Mojokerto, Tribuncakranews.com // 17 MEI 2026 – Aktivitas pertambangan galian C ilegal di Desa Karangdiyeng, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, kembali marak. Meski sempat ditertibkan melalui operasi gabungan pada bulan lalu, pantauan di lapangan menunjukkan alat berat telah kembali beraktivitas secara bebas selama sepekan terakhir tanpa mengantongi izin resmi dari otoritas terkait.
Kembalinya aktivitas ilegal ini memicu dugaan adanya upaya sistematis untuk menghindari jeratan hukum. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari narasumber di lokasi, kuat dugaan bahwa operasional tambang tersebut dibekingi oleh oknum anggota TNI aktif berinisial S, yang berasal dari kesatuan Yonif 503 Mojokerto.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan Penyalahgunaan Jabatan
Narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa oknum tersebut memanfaatkan jabatannya untuk mengamankan jalannya penambangan ilegal. “Sangat disayangkan, seolah kebal hukum. Padahal baru saja dioperasi gabungan, sekarang sudah buka lagi dan bergerak leluasa,” ujar narasumber tersebut di lokasi.
Masyarakat menyuarakan ketidakadilan ini, mengingat penegakan hukum seharusnya tidak tebang pilih. Jika masyarakat kecil ditindak tegas, maka oknum aparat yang terlibat dalam aktivitas melanggar hukum juga harus mendapatkan sanksi serupa.
Pelanggaran Hukum dan Kode Etik
Tindakan oknum aparat yang diduga membekingi tambang ilegal merupakan pelanggaran serius terhadap:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba: Pasal 158 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
UU TNI Nomor 34 Tahun 2004: Pasal 39 secara tegas melarang prajurit TNI terlibat dalam kegiatan bisnis, terlebih bisnis ilegal.
Sapta Marga dan Sumpah Prajurit: Tindakan ini mencederai martabat institusi TNI di mata masyarakat.
Langkah Pelaporan Massal
Merespons keresahan warga dan kerusakan lingkungan yang kian parah, tim investigasi bersama perwakilan masyarakat akan segera melayangkan laporan resmi kepada sejumlah instansi tinggi negara, di antaranya:
Dittipidter Bareskrim Polri
Kementerian ESDM & Dirjen Minerba
Kementerian KLHK
Puspomad & Dispenad (TNI AD)
Ombudsman RI
Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur
“Kami mendesak Pimpinan Tertinggi Yonif 503 dan jajaran TNI AD untuk menindak tegas oknum berinisial S tersebut. Jangan biarkan segelintir oknum merusak citra TNI dan merugikan negara melalui kerusakan lingkungan di Mojokerto,” tegas perwakilan tim pelapor.
Hingga berita ini diturunkan, tim masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kesatuan terkait untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut mengenai keterlibatan anggotanya.
Penulis : Tim redaksi
Editor : Khanza Haryati













