Kota Serang, Tribuncakranews. com
Proyek pemasangan paving blok di Kp. Ciboteng, Kel. Lebak Wangi, Kec. Walantaka, Kota Serang, kembali menuai sorotan. Setelah tidak ditemukan papan informasi proyek di lokasi, muncul dugaan kuat bahwa pekerjaan tersebut berjalan tanpa prosedur yang sah.
Camat Walantaka, Muslim Soleh, menyatakan tidak mengetahui adanya proyek tersebut di wilayahnya. Yang lebih mengejutkan, tanda tangan beliau pada Surat Perintah Kerja (SPK) diduga dipalsukan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya tidak merasa tanda tangan. Itu bukan tanda tangan saya,” tegas Camat Muslim Soleh saat dikonfirmasi Media di ruang kerja
Jika terbukti, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan dua pasal dalam KUHP:
1. Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat
“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”_
2. Pasal 266 KUHP tentang Menyuruh Memasukkan Keterangan Palsu ke Akta Autentik
“Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”_
Pantauan di lapangan, Senin 25/05/2026 pukul 13:46 WIB, pekerjaan paving blok sudah berjalan tanpa plang proyek. Tidak ada keterangan sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana, maupun waktu pelaksanaan. Kondisi ini jelas bertentangan dengan prinsip transparansi anggaran publik.
Tanpa papan informasi dan tanpa sepengetahuan pimpinan wilayah, kontrol sosial masyarakat menjadi lumpuh. Kondisi ini membuka celah dugaan mark up, pekerjaan asal-asalan, hingga proyek fiktif.
Awak Media mendesak Aparat Penegak Hukum dan Inspektorat Kota Serang segera turun tangan. Lakukan audit dokumen, uji forensik tanda tangan pada SPK, dan usut pihak yang memerintahkan pekerjaan ini.
“Rakyat berhak tahu uangnya dipakai untuk apa. Kalau pejabat wilayah saja bilang tidak tahu, lalu siapa yang bertanggung jawab?” ujar warga setempat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana Dendi belum memberikan keterangan secara detail terkait pemaparan proyek paving blok yang sudah di kerjakan di beberapa titik tempat di wilayah kecamatan Walantaka, Team media akan terus memantau hingga ada kejelasan dari pihak pelaksana yang lebih detil dan akan segera melayangkan surat labdu ke pihak dinas” terkait
Red – Bojjes/mugiono













