Tersangka Penganiayaan dan Keluarga Sebarkan Informasi HoaksTuding Oknum Ketua Ormas Cari Panggung

- Kontributor

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Tribuncakranews. com Diduga Kecewa karena permohonan Prapidnya ditolak Hakim, tersangka penganiayaan brutal bersama pihak keluarga lagi-lagi diduga menyebarkan informasi hoaks dan narasi negatif yang menyudutkan personal salah seorang ketua Ormas yang sebelumnya menjadi penjamin penangguhan penahanan tersangka, PS. Dalam satu narasi disebutkan “Keluarga menilai pernyataan pria tersebut bukan hanya menyesatkan dan menggiring opini publik, tetapi juga diduga sarat kepentingan serta upaya mencari panggung di tengah kasus yang sedang menjadi perhatian publik”, tulis narasi yang disebarnkan lewat nomor ponsel 08XX50XX66XX.

Dalam narasi lainnya juga ditulis “Keluarga Korban Pencurian Toko Ponsel Di Pancur Batu Bongkar Dugaan Pemerasan Dan Narasi Sesat Oknum Mengaku Ketua Ormas Yang Mengaku Sudah Kordinasi Degan Mabes Polri?”. Demikian bunyi narasi tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum, Dewan Pimpinan Pusat Pemuda Barisan Karo ( DPP-PBK), Jesaya Tarigan, Amd menyesalkan dan kecewa dengan sikap keluarga pelaku penganiayaan brutal, PS Cs karena terus menyebarkan informasi hoaks dan sengaja memframing pemberitaan yang bertujuan mengaburkan fakta kasus penganiyaan brutal. Jesaya yang sempat menjadi penjamin, PS saat ditangguhkan dalam kasus penganiayaan brutal menilai PS dan keluarganya tidak menghormati apa yang menjadi kesepakatan dengan Polrestabes Medan saat ditangguhkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya Jesaya Tarigan yang menjadi penjamin PS untuk ditangguhkan sangat kecewa dan menyesalkan perbuatan PS dan keluarganya yang terus memframing dan memproduksi informasi-informasi hoaks ke publik. Harusnya, PS dan keluarganya menghormati apa yang sudah mereka sepakati saat PS ditangguhkan,”ungkap Jesaya Tarigan pada wartawan, belum lama ini.

Seperti diketahui, kasus dugaan penganiayaan bersama-sama sempat di Prapidkan termohon, PS. Namun akhirnya Hakim Pinta Uli Tarigan sebagai Hakim Tunggal yang memimpin jalannya Prapid tersebut, menolak seluruh permohonan gugatan (petitum) pemohon. Hakim berkesimpulan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka diantaranya adanya dua dokumen visum dan keterangan 4 orang saksi yang bersesuaian dengan bukti-bukti yang diajukan di persidangan.

“Menolak permohonan Prapid seluruhnya yang diajukan pemohon. Dengan demikian pemohon dan kuasa hukum pemohon gagal membuktikan pembuktian di persidangan,”ungkap Hakim Pinta Uli Tarigan, Selasa (12/5/2026). *(Tim)*

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Libur Tanggal Merah Jadi Ajang Gotong Royong, Warga Kauman dan Satgas TMMD Kebut Pengecoran Jalan
GEGER! Jago Merah “Menyerbu” Dapur MBG Tanjungjaya Pakenjeng, Aksi Kilat Damkar Berhasil Cegah Ledakan Besar
Polres Wonogiri Perketat Pengamanan Ibadah Kenaikan Isa Almasih 2026, Puluhan Gereja Dipastikan Aman dan Kondusif
Alun-Alun Dibangun dari Uang Rakyat, Publik Soroti Perizinan terhadap Pasar Malam di Jantung Kota Galang
Menantang Aparat: Diklaim Tutup, Sindikat Sabung Ayam ‘Edy’ di Kutalimbaru Terang-terangan Gelar “Event Besar” Besok
Resmi Dikukuhkan, Ariffian Kurniawan Nakhodai Persinas ASAD Kota Semarang Masa Bhakti 2026-2031
Polri Dukung Ketahanan Pangan, Ubah Pola Pendekatan, Pendampingan Jagung Jadi Langkah Nyata Menggerakkan Ekonomi Desa 
Peluh dan Tawa Menyatu di Lokasi TMMD Kodim Sragen
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:19 WIB

Libur Tanggal Merah Jadi Ajang Gotong Royong, Warga Kauman dan Satgas TMMD Kebut Pengecoran Jalan

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:05 WIB

GEGER! Jago Merah “Menyerbu” Dapur MBG Tanjungjaya Pakenjeng, Aksi Kilat Damkar Berhasil Cegah Ledakan Besar

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:49 WIB

Polres Wonogiri Perketat Pengamanan Ibadah Kenaikan Isa Almasih 2026, Puluhan Gereja Dipastikan Aman dan Kondusif

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:43 WIB

Alun-Alun Dibangun dari Uang Rakyat, Publik Soroti Perizinan terhadap Pasar Malam di Jantung Kota Galang

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:40 WIB

Menantang Aparat: Diklaim Tutup, Sindikat Sabung Ayam ‘Edy’ di Kutalimbaru Terang-terangan Gelar “Event Besar” Besok

Berita Terbaru