LSM GMPK Layangkan Pengaduan Resmi ke Polres Kendal Terkait Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi dan Aktivitas Tambang di Boja

- Kontributor

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendal, Tribuncakranews.com – Rabu, 13/5/2026. Dugaan aktivitas pertambangan dengan modus penggunaan izin agrowisata di wilayah Gowok, Desa Ngabean, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal kini memasuki babak baru. Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Pembela Kebenaran (LSM GMPK) Jawa Tengah secara resmi melayangkan surat pengaduan kepada Kapolres Kendal terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi serta aktivitas pertambangan yang diduga tidak sesuai perizinan.

Surat bernomor 282/GMPK/V/2026 tertanggal 6 Mei 2026 itu ditujukan kepada Kapolres Kendal cq. Kanit Tipiter. Dalam surat tersebut, GMPK menyampaikan adanya hasil sidak dan temuan lapangan bersama Media Post Nusantara yang mengarah pada dugaan penjualan material tambang ilegal di lokasi Gowok, Ngabean, Boja.

Selain dugaan aktivitas tambang tanpa izin yang sesuai, GMPK juga menyoroti indikasi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi untuk operasional alat berat di lokasi tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPD GMPK Jawa Tengah, Purwanto, dalam suratnya menegaskan bahwa praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, mulai dari aturan pertambangan hingga regulasi distribusi BBM subsidi.

“Penyalahgunaan BBM subsidi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 sampai Pasal 58, dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah,” tulis GMPK dalam surat pengaduannya.

Tak hanya itu, GMPK juga mengutip ketentuan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba yang mengatur ancaman pidana terhadap aktivitas penambangan tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Baca Juga:  TNI-Polri Ungkap Kasus Narkotika di Pegunungan Bintang, Tiga Tersangka dan Ratusan Barang Bukti Diamankan

Dalam dokumen tersebut, GMPK menyebut aktivitas di lapangan menimbulkan pertanyaan serius karena lokasi yang sama sebelumnya dikabarkan pernah ditutup aparat kepolisian daerah Jawa Tengah, namun kini diduga kembali beroperasi dengan pola berbeda.

Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya modus pergantian izin usaha untuk menghindari pengawasan sektor pertambangan. Sebab, berdasarkan dokumen yang beredar, lokasi disebut menggunakan KBLI sektor agrowisata, sementara aktivitas di lapangan justru memperlihatkan kegiatan pengerukan dan penjualan material tambang.

LSM GMPK mendesak aparat penegak hukum, Pertamina, serta instansi teknis terkait segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap legalitas usaha, asal-usul BBM yang digunakan, hingga dampak lingkungan yang ditimbulkan.

“Jika dibiarkan, praktik seperti ini berpotensi merugikan negara, merusak lingkungan, dan menghilangkan hak masyarakat kecil yang seharusnya menerima BBM subsidi,” ujar Purwanto salah satu aktivis GMPK.

Sorotan publik kini tertuju pada langkah aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Masyarakat berharap penanganan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata, tetapi juga menyasar dugaan praktik penyalahgunaan izin dan distribusi energi bersubsidi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola lokasi maupun instansi terkait atas surat pengaduan yang telah dilayangkan GMPK tersebut. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wapang TNI Tinjau Koperasi Merah Putih Boyolali, Persiapan Launcing 1061 KDKMP
Masyarakat Luat Unterudang Minta Satgas PKH Garuda Lakukan Tindakan Hukum Terhadap PT Barapala
Balai Pemasyarakatan Kelas II Pati Hadapi Desk Evaluasi Pembangunan ZI Menuju WBBM oleh Tim Penilai Internal Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Polda Jateng Berhasil Bongkar Korupsi Kredit Topengan BPR Purworejo, Negara Rugi Rp41,3 Miliar
Polres Wonogiri Gelar Konferensi Pers Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Pracimantoro
Cegah Penyakit Jantung dan Diabetes, 100 Personel Polres Wonogiri Ikuti Vaksinasi Influenza
Polres Wonogiri Serahkan Bantuan Mesin Listrik Tempel untuk Nelayan Waduk Gajah Mungkur
Kapolres Wonogiri Jalin Silaturahmi dengan BEM STAIMAS, Perkuat Sinergitas Jaga Kondusifitas Wilayah
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:39 WIB

Wapang TNI Tinjau Koperasi Merah Putih Boyolali, Persiapan Launcing 1061 KDKMP

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:51 WIB

Masyarakat Luat Unterudang Minta Satgas PKH Garuda Lakukan Tindakan Hukum Terhadap PT Barapala

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:45 WIB

Balai Pemasyarakatan Kelas II Pati Hadapi Desk Evaluasi Pembangunan ZI Menuju WBBM oleh Tim Penilai Internal Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:36 WIB

Polda Jateng Berhasil Bongkar Korupsi Kredit Topengan BPR Purworejo, Negara Rugi Rp41,3 Miliar

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:30 WIB

Polres Wonogiri Gelar Konferensi Pers Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Pracimantoro

Berita Terbaru