Ungkap pembelian sajam via Online, Polres Semarang tetapkan 1 pelaku anak.

- Kontributor

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Semarang_Polda Jateng, Tribuncakranews. com 

Perkembangan penyidikan kasus pembelian senjata tajam (Sajam) melalui media sosial yang berhasil diungkap Polres Semarang kini memasuki tahap penetapan pelaku anak. Setelah sebelumnya berhasil menggagalkan transaksi pembelian senjata tajam jenis Corbek sepanjang kurang lebih 150 Cm, Sat Reskrim Polres Semarang menetapkan 1 orang anak berinisial AY (16 Th) sebagai pelaku dalam perkara tersebut.

Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, SIK., M.Si., Jumat 29 Mei 2026 menyampaikan bahwa penetapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman terhadap pihak pihak yang terlibat dalam transaksi pembelian senjata tajam melalui media sosial Instagram.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam perkembangan penyidikan, satu anak berinisial AY usia 16 tahun telah ditetapkan sebagai pelaku anak, sedangkan empat anak lainnya saat ini masih berstatus sebagai anak saksi,” ungkap AKBP Ratna.

Diketahui sebelumnya, AY yang merupakan pelajar kelas IX asal Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang memesan senjata tajam jenis Corbek melalui media sosial Instagram pada 16 Mei 2026. Senjata tajam tersebut diketahui tiba pada Selasa 26 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 Wib dan langsung diamankan petugas Sat Reskrim Polres Semarang berdasarkan laporan masyarakat.

Kapolres menegaskan bahwa proses penanganan perkara tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian juga melibatkan unsur pendampingan dari instansi terkait guna memastikan hak hak anak tetap terpenuhi.

Baca Juga:  Rumah Kosong Ditinggal Kerja, Tiba-Tiba Terbakar! Kapolsek Bangun Langsung Turun ke TKP, Kerugian Capai Rp250 Juta

“Kami tidak hanya mengedepankan aspek penegakan hukum, namun juga pembinaan, edukasi dan rehabilitasi psikososial terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Pendampingan dari orang tua, psikolog, Dinas Sosial serta DPPAKB juga menjadi bagian penting dalam penanganan perkara ini,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku anak disangkakan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

AKBP Ratna kembali mengimbau para orang tua agar lebih aktif melakukan pengawasan terhadap aktivitas anak anak, khususnya penggunaan media sosial dan pergaulan di lingkungan sekitar. Menurutnya, pengawasan keluarga menjadi benteng utama dalam mencegah keterlibatan anak pada aksi tawuran maupun tindak kenakalan remaja lainnya.

“Kami berharap orang tua lebih intensif mengawasi aktivitas anak, baik di dunia nyata maupun media sosial. Pastikan anak berada di rumah saat malam hari dan tidak terlibat dalam kelompok maupun aktivitas yang dapat mengarah pada tindak pidana ataupun mengganggu situasi kamtibmas,” pungkasnya.

Jk_Zed.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dindikpora Banjarnegara Terbitkan Edaran Pakta Integritas Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026
HEBOH! DANA PROGRAM 1000 SARJANA RP 27 MILIAR PER SEMESTER, DOSEN UNIVERSITAS SAPTA MANDIRI BALANGAN 5 BULAN TAK DIGAJI, RUMAH MEWAH & MOBIL LISTRIK MUNCUL DI SEBELAH KAMPUS
Lapas Pati Gelar Senam Hipertensi, Jaga Kebugaran WBP dan Kendalikan Tekanan Darah
Pangdam IV/Diponegoro Tutup Turnamen Panjat Tebing 2026 di Yogyakarta
Detasemen Intelijen Kodam IV/Diponegoro Ucapkan Selamat Kepada Letkol Arh Agus Fithriyanto, S.A.P. Mengikuti Dikjab Golongan V
Gagal Rampas Tas dan Sempat Dihakimi Warga, Lima Pelaku Jambret Diamankan Polres Semarang
Pangdam IV/Diponegoro Tutup Open Tournament Panjat Tebing Piala Panglima TNI 2026 di Yogyakarta
Pameran Lalu lintas Semarakkan HUT Polantas Bhayangkara ke-71, Sat Lantas Polres Semarang Hadirkan Hiburan dan Edukasi Lalu Lintas
Berita ini 5 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 18:22 WIB

Dindikpora Banjarnegara Terbitkan Edaran Pakta Integritas Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026

Sabtu, 19 September 2026 - 17:46 WIB

HEBOH! DANA PROGRAM 1000 SARJANA RP 27 MILIAR PER SEMESTER, DOSEN UNIVERSITAS SAPTA MANDIRI BALANGAN 5 BULAN TAK DIGAJI, RUMAH MEWAH & MOBIL LISTRIK MUNCUL DI SEBELAH KAMPUS

Sabtu, 19 September 2026 - 17:15 WIB

Lapas Pati Gelar Senam Hipertensi, Jaga Kebugaran WBP dan Kendalikan Tekanan Darah

Sabtu, 19 September 2026 - 16:42 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Tutup Turnamen Panjat Tebing 2026 di Yogyakarta

Sabtu, 19 September 2026 - 16:36 WIB

Detasemen Intelijen Kodam IV/Diponegoro Ucapkan Selamat Kepada Letkol Arh Agus Fithriyanto, S.A.P. Mengikuti Dikjab Golongan V

Berita Terbaru