Satreskrim Polres Wonogiri Bongkar Pencurian 1,9 Ton Getah Pinus, Tiga Pelaku Diamankan

- Kontributor

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WONOGIRI, Tribuncakranews.com – Satreskrim Polres Wonogiri tengah menangani kasus dugaan tindak pidana pencurian hasil hutan non kayu berupa getah pinus yang terjadi di kawasan hutan Perhutani wilayah Desa Girimulyo, Kecamatan Jatipurno, Kabupaten Wonogiri.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta barang bukti getah pinus seberat kurang lebih 1,9 ton.

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo membenarkan adanya penanganan kasus tersebut. Menurutnya, perkara itu merupakan limpahan dari pihak Perhutani setelah ditemukan dugaan kehilangan getah pinus dalam jumlah besar di kawasan hutan produksi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar, ada kasus tersebut dan saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Wonogiri,” ujar Kapolres.

Kapolres menegaskan, Polres Wonogiri berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang merugikan negara, termasuk pencurian hasil hutan yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan berpotensi merusak tata kelola kawasan hutan.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sedewo menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari kecurigaan petugas Perhutani terhadap adanya aktivitas pengambilan getah pinus secara ilegal di kawasan hutan Perhutani wilayah Kecamatan Jatipurno.

Baca Juga:  Polres Purworejo Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis, 17 Pasien Dijadwalkan Jalani Bedah Mulai Sabtu Pagi

Pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, petugas mendapati aktivitas mencurigakan di kawasan hutan Perhutani Desa Girimulyo. Dari hasil penindakan di lapangan, petugas berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku.

“Total ada tiga pelaku yang diamankan,” jelas Kasatreskrim.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial KB (41), warga Kabupaten Pacitan, yang berperan sebagai penderes, kemudian W (39) dan AM (39), keduanya warga Kecamatan Jatiroto, yang berperan sebagai pengangkut getah pinus hasil dugaan pencurian.a

Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengakui telah beberapa kali melakukan aksi serupa. Getah pinus hasil pengambilan tersebut selanjutnya dikumpulkan sebelum dijual.

Dalam perkara ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa getah pinus seberat kurang lebih 1,9 ton. Saat ini penyidik Satreskrim Polres Wonogiri masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta alur distribusi hasil hutan tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 50 ayat (2) huruf d Undang-Undang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Penulis : Khanza Haryati

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: Humas Polres Wonogiri

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Danramil 03 Serengan Terjun Langsung & Semangati Satgas TMMD, Ormas, Warga Dalam Pengecoran Begesteng Sasaran Saluran Air
GEMPAR! API MENGAMUK, RUMAH PANGGUNG DI MEKARBAKTI BUNGBULANG LUDES DILAHAP SI JAGO MERAH!
POLRES REJANG LEBONG LAKSANAKAN PENGAMANAN JALUR LINTAS CURUP – LUBUK LINGGAU
VIRAL DI MEDIA SOSIAL: Tabrakan “Adu Banteng” Truk di Garut, 1 Meninggal dan 3 Kritis!
Seleksi Sekretaris Daerah Cilacap Disorot, Diduga Abaikan Prosedur dan Timbulkan Diskriminasi
Malam Tirakatan Sedekah Dusun Dukuh Ngargotirto Dikemas Sederhana dan Meriah
Tidak Ada Kepastian, Orang Tua Korban Dugaan Tabrak Lari di Perempatan Terong Dlingo Akan Tempuh Jalur Hukum
Temu Pelajar Katolik dan Kristen di Slogohimo Berlangsung Kondusif, Polres Wonogiri Pastikan Keamanan dan Perkuat Toleransi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:42 WIB

Danramil 03 Serengan Terjun Langsung & Semangati Satgas TMMD, Ormas, Warga Dalam Pengecoran Begesteng Sasaran Saluran Air

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:39 WIB

GEMPAR! API MENGAMUK, RUMAH PANGGUNG DI MEKARBAKTI BUNGBULANG LUDES DILAHAP SI JAGO MERAH!

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:36 WIB

POLRES REJANG LEBONG LAKSANAKAN PENGAMANAN JALUR LINTAS CURUP – LUBUK LINGGAU

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:10 WIB

VIRAL DI MEDIA SOSIAL: Tabrakan “Adu Banteng” Truk di Garut, 1 Meninggal dan 3 Kritis!

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:04 WIB

Seleksi Sekretaris Daerah Cilacap Disorot, Diduga Abaikan Prosedur dan Timbulkan Diskriminasi

Berita Terbaru