Satreskrim Polres Wonogiri Bongkar Pencurian 1,9 Ton Getah Pinus, Tiga Pelaku Diamankan

- Kontributor

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WONOGIRI, Tribuncakranews.com – Satreskrim Polres Wonogiri tengah menangani kasus dugaan tindak pidana pencurian hasil hutan non kayu berupa getah pinus yang terjadi di kawasan hutan Perhutani wilayah Desa Girimulyo, Kecamatan Jatipurno, Kabupaten Wonogiri.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta barang bukti getah pinus seberat kurang lebih 1,9 ton.

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo membenarkan adanya penanganan kasus tersebut. Menurutnya, perkara itu merupakan limpahan dari pihak Perhutani setelah ditemukan dugaan kehilangan getah pinus dalam jumlah besar di kawasan hutan produksi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar, ada kasus tersebut dan saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Wonogiri,” ujar Kapolres.

Kapolres menegaskan, Polres Wonogiri berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang merugikan negara, termasuk pencurian hasil hutan yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan berpotensi merusak tata kelola kawasan hutan.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sedewo menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari kecurigaan petugas Perhutani terhadap adanya aktivitas pengambilan getah pinus secara ilegal di kawasan hutan Perhutani wilayah Kecamatan Jatipurno.

Baca Juga:  Bupati Endah Subekti Kuntariningsih Tebar Benih Lele di Karangsari, Perkuat Ketahanan Pangan dan Dukung Makan Bergizi Gratis

Pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, petugas mendapati aktivitas mencurigakan di kawasan hutan Perhutani Desa Girimulyo. Dari hasil penindakan di lapangan, petugas berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku.

“Total ada tiga pelaku yang diamankan,” jelas Kasatreskrim.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial KB (41), warga Kabupaten Pacitan, yang berperan sebagai penderes, kemudian W (39) dan AM (39), keduanya warga Kecamatan Jatiroto, yang berperan sebagai pengangkut getah pinus hasil dugaan pencurian.a

Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengakui telah beberapa kali melakukan aksi serupa. Getah pinus hasil pengambilan tersebut selanjutnya dikumpulkan sebelum dijual.

Dalam perkara ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa getah pinus seberat kurang lebih 1,9 ton. Saat ini penyidik Satreskrim Polres Wonogiri masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta alur distribusi hasil hutan tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 50 ayat (2) huruf d Undang-Undang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Penulis : Khanza Haryati

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: Humas Polres Wonogiri

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengelola SPBUN Kuala Tambangan Diduga Hindari Konfirmasi, Awak Media Diminta Temui Pengacara di Banjarmasin
Ditahan Sejak 29 April 2026, Kuasa Hukum Komang Ani Ajukan Penangguhan Penahanan
Sempat Tutup dan Kucing-kucingan, Tambang Galian C Ilegal di Kutogirang Mojokerto Kembali Beroperasi Ditengarai Dibekingi Oknum
Pastikan Penutupan TMMD Berjalan Aman dan Humanis, Danunit Intel Kodim Sragen Cek Langsung Rute dan Titik Parkir
KEKERASAN SEKSUAL ANAK DI MUKOMUKO TIDAK BISA DIMA’AFKAN; NIKAH SIRI ATAU KESEPAKATAN KELUARGA TIDAK MENGHAPUS TINDAK PIDANA, PENEGAK HUKUM DIMINTA TEGAS TANPA PANDANG BULU
Polres Wonogiri Ungkap kasus pelecehan Seksual di Manyaran kurang dari 5 Jam.
Diduga Bangunan Industri Pengolahan Daging Melebar ke Bantaran Sungai, LSM APRI Soroti CV Super Rasa di Ungaran Barat
Gladi Petugas Upacara Penutupan TMMD Reguler 128 Kulon Progo
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:23 WIB

Pengelola SPBUN Kuala Tambangan Diduga Hindari Konfirmasi, Awak Media Diminta Temui Pengacara di Banjarmasin

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:52 WIB

Ditahan Sejak 29 April 2026, Kuasa Hukum Komang Ani Ajukan Penangguhan Penahanan

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:48 WIB

Sempat Tutup dan Kucing-kucingan, Tambang Galian C Ilegal di Kutogirang Mojokerto Kembali Beroperasi Ditengarai Dibekingi Oknum

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:43 WIB

Pastikan Penutupan TMMD Berjalan Aman dan Humanis, Danunit Intel Kodim Sragen Cek Langsung Rute dan Titik Parkir

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:41 WIB

KEKERASAN SEKSUAL ANAK DI MUKOMUKO TIDAK BISA DIMA’AFKAN; NIKAH SIRI ATAU KESEPAKATAN KELUARGA TIDAK MENGHAPUS TINDAK PIDANA, PENEGAK HUKUM DIMINTA TEGAS TANPA PANDANG BULU

Berita Terbaru