Salatiga, Tribuncakranews. com – Jumat, 29/5/2026. Isu miring kembali menyoroti keberadaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Salatiga. Dugaan praktik pungutan liar (pungli) menyeruak ke permukaan setelah beredar bukti transfer uang yang ditujukan kepada sejumlah petugas, yang diduga kuat sebagai imbalan jasa pengurusan Surat Izin Sangkut (Sisang) maupun persyaratan pembebasan bersyarat atau TPP (Tahun Pembinaan dan Pengembangan).
Kasus ini bermula dari informasi yang diterima awak media terkait adanya biaya tak resmi yang dibebankan kepada warga binaan maupun keluarga yang mengurus administrasi pembebasan. Saat dikonfirmasi, seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya membenarkan adanya praktik tersebut.
“Jujur saja, untuk urusan sidang TPP atau pengurusan pembebasan bersyarat itu tidak gratis. Ada biaya yang harus disiapkan agar berkas urusan bisa berjalan lancar dan selesai,” ungkap narasumber tersebut, menegaskan bahwa layanan pengurusan yang seharusnya merupakan hak warga binaan itu justru dijadikan ladang pungutan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini sontak memicu beragam pertanyaan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Pasalnya, berdasarkan aturan yang tertuang dalam peraturan Kementerian imigrasi dan pemasyarakatan (Kemenimipas) serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, seluruh layanan administrasi, pembinaan, hingga proses pengajuan pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, maupun asimilasi dilarang keras dipungut biaya sepeser pun alias gratis. Setiap petugas yang meminta atau menerima imbalan atas layanan tersebut jelas telah melanggar kode etik dan peraturan kedinasan, bahkan bisa disangkakan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Bukti yang berhasil dihimpun awak media semakin memperkuat dugaan ini. Terdapat sejumlah bukti transaksi keuangan berupa bukti transfer yang ditujukan kepada rekening atas nama pribadi dengan inisial yang diduga merupakan pegawai aktif di Rutan Salatiga, yakni berinisial RW, DV, dan YND. Bukti ini diduga kuat sebagai pembayaran untuk melancarkan berkas pengurusan administrasi warga binaan.
Ketika bukti transfer tersebut diperlihatkan kepada salah satu petugas yang namanya tercantum dalam dokumen, penjelasan yang dilontarkan justru terasa mengambang dan tidak meyakinkan. Petugas tersebut berkilah bahwa aliran dana ke rekeningnya bukan untuk urusan kedinasan atau pungutan layanan, melainkan murni transaksi bisnis pribadi. “Itu urusan dagang, urusan jual beli biasa, tidak ada kaitannya dengan urusan di dalam,” bantah petugas tersebut.
Penjelasan ini pun menuai keraguan, mengingat transaksi tersebut muncul berbarengan dengan momen pengurusan berkas warga binaan. Dugaan keterlibatan petugas dalam praktik pungli ini pun kini menjadi sorotan serius.
Menanggapi temuan dan laporan ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Tengah disebut telah menerima informasi dan diminta untuk segera turun tangan. Pihak Kanwil diminta melakukan pengecekan mendalam, mengusut tuntas kebenaran dugaan ini, serta menindak tegas jika terbukti ada oknum yang melanggar aturan.
Masyarakat berharap, pihak berwenang tidak hanya berhenti pada klarifikasi, tetapi benar-benar mengusut tuntas dugaan pungli ini demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga pemasyarakatan, serta memastikan tidak ada lagi biaya tak resmi yang membebani keluarga warga binaan. Hingga berita ini diturunkan, proses verifikasi dan pendalilkan fakta masih terus dilakukan. (*)













