Dua Hari Setelah Laporan, Polres Kendal Tangkap Paman yang Tega Cabuli Keponakan Sendiri

- Kontributor

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendal, Tribuncakranews.com  – Polres Kendal berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang sempat viral di media sosial. Pelaku yang berstatus sebagai paman korban berinisial AF, warga Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, kini telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Kendal setelah sempat mencoba melarikan diri ke dalam hutan.

Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, mengungkapkan bahwa Satreskrim bersama Unit PPA Polres Kendal langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif sesaat setelah menerima laporan resmi pada tanggal 21 Mei 2026.

“Pelaku sempat melarikan diri ke area hutan di wilayah Kaliwungu Selatan. Namun, berkat kesigapan anggota di lapangan, pelarian pelaku berakhir dan berhasil kita amankan di Semarang pada 23 Mei 2026 kemarin,” ujar AKBP Hendry Susanto Sianipar dalam keterangannya, Jumat (29/5/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres menjelaskan, dalam melancarkan aksi bejatnya, AF sengaja memanfaatkan situasi rumah yang sedang sepi untuk mengintimidasi korban. Tragisnya, korban yang tak lain adalah keponakannya sendiri itu masih berusia 10 tahun.

Baca Juga:  Polrestabes Semarang Bergerak Cepat Tangani Banjir dan Dampak Cuaca Ekstrem, Dua Korban Jiwa Dilaporkan Meninggal

“Korban merupakan kerabat dekat pelaku dan masih di bawah umur, usianya baru 10 tahun. Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sepi untuk melancarkan aksinya,” jelas Kapolres.

Selain menangkap tersangka, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.

Sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan anak, Polres Kendal bergerak cepat berkoordinasi dengan UPTD PPA dan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kendal. Langkah ini diambil guna memberikan trauma healing serta pemulihan kondisi psikologis bagi korban.

“Saat ini korban sudah dalam pendampingan intensif dari UPTD PPA dan Dinsos Kendal untuk pemulihan psikisnya,” tambahnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku kini terancam hukuman berat. “Tersangka kita jerat dengan Pasal 473 ayat (4) KUHP atau Pasal 415 huruf b KUHP, dengan ancaman pidana maksimal hingga 15 tahun penjara,” tegas Kapolres Kendal.

Penulis : Khanza Haryati

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: Humas Polres Kendal

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harlah ke-96 Desa Cihikeu Hari Pertama Memukau, Warga Disuguhi Pentas Seni Hingga Malam
Tradisi Gotong Royong Warga Paledang Garut: Bahu-Membahu Siapkan Panggung Maulid Nabi MT Nurul Hidayah
Pekerja Terima Anjuran Disnaker,Lubuklinggau PT Lippo Plaza tidak mau Tandatangani — Nasib Pekerja PHK Masih tidak Jelas
Danrem 072/Pamungkas Hadiri Puncak Bulan Warisan Dunia DIY 2026
Rayakan Anniversary ke-8, FitNation Semarang Ajak Pengusaha Bersama-sama Berbagi untuk Masyarakat
Semarak HUT RI ke-81, 19 Tim Ramaikan Lomba Dayung Perdana GENRES Community di Kali Kuto Kendal-Batang
Satreskrim Polres Jombang Ringkus Pelaku Love Scamming di Lampung
Kirab Budaya Nusantara Meriahkan HUT ke-81 RI di Pidodowetan Kendal, 50 Kontingen Tampilkan Beragam Kreativitasnya
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:51 WIB

Harlah ke-96 Desa Cihikeu Hari Pertama Memukau, Warga Disuguhi Pentas Seni Hingga Malam

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:51 WIB

Tradisi Gotong Royong Warga Paledang Garut: Bahu-Membahu Siapkan Panggung Maulid Nabi MT Nurul Hidayah

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:48 WIB

Pekerja Terima Anjuran Disnaker,Lubuklinggau PT Lippo Plaza tidak mau Tandatangani — Nasib Pekerja PHK Masih tidak Jelas

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Puncak Bulan Warisan Dunia DIY 2026

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:43 WIB

Rayakan Anniversary ke-8, FitNation Semarang Ajak Pengusaha Bersama-sama Berbagi untuk Masyarakat

Berita Terbaru