Diduga Belum Kantongi Izin, Proyek Wisata Nandanavana di Getasan Tuai Sorotan dan Tekanan terhadap Media

- Kontributor

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab Semarang, Tribuncakranews.com — Polemik pembangunan calon tempat wisata Nandanavana di kawasan Selo Duwur, Desa Batur, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, memasuki babak baru. Setelah ramai diberitakan terkait dugaan belum lengkapnya perizinan proyek tersebut, pihak yang mengaku mewakili pengelola akhirnya memberikan klarifikasi kepada sejumlah wartawan pada Jumat (29/5/2026).

Namun, alih-alih memberikan penjelasan rinci mengenai legalitas proyek, pertemuan itu justru diwarnai pernyataan bernada tekanan terhadap awak media.

Seorang pria bernama Joss, yang mengaku mewakili pihak pengelola, menemui tim JK TV dan sejumlah jurnalis. Dalam keterangannya, ia juga mengaku sebagai Babinsa Batur Koramil Getasan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Joss menegaskan bahwa pembangunan tersebut disebut sebagai bagian dari investasi yang dinilai dapat membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar.

“Setiap ada investor masuk itu bisa menyerap tenaga kerja dan menumbuhkan perekonomian masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menyinggung dampak penghentian proyek terhadap para pekerja di lapangan.

“Kalau pekerjaan dihentikan, apakah Anda bertanggung jawab? Tidak semua masyarakat punya lahan,” katanya kepada wartawan.

Meski demikian, ketika diminta menjelaskan lebih jauh mengenai status izin pembangunan, Joss tidak memberikan jawaban tegas. Ia justru meminta media menghentikan pemberitaan terkait proyek tersebut.

“Jangan sampai ada pemberitaan lagi,” ucapnya.

Tak hanya itu, ia juga meminta berita yang telah tayang agar dihapus dan menawarkan kerja sama kepada wartawan.

“Kalau kerja sama nanti hubungi saya,” katanya.

Saat kembali ditanya mengenai legalitas proyek, Joss mengakui bahwa proses perizinan masih berjalan dan pembangunan dilakukan lebih dahulu sambil menunggu izin keluar.

“Izin baru mau dijalankan. Proses izin itu lama, bisa sampai tiga tahun belum selesai, jadi ini dikerjakan dulu sambil menunggu,” ujarnya.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan baru mengenai kepatuhan proyek terhadap aturan tata ruang dan perizinan usaha pariwisata di Kabupaten Semarang.

Sebelumnya, proyek wisata Nandanavana telah menjadi sorotan lantaran diduga belum mengantongi izin lengkap. Kepala Desa Batur yang beberapa kali dikonfirmasi awak media belum memberikan tanggapan.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Semarang, Hetty Setyorini, mengaku akan melakukan pengecekan terkait legalitas proyek tersebut melalui sistem OSS (Online Single Submission).

“Terima kasih informasinya, nanti saya cek di OSS,” katanya singkat.

Di sisi lain, pasca pemberitaan awal terbit, sejumlah wartawan mengaku mengalami tekanan. Informasi mengenai upaya konfirmasi kepada kepala desa disebut tersebar ke berbagai pihak. Beberapa orang kemudian menghubungi awak media dan meminta berita dihapus.

Bahkan, terdapat ancaman melalui pesan WhatsApp yang berisi intimidasi fisik apabila berita tidak segera diturunkan. Ada pula pihak yang menyebut proyek tersebut dikaitkan dengan oknum petinggi aparat, meski klaim itu belum dapat diverifikasi.

Tekanan terhadap kerja jurnalistik tersebut menuai perhatian karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 ayat (2), disebutkan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran.

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, mekanisme yang diatur undang-undang adalah melalui Hak Jawab dan Hak Koreksi, bukan dengan intimidasi ataupun pemaksaan penghapusan berita.

Selain itu, upaya menghalangi tugas jurnalistik dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum dan berpotensi dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Wonogiri Amankan Laga Semifinal Bintang Muda Cup III, Ratusan Penonton Saksikan Duel Sengit Krandegan vs Ngaglik
Polri Dukung Layanan Kesehatan Terintegrasi di Purwantoro, Ratusan Warga Desa Kepyar Ikuti Skrining Penyakit Gratis
FPII Kecam Keras Pelabelan “Londo Ireng, Kasihhati : Itu Serangan Terbuka Terhadap Martabat Insan Pers Indonesia
Babinsa Koramil 10/Sambi dan Warga Kompak Gotong Royong Bangun Talud di Tempursari
DUGAAN TAMBANG EMAS ILEGAL DI SEMPOK PANDEGLANG, DIKELOLA OKNUM LURAH DAN KOORDINATOR “PAPIH”
Sukindar, S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX Ketua PC LDII Kecamatan Ngaliyan: Pembinaan Generasi Muda Harus Intensif dengan 29 Karakter Luhur
SMKN 5 Semarang Raih Penghargaan Sekolah Teraktif Pendukung Program Rengganis Mengajar pada Jateng Green Industry Summit 2026
FERADI WPI Dukung Penyidikan Polda Banten, Pembuktian Dugaan Pengeroyokan Uun Diserahkan kepada Mekanisme Hukum
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:27 WIB

Polres Wonogiri Amankan Laga Semifinal Bintang Muda Cup III, Ratusan Penonton Saksikan Duel Sengit Krandegan vs Ngaglik

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:23 WIB

Polri Dukung Layanan Kesehatan Terintegrasi di Purwantoro, Ratusan Warga Desa Kepyar Ikuti Skrining Penyakit Gratis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:30 WIB

FPII Kecam Keras Pelabelan “Londo Ireng, Kasihhati : Itu Serangan Terbuka Terhadap Martabat Insan Pers Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:31 WIB

Babinsa Koramil 10/Sambi dan Warga Kompak Gotong Royong Bangun Talud di Tempursari

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:02 WIB

DUGAAN TAMBANG EMAS ILEGAL DI SEMPOK PANDEGLANG, DIKELOLA OKNUM LURAH DAN KOORDINATOR “PAPIH”

Berita Terbaru