Polres Wonogiri Rilis Pengungkapan Kasus Peredaran Obat Keras Daftar G di Wilayah Sendang

- Kontributor

Senin, 18 Mei 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wonogiri, Tribuncakranews.com – Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras daftar G berlogo “Y” di wilayah Desa Sendang, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri. Pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Wonogiri.

Kasus tersebut diungkap pada Sabtu malam, 16 Mei 2026 setelah petugas Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan obat keras daftar G di sekitar wilayah Desa Sendang. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dicurigai.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria Annas Candra Hakim(20) di Jalan Desa Sendang, Kecamatan Wonogiri. Saat dilakukan pemeriksaan dan interogasi awal, yang bersangkutan mengakui telah menjual obat keras daftar G kepada salah seorang pembeli. Dari pengembangan kasus, petugas kemudian mengamankan seorang perempuan berinisial Vidya Nur Ramadhani Putri Pradana Djati (26) yang diduga sebagai pemasok obat keras tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 19 butir obat keras daftar G warna putih berlogo “Y”, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran obat keras tersebut.

Baca Juga:  Polres Simalungun Borong Tiga Penghargaan Sekaligus di Rapim Polda Sumut, Kapolres Beri Reward Langsung

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, S.H., S.I.K., M.P.M., melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., pada Senin (18/5/2026) menjelaskan bahwa para terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Wonogiri guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) terkait praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan, serta pasal lainnya yang berkaitan dengan peredaran sediaan farmasi berupa obat keras.

Polres Wonogiri menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Kabupaten Wonogiri. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran obat keras tanpa izin demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi bukti nyata keseriusan Polres Wonogiri dalam menjaga kondusivitas wilayah serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras yang dapat berdampak buruk bagi kesehatan maupun ketertiban umum.

Penulis : Khanza Haryati

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: Humas Polres Wonogiri

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sumur Bor Padukuhan Senden Siap Digunakan
Jalan Citarum Semarang Kembali Ditata, Warga Soroti Efektivitas Perbaikan Paving Menjelang Proyek Betonisasi
Pimpin Upacara Bendera 17-an Bulan Mei, Danrem 072/Pamungkas Bacakan Amanat Kasad
Polsek Jatiroto Gelar Yasinan Malam Ketujuh untuk Almarhum Aipda Andi Wigunanto
Polres Purworejo Panen Jagung Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Balai Pemasyarakatan Kelas II Pati Mengikuti Zoom Meeting Rapat Sosialisasi Penilaian Kinerja Bidang Kearsipan
Kampung Darusalam Mencekam Api Mengamuk Hanguskan Rumah dan Dua Motor, Bhabinkamtibmas Langsung Sigap
Polres Purworejo Panen Jagung Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 12:33 WIB

Sumur Bor Padukuhan Senden Siap Digunakan

Senin, 18 Mei 2026 - 12:20 WIB

Jalan Citarum Semarang Kembali Ditata, Warga Soroti Efektivitas Perbaikan Paving Menjelang Proyek Betonisasi

Senin, 18 Mei 2026 - 12:00 WIB

Polres Wonogiri Rilis Pengungkapan Kasus Peredaran Obat Keras Daftar G di Wilayah Sendang

Senin, 18 Mei 2026 - 11:57 WIB

Pimpin Upacara Bendera 17-an Bulan Mei, Danrem 072/Pamungkas Bacakan Amanat Kasad

Senin, 18 Mei 2026 - 11:55 WIB

Polsek Jatiroto Gelar Yasinan Malam Ketujuh untuk Almarhum Aipda Andi Wigunanto

Berita Terbaru

Berita

Sumur Bor Padukuhan Senden Siap Digunakan

Senin, 18 Mei 2026 - 12:33 WIB