Klaten, Tribuncakranews.com // Jum’at, 29 Mei 2026. Menjamurnya tempat hiburan karaoke di wilayah Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten, mulai menjadi perhatian publik. Sejumlah tempat karaoke diketahui masih beroperasi hingga malam hari di beberapa titik kawasan Pedan.
Saat melakukan penelusuran, awak media menemui salah satu pemilik tempat karaoke yang meminta identitasnya dirahasiakan. Dalam keterangannya, ia mengaku adanya sejumlah uang yang rutin dibayarkan setiap bulan terkait operasional tempat hiburan tersebut.
“Pokoknya saya bayar Rp1.500.000 untuk Polsek, Koramil dan Polres. Lalu Rp300.000 untuk Satpol PP Klaten tiap bulan,” ungkapnya kepada awak media.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut pengakuannya, pembayaran tersebut tidak dilakukan secara langsung kepada instansi terkait, melainkan melalui seseorang yang disebut sebagai koordinator lapangan berinisial W.
“Saya tidak bayar sendiri, sudah ada koordinatornya, inisial W. Jadi cukup setor ke koordinator saja,” lanjutnya.
Ketika ditanya berapa jumlah tempat karaoke yang berada di wilayah sekitar Pedan, narasumber tersebut menyebutkan ada sekitar 13 tempat karaoke yang dikoordinir.
“Kalau menurut yang ngurusi, ada sekitar 13 tempat karaoke,” pungkasnya.
Berdasarkan informasi tersebut, awak media kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Pada Senin, 25 Mei 2026, awak media menemui Kasatpol PP Klaten, Joko H, guna meminta klarifikasi terkait dugaan adanya setoran tersebut.
Dalam keterangannya, Joko H mengaku pernah mendengar adanya penerimaan uang seperti yang dimaksud, namun menyebut saat ini kemungkinan sudah tidak berjalan karena pihak yang dahulu mengurusi disebut telah meninggal dunia.
“Pernah menerima, tapi sekarang kayaknya tidak, karena yang mengurusi sudah meninggal. Nanti akan saya tanyakan lagi,” ujar Joko H.
Selanjutnya awak media mencoba menemui salah satu anggota di Polres berinisial S, namun yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat karena bertugas di wilayah Kemalang.
Saat dihubungi melalui sambungan telepon, S menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan ke wilayah Pedan apabila situasi tugas sudah memungkinkan.
“Nanti kalau sudah longgar akan turun ke Pedan, karena saat ini masih banyak kegiatan yang harus diselesaikan di bulan Mei 2026,” ujar S melalui sambungan telepon.
Apabila dugaan setoran tersebut benar adanya, maka hal ini perlu menjadi perhatian serius seluruh pihak terkait. Awak media sebagai kontrol sosial mengingatkan agar segala bentuk pungutan atau penerimaan uang memiliki dasar hukum dan mekanisme yang jelas.
Dari hasil perhitungan sementara, apabila terdapat 13 tempat karaoke dengan nominal Rp1.500.000 per tempat, maka jumlah uang yang diduga mengalir untuk Polsek, Koramil dan Polres mencapai Rp19.500.000 per bulan.
Sementara untuk Satpol PP, apabila benar terdapat pungutan Rp300.000 dari 13 tempat karaoke, maka totalnya mencapai Rp3.900.000 per bulan.
Jika memang terdapat aturan daerah atau dasar hukum terkait pungutan tersebut, maka diharapkan dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Namun apabila tidak memiliki dasar hukum yang jelas, maka perlu dilakukan peninjauan dan pendalaman lebih lanjut oleh pihak berwenang.
(Sus.Wd / Tim)













