Ungkap pembelian sajam via Online, Polres Semarang tetapkan 1 pelaku anak.

- Kontributor

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Semarang_Polda Jateng, Tribuncakranews. com 

Perkembangan penyidikan kasus pembelian senjata tajam (Sajam) melalui media sosial yang berhasil diungkap Polres Semarang kini memasuki tahap penetapan pelaku anak. Setelah sebelumnya berhasil menggagalkan transaksi pembelian senjata tajam jenis Corbek sepanjang kurang lebih 150 Cm, Sat Reskrim Polres Semarang menetapkan 1 orang anak berinisial AY (16 Th) sebagai pelaku dalam perkara tersebut.

Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, SIK., M.Si., Jumat 29 Mei 2026 menyampaikan bahwa penetapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman terhadap pihak pihak yang terlibat dalam transaksi pembelian senjata tajam melalui media sosial Instagram.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam perkembangan penyidikan, satu anak berinisial AY usia 16 tahun telah ditetapkan sebagai pelaku anak, sedangkan empat anak lainnya saat ini masih berstatus sebagai anak saksi,” ungkap AKBP Ratna.

Diketahui sebelumnya, AY yang merupakan pelajar kelas IX asal Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang memesan senjata tajam jenis Corbek melalui media sosial Instagram pada 16 Mei 2026. Senjata tajam tersebut diketahui tiba pada Selasa 26 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 Wib dan langsung diamankan petugas Sat Reskrim Polres Semarang berdasarkan laporan masyarakat.

Kapolres menegaskan bahwa proses penanganan perkara tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian juga melibatkan unsur pendampingan dari instansi terkait guna memastikan hak hak anak tetap terpenuhi.

Baca Juga:  DPP FROMPER Desak Poldasu Panggil Dan Periksa Kadisdik Labuhan Batu Atas Dugaan Pungli Kepsek

“Kami tidak hanya mengedepankan aspek penegakan hukum, namun juga pembinaan, edukasi dan rehabilitasi psikososial terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Pendampingan dari orang tua, psikolog, Dinas Sosial serta DPPAKB juga menjadi bagian penting dalam penanganan perkara ini,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku anak disangkakan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

AKBP Ratna kembali mengimbau para orang tua agar lebih aktif melakukan pengawasan terhadap aktivitas anak anak, khususnya penggunaan media sosial dan pergaulan di lingkungan sekitar. Menurutnya, pengawasan keluarga menjadi benteng utama dalam mencegah keterlibatan anak pada aksi tawuran maupun tindak kenakalan remaja lainnya.

“Kami berharap orang tua lebih intensif mengawasi aktivitas anak, baik di dunia nyata maupun media sosial. Pastikan anak berada di rumah saat malam hari dan tidak terlibat dalam kelompok maupun aktivitas yang dapat mengarah pada tindak pidana ataupun mengganggu situasi kamtibmas,” pungkasnya.

Jk_Zed.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Aktivitas Sabung Ayam Kembali Meresahkan Warga Desa Wingko Tinumpuk, Masyarakat Minta Aparat Bertindak Tegas
Nelayan Muara Kintab Desak Audit Menyeluruh SPBN AKR No.30.3.2.004
Warga Candirejo Datangi DPRD Kabupaten Semarang, Desak Evaluasi hingga Pencopotan Lurah
DPRD Kabupaten Semarang Tegaskan Penutupan Tegal Panas & Gembol Wajib Tuntas 2026  
Menembus Batas Udara: Radio RJ Streaming Bungbulang Sapa Ribuan Fans dalam Rangka Sambut 1 Muharram 1448 H
Pangdam IV/Diponegoro Pimpin Sertijab Danyonif 400/Banteng Raiders, Tegaskan Semangat Juang dan Kehormatan Prajurit Raider
Perkuat Sinergi dan Silahturahmi, Direktur PT Ariel Mandiri Jaya kunjungi Kepala Desa Dondong, Kesugihan, Cilacap
Pererat Kebersamaan, Anggota Kodim 0730/Gunungkidul Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Warga di Angkringan Pak Zam.
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 21:21 WIB

Diduga Aktivitas Sabung Ayam Kembali Meresahkan Warga Desa Wingko Tinumpuk, Masyarakat Minta Aparat Bertindak Tegas

Senin, 15 Juni 2026 - 20:35 WIB

Nelayan Muara Kintab Desak Audit Menyeluruh SPBN AKR No.30.3.2.004

Senin, 15 Juni 2026 - 20:11 WIB

Warga Candirejo Datangi DPRD Kabupaten Semarang, Desak Evaluasi hingga Pencopotan Lurah

Senin, 15 Juni 2026 - 20:08 WIB

DPRD Kabupaten Semarang Tegaskan Penutupan Tegal Panas & Gembol Wajib Tuntas 2026  

Senin, 15 Juni 2026 - 18:14 WIB

Menembus Batas Udara: Radio RJ Streaming Bungbulang Sapa Ribuan Fans dalam Rangka Sambut 1 Muharram 1448 H

Berita Terbaru