Dua Hari Setelah Laporan, Polres Kendal Tangkap Paman yang Tega Cabuli Keponakan Sendiri

- Kontributor

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendal, Tribuncakranews.com  – Polres Kendal berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang sempat viral di media sosial. Pelaku yang berstatus sebagai paman korban berinisial AF, warga Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, kini telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Kendal setelah sempat mencoba melarikan diri ke dalam hutan.

Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, mengungkapkan bahwa Satreskrim bersama Unit PPA Polres Kendal langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif sesaat setelah menerima laporan resmi pada tanggal 21 Mei 2026.

“Pelaku sempat melarikan diri ke area hutan di wilayah Kaliwungu Selatan. Namun, berkat kesigapan anggota di lapangan, pelarian pelaku berakhir dan berhasil kita amankan di Semarang pada 23 Mei 2026 kemarin,” ujar AKBP Hendry Susanto Sianipar dalam keterangannya, Jumat (29/5/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres menjelaskan, dalam melancarkan aksi bejatnya, AF sengaja memanfaatkan situasi rumah yang sedang sepi untuk mengintimidasi korban. Tragisnya, korban yang tak lain adalah keponakannya sendiri itu masih berusia 10 tahun.

Baca Juga:  Nekat Selundupkan Sabu dan Ratusan Obat Terlarang di Celana Dalam Saat Besuk Suami, IRT Ditangkap di Lapas Sragen

“Korban merupakan kerabat dekat pelaku dan masih di bawah umur, usianya baru 10 tahun. Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sepi untuk melancarkan aksinya,” jelas Kapolres.

Selain menangkap tersangka, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.

Sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan anak, Polres Kendal bergerak cepat berkoordinasi dengan UPTD PPA dan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kendal. Langkah ini diambil guna memberikan trauma healing serta pemulihan kondisi psikologis bagi korban.

“Saat ini korban sudah dalam pendampingan intensif dari UPTD PPA dan Dinsos Kendal untuk pemulihan psikisnya,” tambahnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku kini terancam hukuman berat. “Tersangka kita jerat dengan Pasal 473 ayat (4) KUHP atau Pasal 415 huruf b KUHP, dengan ancaman pidana maksimal hingga 15 tahun penjara,” tegas Kapolres Kendal.

Penulis : Khanza Haryati

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: Humas Polres Kendal

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BEREDAR DIMEDSOS KANTOR KUA MEKARMUKTI Di LALAP SI JAGO MERAH, WARGA BERHASIL PADAMKAN API ​
Dugaan Pungli Mencoreng Wajah Rutan Salatiga: Pengurusan Sidang TPP Diduga Berbayar, Bukti Transfer ke Sejumlah Petugas Terkuak
Polwan Polres Wonogiri Patroli Jumat Siang, Imbau Jamaah Waspada Kejahatan 3C
SMSI Dukung Asosiasi Dosen Indonesia Perjuangkan Kelayakan Gaji 
PROYEK PAVING BLOK CIBOTENG DIDUGA SILUMAN: CAMAT WALANTAKA SEBUT TTD DI SPK DIPALSUKAN
Diduga Belum Kantongi Izin, Proyek Wisata Nandanavana di Getasan Tuai Sorotan dan Tekanan terhadap Media
Polres Wonogiri Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Dan Penyerahan Jabatan Kapolsek Girimarto
Polda Jateng Bongkar 61 Kasus Kejahatan jalanan dalam Sebulan, 105 Tersangka Diamankan dan Puluhan Kendaraan Curian Disita
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:25 WIB

BEREDAR DIMEDSOS KANTOR KUA MEKARMUKTI Di LALAP SI JAGO MERAH, WARGA BERHASIL PADAMKAN API ​

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:30 WIB

Dugaan Pungli Mencoreng Wajah Rutan Salatiga: Pengurusan Sidang TPP Diduga Berbayar, Bukti Transfer ke Sejumlah Petugas Terkuak

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:24 WIB

Polwan Polres Wonogiri Patroli Jumat Siang, Imbau Jamaah Waspada Kejahatan 3C

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:56 WIB

SMSI Dukung Asosiasi Dosen Indonesia Perjuangkan Kelayakan Gaji 

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:51 WIB

PROYEK PAVING BLOK CIBOTENG DIDUGA SILUMAN: CAMAT WALANTAKA SEBUT TTD DI SPK DIPALSUKAN

Berita Terbaru