama kali pada Minggu, 27 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah gudang pesantren.

Modus yang digunakan tersangka adalah dengan melakukan tipu muslihat berupa prosesi pernikahan siri fiktif, dalam tipu muslihat tersebut tersangka memberikan uang tunai sebesar Rp. 100.000,- kepada korban. Dengan dalih telah menjadi istri sah, tersangka kemudian leluasa mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri berulang kali.

Kasus ini terbongkar setelah ibu korban menemukan pesan WhatsApp tidak pantas dari tersangka di ponsel korban saat korban sedang pulang berlibur. Setelah dilakukan pendalaman, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jepara pada 19 Februari 2026.

Baca Juga:  Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan, Polresta Pati Kedepankan Pelayanan Humanis Selama Aksi Nelayan

Polisi pun telah menyita sejumlah barang bukti guna memperkuat penyidikan, di antaranya 3 unit handphone dan 1 buah flashdisk berisi data terkait, satu setel pakaian milik korban dan satu lembar ijazah Madrasah Aliyah milik korban.

Tersangka kini telah resmi ditahan di Rutan Mapolres Jepara sejak Senin, 11 Mei 2026, setelah sebelumnya menjalani pengecekan kesehatan. Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Dinas DP3AP2KB dan Dinas Sosial Kabupaten Jepara untuk memberikan pendampingan serta trauma healing kepada korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat denganPasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 418 ayat (2) huruf b KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) mengenai penyalahgunaan kepercayaan atau hubungan keadaan untuk melakukan perbuatan cabul di lembaga pendidikan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Kapolres Jepara mengimbau kepada masyarakat apabila terdapat peristiwa serupa untuk tidak ragu melaporkannya ke Polres Jepara.

“Kami menjamin keamanan dan kerahasiaan identitas korban serta akan menangani perkara secara profesional bersama dinas terkait,” ucapnya.

Sementara itu, ibu Indah Fitrianingsih selaku perwakilan dari Dinas DP3AP2KB Jepara menyampaikan, bahwa pihaknya telah melakukan assesment awal dan pendampingan psikologis berkelanjutan terhadap korban.

“Berdasarkan hasil observasi medis, dipastikan bahwa korban saat ini tidak dalam keadaan hamil,” katanya.

Di sisi lain, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Jepara Akhsan Muhyiddin menyampaikan, bahwa pihaknya juga telah melakukan langkah-langkah tegas.

“Mulai dari pemberhentian tersangka sebagai tenaga pengajar berdasarkan surat dari Kemenag RI, larangan bagi pondok pesantren terkait untuk menerima santri baru guna evaluasi total hingga rencana deklarasi seluruh pengasuh ponpes di Jepara untuk menjamin lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman,” pungkasnya.

Penulis : Khanza Haryati

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: Humas Polres Jepara

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Diberi Jalan Hendak Mendahului, Pengemudi Mobil Ribut Dengan Pengendara Sepeda Motor
Sabu Disamarkan Dalam Paket Ekspedisi, Ditresnarkoba Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu
Dedikasi Terakhir Bhayangkara, AIPDA Andi Wigunanto Dimakamkan Secara Dinas Kepolisian
KOTI Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru Jalin Silaturahmi dengan Camat Tenayan Raya
Polda Banten Perketat Penertiban Kendaraan ODOL, Kapolda Tegaskan Angkutan Tambang Wajib Taat Aturan
Pengedar Sabu 8,14 Gram Dibekuk Satresnarkoba
Satgas TMMD Tak Kenal Lelah, Rumah Ibu Manisri Perlahan Berubah Jadi Hunian Layak
Dari Jalanan Kebalik Jeruji: Pengamen Asal Bener di Dakwa Kasus Pencurian
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:24 WIB

Tak Diberi Jalan Hendak Mendahului, Pengemudi Mobil Ribut Dengan Pengendara Sepeda Motor

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:57 WIB

Sabu Disamarkan Dalam Paket Ekspedisi, Ditresnarkoba Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:51 WIB

Dedikasi Terakhir Bhayangkara, AIPDA Andi Wigunanto Dimakamkan Secara Dinas Kepolisian

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:44 WIB

KOTI Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru Jalin Silaturahmi dengan Camat Tenayan Raya

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:17 WIB

Polda Banten Perketat Penertiban Kendaraan ODOL, Kapolda Tegaskan Angkutan Tambang Wajib Taat Aturan

Berita Terbaru