Polda Jateng Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis di Bawen, Pengedar Diamankan dengan Barang Bukti 100 Gram

- Kontributor

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jateng – Kota Semarang, Tribuncakranews.com  | Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Semarang. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AP (50) yang diduga berperan sebagai pengedar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombespol. Yos Guntur menjelaskan bahwa tersangka AP merupakan warga Jalan Mahoni, Kelurahan Bawen, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di rumah tersangka setelah petugas menerima informasi terkait adanya aktivitas peredaran tembakau sintetis di wilayah tersebut.

” Menindaklanjuti informasi masyarakat, tim Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan dan observasi hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dilakukan penangkapan dan interogasi awal, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis di dalam rumahnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh dua warga sekitar. ” Jelas Dir Narkoba. Selasa (12/5).

” Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu piring berisi tembakau sintetis seberat bruto 50 gram yang disimpan di dalam lemari, serta 14 paket tembakau sintetis dengan berat bruto total 50 gram yang disembunyikan di dalam topi warna merah milik tersangka ” tambahnya.

Baca Juga:  Wujud Kepedulian Polres Simalungun: Safari Ramadhan Bagi Takjil ke Karyawan Perkebunan

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital dan satu unit handphone Android yang digunakan dalam aktivitas peredaran.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh tembakau sintetis tersebut melalui media sosial Instagram dengan harga Rp.3.500.000. Barang haram tersebut kemudian diedarkan kembali sekaligus digunakan sendiri dengan keuntungan yang diperkirakan mencapai Rp 3.000.000.

Dalam keterangannya, Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Yos Guntur, menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan peredaran narkotika kini semakin memanfaatkan media sosial sebagai sarana transaksi.

“Peredaran narkotika saat ini tidak hanya dilakukan secara konvensional, tetapi juga memanfaatkan media sosial untuk mempermudah transaksi dan menghindari pengawasan. Hal ini menjadi perhatian serius kami dalam memperkuat patroli siber dan pengembangan jaringan,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua dan generasi muda, agar lebih waspada terhadap penyalahgunaan tembakau sintetis yang saat ini marak beredar.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba,” pungkasnya.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Penulis : Khnza Haryati

Editor : Khnza Haryati

Sumber Berita: Bid Humas Polda Jateng

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cegah Penyakit Jantung dan Diabetes, 100 Personel Polres Wonogiri Ikuti Vaksinasi Influenza
Polres Wonogiri Serahkan Bantuan Mesin Listrik Tempel untuk Nelayan Waduk Gajah Mungkur
Kapolres Wonogiri Jalin Silaturahmi dengan BEM STAIMAS, Perkuat Sinergitas Jaga Kondusifitas Wilayah
Kapolres Kendal Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi di Sidodadi, Dorong Ekonomi Warga
Polsek Semarang Timur Lakukan Pendalaman Terkait Dugaan Begal di Jalan Barito, Masyarakat Diimbau Segera Melapor
Bandar Miras Besar di Baledono Keluhkan Omzet Anjlok, Persaingan Penjual Pinggiran Kian Menggerus Pasar
Sebulan Jelang Idul Adha, Pasar Domba Bungbulang Mulai “Dikerumuni” Pembeli
FWJI Jatim: Kapolres Mojokerto Anti Wartawan dan Diduga Sebagai Konstituen Dewan Pers
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:23 WIB

Cegah Penyakit Jantung dan Diabetes, 100 Personel Polres Wonogiri Ikuti Vaksinasi Influenza

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:19 WIB

Polres Wonogiri Serahkan Bantuan Mesin Listrik Tempel untuk Nelayan Waduk Gajah Mungkur

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:12 WIB

Kapolres Wonogiri Jalin Silaturahmi dengan BEM STAIMAS, Perkuat Sinergitas Jaga Kondusifitas Wilayah

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:03 WIB

Kapolres Kendal Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi di Sidodadi, Dorong Ekonomi Warga

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:55 WIB

Polsek Semarang Timur Lakukan Pendalaman Terkait Dugaan Begal di Jalan Barito, Masyarakat Diimbau Segera Melapor

Berita Terbaru