Dugaan pembunuhan dengan korban warga Dusun Nongko Suit Gambir Manis Pracimantoro di Autopsi hari ini

- Kontributor

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pracimantoro Tribuncakranews. com — Dugaan pembunuhan yang menimpa warga Dusun Nongko Suit Desa Gambir Manis Kecamatan Pracimantoro Wonogiri hari ini Selasa (26/5/2026) di Autopsi oleh jajaran Forensik Polda Jaten beserta Jajaran Kepolisian Polresta Solo.

Lokasi pemakaman di Desa Gambir Manis Pracimantoro dipenuhi warga yang membantu proses penggalian dan pemakaman kembali korban Herwanto (26).

Adapun dugaan pembunuhan di TKP Daerah Panularan, Lawean Kota Solo pada 17 Februari 2026 yang saat itu Herwanto (korban) tinggal dirumah kontrakan bersama isterinya Rani.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada pemberitaan beberapa saat lalu yang beredar dibanyak Media dijelaskan bahwa Korban Herwanto ditemukan meninggal dengan kaki, tangan dan leher terjerat tali berupa senar. Korban pulang kerja Jam 17.00 WIB dan ditemukan telah tidak bernyawa sekitar Jam 20.30 dengan posisi diselimuti dan muka lebam serta gigi depan atas njepat (hampir lepas).

Saat dilakukan Outupsi warga berharap pelaku dugaan pembunuhan Herwanto segera ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Praktisi Hukum Mindo Nainggolan: BNN Pematangsiantar Seperti Tak Ada, Dugaan Peredaran Ekstasi di THM New Evo Star Kian Merajalela

“Semoga pelakunya yang sangat kejam itu segera bisa ditangkap oleh polisi,” pinta salah satu warga yang tidak bisa disebut namanya saat dijumpai di Pemakaman Umum Desa Gambir Manis pada selasa, (26/5/2026) sekira Jam 11 WIB.

Pembongkaran makam dimulai sekitar Jam 11 WIB dan selesai Outupsi sekitar Jam 15.30 WIB dengan dibantu jajaran Polsek Pracimantoro yang berjalan dengan lancar.

Dengan adanya Outopsi tersebut keluarga berharap dapat ditemukan jejak apakah meninggalnya Herwanto meninggal dengan wajar atau dengan kekerasan.

“Jika memang Herwanto meninggal dengan wajar keluarga iklas menerimanya, tetapi jika meninggal dengan adanya unsur kekerasan sebelumnya pelakunya harus bertanggung jawab dan diproses hukum yang berat,” kata Sarto (71) Kakek korban saat dijumpai di Pemakaman saat Outopsi.

Hingga berita ini dinaikan keluarga korban dugaan pembunuhan masih terus menunggu proses penyelidikan yang dilakukan Jajaran Polresta Solo. Keluarga berharap kasus tersebut dapat segera terungkap.

 

(Tim Red)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Purworejo Distribusikan Hewan Kurban, Wujud Kepedulian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Diduga Jadi Pusat Distribusi Miras Ilegal, Gudang di Majenang Luput dari Penindakan
AMPP Dukung Mabes POLRI Tolak Banding dan Proses Pidana
Pencuri Tas Jamaah Masjid di Kudus Dibekuk Polisi, Uang Rp 5 Juta Raib
Diduga Proyek Rehab Terminal Giwangan Senilai 11,6 Milyar Tidak Transparan, DPD LASM TRIGA Nusantara DIY Desak BPTD Buka Data
Polrestabes Semarang Siagakan 1.047 Personel Amankan Idul Adha 1447 H
Ungkap Peredaran Narkoba Di Phantom KTV PC Himmah Kota Medan Apresiasi Kapolrestabes
Tebar Kepedulian Menjelang Iduladha, Kapolres Sragen Distribusikan Hewan Kurban ke Polsek Kawedanan, Lapas hingga Ponpes
Berita ini 30 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:51 WIB

Polres Purworejo Distribusikan Hewan Kurban, Wujud Kepedulian dan Pengabdian kepada Masyarakat

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:30 WIB

Diduga Jadi Pusat Distribusi Miras Ilegal, Gudang di Majenang Luput dari Penindakan

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:57 WIB

AMPP Dukung Mabes POLRI Tolak Banding dan Proses Pidana

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:25 WIB

Dugaan pembunuhan dengan korban warga Dusun Nongko Suit Gambir Manis Pracimantoro di Autopsi hari ini

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:06 WIB

Pencuri Tas Jamaah Masjid di Kudus Dibekuk Polisi, Uang Rp 5 Juta Raib

Berita Terbaru

Berita

AMPP Dukung Mabes POLRI Tolak Banding dan Proses Pidana

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:57 WIB