LSM GMPK Layangkan Pengaduan Resmi ke Polres Kendal Terkait Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi dan Aktivitas Tambang di Boja

- Kontributor

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendal, Tribuncakranews.com – Rabu, 13/5/2026. Dugaan aktivitas pertambangan dengan modus penggunaan izin agrowisata di wilayah Gowok, Desa Ngabean, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal kini memasuki babak baru. Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Pembela Kebenaran (LSM GMPK) Jawa Tengah secara resmi melayangkan surat pengaduan kepada Kapolres Kendal terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi serta aktivitas pertambangan yang diduga tidak sesuai perizinan.

Surat bernomor 282/GMPK/V/2026 tertanggal 6 Mei 2026 itu ditujukan kepada Kapolres Kendal cq. Kanit Tipiter. Dalam surat tersebut, GMPK menyampaikan adanya hasil sidak dan temuan lapangan bersama Media Post Nusantara yang mengarah pada dugaan penjualan material tambang ilegal di lokasi Gowok, Ngabean, Boja.

Selain dugaan aktivitas tambang tanpa izin yang sesuai, GMPK juga menyoroti indikasi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi untuk operasional alat berat di lokasi tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPD GMPK Jawa Tengah, Purwanto, dalam suratnya menegaskan bahwa praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, mulai dari aturan pertambangan hingga regulasi distribusi BBM subsidi.

“Penyalahgunaan BBM subsidi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 sampai Pasal 58, dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah,” tulis GMPK dalam surat pengaduannya.

Tak hanya itu, GMPK juga mengutip ketentuan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba yang mengatur ancaman pidana terhadap aktivitas penambangan tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Baca Juga:  Antisipasi Kerawanan, Damkar UPT Wilayah II Bungbulang Gelar Apel Kesiapsiagaan Malam Iduladha

Dalam dokumen tersebut, GMPK menyebut aktivitas di lapangan menimbulkan pertanyaan serius karena lokasi yang sama sebelumnya dikabarkan pernah ditutup aparat kepolisian daerah Jawa Tengah, namun kini diduga kembali beroperasi dengan pola berbeda.

Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya modus pergantian izin usaha untuk menghindari pengawasan sektor pertambangan. Sebab, berdasarkan dokumen yang beredar, lokasi disebut menggunakan KBLI sektor agrowisata, sementara aktivitas di lapangan justru memperlihatkan kegiatan pengerukan dan penjualan material tambang.

LSM GMPK mendesak aparat penegak hukum, Pertamina, serta instansi teknis terkait segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap legalitas usaha, asal-usul BBM yang digunakan, hingga dampak lingkungan yang ditimbulkan.

“Jika dibiarkan, praktik seperti ini berpotensi merugikan negara, merusak lingkungan, dan menghilangkan hak masyarakat kecil yang seharusnya menerima BBM subsidi,” ujar Purwanto salah satu aktivis GMPK.

Sorotan publik kini tertuju pada langkah aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Masyarakat berharap penanganan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata, tetapi juga menyasar dugaan praktik penyalahgunaan izin dan distribusi energi bersubsidi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola lokasi maupun instansi terkait atas surat pengaduan yang telah dilayangkan GMPK tersebut. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sejumlah Pengurus dan Ketua PAC PPP Klaten Mengundurkan Diri, Soroti Transparansi LPJ dan Kepengurusan Baru
Bentengi Generasi Muda dari Bullying, Polsek Karangmalang Tanamkan Jiwa Kebangsaan kepada 256 Siswa Baru SMPN 2 Karangmalang
Kasus Pengrusakan Rumah Mengkrak Setahun Lebih, Permohonan SP2HP Korban Malah Diabaikan, Kinerja Polrestabes Semarang Dipertanyakan?? 
Wakil Walikota Surakarya Resmi Buka TMMD Sengkuyung Tahap III TA. 2026 Kodim 0735/Surakarta
Kodam IV/Diponegoro Perkuat Sinergi dengan Insan Pers, Bangun Kolaborasi Hadirkan Informasi Akurat dan Tangkal Hoaks
Instruksi Pj Bupati Terkait Perizinan Karaoke Diduga Hanya Omong Kosong: 11 Usaha Tanpa Izin di Cilacap Timur Masih Beroperasi Tanpa Penindakan
Dukung Transformasi Pelayanan Publik, Polres Wonogiri Perkuat Sinergi dalam Penganugerahan Desa Nyawiji Migunani 2026
MPLS di SMAN 3 Wonogiri, Satlantas Polres Wonogiri Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas kepada Pelajar
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:52 WIB

Sejumlah Pengurus dan Ketua PAC PPP Klaten Mengundurkan Diri, Soroti Transparansi LPJ dan Kepengurusan Baru

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:44 WIB

Bentengi Generasi Muda dari Bullying, Polsek Karangmalang Tanamkan Jiwa Kebangsaan kepada 256 Siswa Baru SMPN 2 Karangmalang

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:37 WIB

Kasus Pengrusakan Rumah Mengkrak Setahun Lebih, Permohonan SP2HP Korban Malah Diabaikan, Kinerja Polrestabes Semarang Dipertanyakan?? 

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:17 WIB

Wakil Walikota Surakarya Resmi Buka TMMD Sengkuyung Tahap III TA. 2026 Kodim 0735/Surakarta

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:13 WIB

Kodam IV/Diponegoro Perkuat Sinergi dengan Insan Pers, Bangun Kolaborasi Hadirkan Informasi Akurat dan Tangkal Hoaks

Berita Terbaru