Aliansi Masyarakat Desa Bendungan Laporkan Dugaan Pelanggaran Administrasi ke Inspektorat Purworejo

- Kontributor

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWOREJO, TRIBUNCAKRANEWS.COM – 27 Januari 2026 — Aliansi Masyarakat Desa Bendungan, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, melaporkan dugaan pelanggaran administrasi pemerintahan desa ke Kantor Inspektorat Kabupaten Purworejo.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan masyarakat Desa Bendungan atas nama Wahyudi, dengan membawa surat laporan resmi terkait dugaan pelanggaran administrasi yang diduga terjadi di lingkungan Pemerintah Desa Bendungan.

Dalam laporannya, Aliansi Masyarakat Desa Bendungan menyebut dugaan pelanggaran dilakukan oleh seorang perangkat desa berinisial AMS, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan (Kasi Kesra) Desa Bendungan, beralamat di RT 02 RW 02 Desa Bendungan, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan pelanggaran tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 51 huruf (i) dan Pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Aliansi Masyarakat Desa Bendungan menilai, dugaan pelanggaran administrasi tersebut telah mencederai nilai-nilai keadilan dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, serta berdampak langsung terhadap kehidupan sosial, ekonomi, dan rasa aman masyarakat.

Berdasarkan fakta yang disampaikan, hingga saat ini AMS masih aktif menjabat sebagai Kasi Kesra Desa Bendungan.

Sementara itu, merujuk pada Petikan Keputusan Bupati Purworejo Nomor 100.3.3.2/528/2024 tentang Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Grabag masa keanggotaan 2018–2024 yang diperpanjang hingga 2026, nama AMS tercatat sebagai anggota BPD Desa Bendungan.

Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang melarang rangkap jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 51 huruf (i) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Atas dasar itu, Aliansi Masyarakat Desa Bendungan mendesak Inspektorat Kabupaten Purworejo untuk segera melakukan investigasi secara objektif, profesional, dan menyeluruh, serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, tim media menyatakan akan terus mengikuti dan memantau perkembangan penanganan laporan dugaan pelanggaran administrasi tersebut hingga tuntas.

Penulis : Marjono-Red/Tim

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jari Membengkak Akibat Cincin, Evakuasi ODGJ di Cikelet Garut Berlangsung Dramatis
Tim Mabes TNI AD Kunjungi Korem 072/Pamungkas, Tinjau dan Pastikan Kesiapan Pembentukan Kodam DIY
Polres Purworejo Gelar Donor Darah Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Wujud Kepedulian Untuk Sesama
Bukan Sulap, Bukan Sihir! Tak Disangka Lapas Pati Ubah “Rumah Lapuk” Jadi Kokoh di Program Bedah Rumah
Polresta Pati: Pria 47 Tahun Ditemukan Meninggal di Kamar Kos, Diduga Akibat Riwayat Penyakit Jantung
Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Pati Gelar Esport Competition dan Jaring Talenta Muda
Polda Jateng Tegaskan Rekrutmen Akpol 2026 Berjalan Transparan dan Berintegritas dengan Prinsip BETAH untuk Mencetak Calon Perwira Polri Berkualitas
Gelombang Kekecewaan Muncul, FMP3 Soroti Sikap DPRD Garut Yang Dinilai Lamban
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:39 WIB

Jari Membengkak Akibat Cincin, Evakuasi ODGJ di Cikelet Garut Berlangsung Dramatis

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:34 WIB

Tim Mabes TNI AD Kunjungi Korem 072/Pamungkas, Tinjau dan Pastikan Kesiapan Pembentukan Kodam DIY

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:30 WIB

Polres Purworejo Gelar Donor Darah Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Wujud Kepedulian Untuk Sesama

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:14 WIB

Bukan Sulap, Bukan Sihir! Tak Disangka Lapas Pati Ubah “Rumah Lapuk” Jadi Kokoh di Program Bedah Rumah

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:28 WIB

Polresta Pati: Pria 47 Tahun Ditemukan Meninggal di Kamar Kos, Diduga Akibat Riwayat Penyakit Jantung

Berita Terbaru