Lubuklinggau, Tribuncakranews. com Transparansi mengenai aktivitas operasional PT Anugerah Karya Prima (AKP) di Jalan Baru, Siring Agung, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, kini menuai tanda tanya besar.
Pasalnya, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media justru mendapat respons negatif dari pihak manajemen perusahaan.
Kejadian bermula saat awak media mencoba menghubungi sosok bernama Koko Hans, yang diduga sebagai pemilik atau pengelola gudang tersebut, melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Alih-alih mendapatkan jawaban profesional terkait jenis dan kadar alkohol minuman yang dipasarkan, nomor WhatsApp wartawan justru diblokir setelah pertanyaan diajukan.
“Maksud kami ingin konfirmasi perihal jenis minuman dan informasi mengenai penjualan minuman beralkohol di PT AKP.
Kami mempertanyakan berapa persentase alkoholnya dan jenis apa saja yang dijual,” ujar salah satu anggota tim liputan saat menunjukkan bukti percakapan.
Guna memastikan informasi yang beredar, tim liputan Detik TV Sumsel melakukan investigasi langsung ke lokasi yang diduga menjadi gudang penyimpanan minuman keras (miras) tersebut di kawasan Lubuklinggau Selatan II.
Sesampainya di lokasi, fakta di lapangan menguatkan dugaan tersebut. Salah seorang karyawan PT AKP secara terang-terangan membenarkan bahwa gedung tersebut merupakan tempat penyimpanan berbagai jenis minuman, termasuk minuman beralkohol.
“Benar gudang minuman, di sini ada juga miras,” ungkap karyawan tersebut dengan santai saat dikonfirmasi di lokasi.
Lebih lanjut, karyawan tersebut membeberkan bahwa aktivitas distribusi di gudang tersebut cukup intens. Dalam satu minggu, setidaknya terjadi tiga kali pengiriman barang.
Tak hanya produk lokal, gudang ini juga diduga memasok berbagai merek minuman keras dari luar negeri (impor).
“Miras ada kak, seperti Chivas Regal (Usi), Martell, hingga Jack Daniels,” tambahnya merincikan beberapa merek ternama yang tersimpan di gudang tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT AKP belum memberikan keterangan resmi terkait izin edar maupun legalitas operasional penjualan miras golongan tinggi tersebut.
Sikap tertutup dari pihak pengelola kian memperkuat perlunya pengawasan ketat dari pihak berwenang di wilayah Lubuklinggau (Andi lrawan)













