Polres Wonogiri Rilis Pengungkapan Kasus Peredaran Obat Keras Daftar G di Wilayah Sendang

- Kontributor

Senin, 18 Mei 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wonogiri, Tribuncakranews.com – Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras daftar G berlogo “Y” di wilayah Desa Sendang, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri. Pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Wonogiri.

Kasus tersebut diungkap pada Sabtu malam, 16 Mei 2026 setelah petugas Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan obat keras daftar G di sekitar wilayah Desa Sendang. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dicurigai.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria Annas Candra Hakim(20) di Jalan Desa Sendang, Kecamatan Wonogiri. Saat dilakukan pemeriksaan dan interogasi awal, yang bersangkutan mengakui telah menjual obat keras daftar G kepada salah seorang pembeli. Dari pengembangan kasus, petugas kemudian mengamankan seorang perempuan berinisial Vidya Nur Ramadhani Putri Pradana Djati (26) yang diduga sebagai pemasok obat keras tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 19 butir obat keras daftar G warna putih berlogo “Y”, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran obat keras tersebut.

Baca Juga:  Touring Explore Wisata Wonogiri 2026 Dilepas, Polres Wonogiri Kawal Promosi Wisata hingga Pantai Selatan

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, S.H., S.I.K., M.P.M., melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., pada Senin (18/5/2026) menjelaskan bahwa para terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Wonogiri guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) terkait praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan, serta pasal lainnya yang berkaitan dengan peredaran sediaan farmasi berupa obat keras.

Polres Wonogiri menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Kabupaten Wonogiri. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran obat keras tanpa izin demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi bukti nyata keseriusan Polres Wonogiri dalam menjaga kondusivitas wilayah serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras yang dapat berdampak buruk bagi kesehatan maupun ketertiban umum.

Penulis : Khanza Haryati

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: Humas Polres Wonogiri

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tudingan Pemblokiran Rekening Aktivis Pati Berujung Klarifikasi Habibur Rochman
Permasalahan Pajak Kendaraan dan Miskomunikasi Diselesaikan Secara Kekeluargaan, FWJ Jateng Dan Bintang Romadhon Kembali Bersinergi
Klarifikasi Mantan Ketua Masjid As-Salam Lubuklinggau, Sebut Chat Viral Hanya Candaan
Klarifikasi dan Hak JawabvTerkait Pemberitaan Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Cilosari
Diduga “Jual Janji” Bebaskan Tahanan Narkoba Rp200 Juta, Oknum Pengacara Resmi Dipolisikan ke Polda Sumut
Patroli Dini Hari, Polisi Amankan Empat Pemuda Diduga Mabuk Usai Terlibat Keributan di Ciawitali
Pesan KH Akhmad Khambali di Momen Maulid Nabi Muhammad SAW, Perkuat Kolaborasi Antara Ulama, Umaro, Polri Dan Umat
Klarifikasi! E Ngaku Sudah Janda Saat Isu Hubungan dengan salah satu oknum Kades Mencuat
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 01:16 WIB

Tudingan Pemblokiran Rekening Aktivis Pati Berujung Klarifikasi Habibur Rochman

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:13 WIB

Permasalahan Pajak Kendaraan dan Miskomunikasi Diselesaikan Secara Kekeluargaan, FWJ Jateng Dan Bintang Romadhon Kembali Bersinergi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Klarifikasi Mantan Ketua Masjid As-Salam Lubuklinggau, Sebut Chat Viral Hanya Candaan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:21 WIB

Klarifikasi dan Hak JawabvTerkait Pemberitaan Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Cilosari

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Diduga “Jual Janji” Bebaskan Tahanan Narkoba Rp200 Juta, Oknum Pengacara Resmi Dipolisikan ke Polda Sumut

Berita Terbaru