Diduga Pelayanan SPBU Pertamina 44.505.06 Ahmad Yani Ungaran Tidak Profesional, Konsumen Keluhkan Pengisian BBM

- Kontributor

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab Semarang, Tribuncakranews.com // Di SPBU Pertamina 44.505.06 Ahmad Yani Ungaran, seorang konsumen bernama M Soleh mengaku mengalami pelayanan yang tidak mengenakkan saat melakukan pengisian BBM pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Menurut keterangan yang diterima, M Soleh melakukan pengisian BBM senilai Rp100.000. Namun setelah pengisian dilakukan, jarum indikator bensin pada kendaraan disebut tidak mengalami kenaikan atau pertambahan sebagaimana mestinya.

Merasa ada kejanggalan, M Soleh kemudian melakukan klarifikasi kepada pihak SPBU. Dalam penjelasannya, salah satu mandor SPBU disebut sempat menyampaikan akan bertanggung jawab dan bersedia mengganti kerugian tersebut. Akan tetapi, tawaran itu ditolak oleh M Soleh.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa ini memunculkan sorotan terkait pelayanan dan ketelitian dalam proses pengisian BBM di SPBU, terutama agar tidak menimbulkan kerugian maupun keresahan bagi konsumen lainnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak pengelola SPBU terkait dugaan tersebut. Gember (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Munawir Ajak Warga Jatipurwo Bersihkan Saluran Irigasi, Dorong Kepedulian Lingkungan
Hampir Dua Bulan Belum Ada Kejelasan, Munawir Pertanyakan Kelanjutan Kasus Kebakaran MTs NU Jatipurwo
Ratusan Warga Jatipurwo Antusias, PDI Perjuangan Kendal Hadirkan Cek Kesehatan dan Dapur Marhaen
Ribuan Warga Garut Padati Gebyar Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Raya Al-Jabbar
Beraksi di Sejumlah Lokasi, Pencuri Spesialis HP Dibekuk Tim URC Polres Sragen
Bapas Pati Dukung Peliputan ANTARA, Kenalkan Implementasi Pidana Kerja Sosial kepada Masyarakat
Sidang Gugatan Gardu Induk Memasuki Tahapan Bukti Awal Atau Profesi
Praktek “TENDER SEMU” dan Resiko Hukumnya. Ketua LSM Tamperak Jateng Menyapa.
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 18:30 WIB

Munawir Ajak Warga Jatipurwo Bersihkan Saluran Irigasi, Dorong Kepedulian Lingkungan

Kamis, 10 September 2026 - 18:03 WIB

Hampir Dua Bulan Belum Ada Kejelasan, Munawir Pertanyakan Kelanjutan Kasus Kebakaran MTs NU Jatipurwo

Kamis, 10 September 2026 - 18:00 WIB

Ratusan Warga Jatipurwo Antusias, PDI Perjuangan Kendal Hadirkan Cek Kesehatan dan Dapur Marhaen

Kamis, 10 September 2026 - 15:36 WIB

Ribuan Warga Garut Padati Gebyar Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Raya Al-Jabbar

Kamis, 10 September 2026 - 13:57 WIB

Beraksi di Sejumlah Lokasi, Pencuri Spesialis HP Dibekuk Tim URC Polres Sragen

Berita Terbaru