Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Ringkus 17 Pelaku, Sita 6,3 Kg Ganja dan Vape Getar Etomidate

- Kontributor

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kasat Resnarkoba, AKP Irwanta Sembiring, didampingi Kasi Humas Iptu Agustina Triyadewi, doorstop di ruang gelar Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, Selasa (26/5/2026).

Pematangsiantar, Tribuncakranews.com // Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu sepekan, Sat Resnarkoba berhasil meringkus 17 bandar dan pengedar narkoba dari 10 kasus berbeda, sekaligus menyita barang bukti dalam jumlah besar, termasuk ganja seberat 6,3 kilogram hingga cairan vape getar jenis etomidate yang kini menjadi modus baru peredaran narkotika.

Keberhasilan pengungkapan tersebut disampaikan Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring didampingi Kasi Humas Iptu Agustina Triyadewi saat doorstop di ruang gelar Sat Resnarkoba, Selasa (26/5/2026) pagi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKP Irwanta Sembiring menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan selama periode 13 hingga 25 Mei 2026. Dari 17 tersangka yang diamankan, polisi menyita barang bukti berupa 21,70 gram sabu, 6.305,1 gram ganja, 17 butir ekstasi, dan 4.000 mililiter cairan etomidate yang digunakan sebagai vape getar.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam melakukan penindakan tegas terhadap penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di Kota Pematangsiantar,” ujar Irwanta.

Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring saat wawancara langsung dengan tersangka pengedar berinisial PSS alias Putra, warga Jalan Asahan Km VI, Kabupaten Simalungun, Selasa (26/5/2026).

Menurutnya, pengungkapan kasus ganja dalam jumlah besar serta vape getar menjadi perhatian serius karena menunjukkan adanya pola dan modus baru peredaran narkotika yang mulai berkembang di wilayah tersebut.

Baca Juga:  Polres Wonogiri Bergerak Cepat Tangani Kebakaran Rumah di Eromoko, Polisi Lakukan Penyelidikan Penyebab Kebakaran

“Selain berhasil mengamankan 6,3 kilogram ganja siap edar, personel juga membongkar jaringan peredaran vape getar berbahan etomidate. Ini menjadi bukti bahwa pemberantasan narkoba terus kami lakukan secara maksimal,” tegasnya.

Irwanta menambahkan, keberhasilan tersebut tidak lepas dari kerja keras personel di lapangan dan dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Setiap informasi dari masyarakat pasti kami tindak lanjuti. Sinergi ini sangat penting dalam memutus mata rantai jaringan narkoba di Kota Pematangsiantar,” katanya.

Dalam konferensi pers itu juga terjadi momen menarik ketika Kasat Resnarkoba berdialog langsung dengan salah satu tersangka berinisial PSS alias Putra (30), warga Jalan Asahan Km VI, Kabupaten Simalungun. Di hadapan polisi, Putra mengaku telah menjalankan bisnis narkoba selama dua tahun terakhir.

“Sudah berapa lama kau menjalankan bisnis narkoba ini?” tanya Irwanta kepada tersangka.

“Kurang lebih dua tahun,” jawab Putra singkat.

Mendengar pengakuan tersebut, Irwanta tampak menggelengkan kepala sebelum menasihati tersangka agar tidak kembali terjerumus setelah menjalani hukuman.

“Tobatlah nanti, jangan diulangi lagi,” ucap Irwanta sambil menepuk pundak tersangka.

Menutup keterangannya, AKP Irwanta Sembiring menegaskan bahwa Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar akan terus bergerak tanpa kompromi dalam memberantas peredaran narkoba demi melindungi generasi muda.

“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Pematangsiantar,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ribuan Warga Garut Padati Gebyar Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Raya Al-Jabbar
Beraksi di Sejumlah Lokasi, Pencuri Spesialis HP Dibekuk Tim URC Polres Sragen
Bapas Pati Dukung Peliputan ANTARA, Kenalkan Implementasi Pidana Kerja Sosial kepada Masyarakat
Sidang Gugatan Gardu Induk Memasuki Tahapan Bukti Awal Atau Profesi
Praktek “TENDER SEMU” dan Resiko Hukumnya. Ketua LSM Tamperak Jateng Menyapa.
Tokoh Forum Banyumas Eling Gelar Diskusi Kebijakan Parkir, Berharap Rencana Parkir Gratis di Alfamart Ditinjau Kembali
Polres Boyolali Ungkap Duel Sajam Pelajar, Senjata 1,8 Meter Diamankan
839 Prajurit TNI AD Resmi Dilantik, Pangdam IV/Diponegoro Tutup Dikmata Gelombang II 2026 
Berita ini 63 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 15:36 WIB

Ribuan Warga Garut Padati Gebyar Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Raya Al-Jabbar

Kamis, 10 September 2026 - 13:57 WIB

Beraksi di Sejumlah Lokasi, Pencuri Spesialis HP Dibekuk Tim URC Polres Sragen

Kamis, 10 September 2026 - 10:31 WIB

Bapas Pati Dukung Peliputan ANTARA, Kenalkan Implementasi Pidana Kerja Sosial kepada Masyarakat

Kamis, 10 September 2026 - 10:07 WIB

Sidang Gugatan Gardu Induk Memasuki Tahapan Bukti Awal Atau Profesi

Kamis, 10 September 2026 - 08:26 WIB

Praktek “TENDER SEMU” dan Resiko Hukumnya. Ketua LSM Tamperak Jateng Menyapa.

Berita Terbaru