Kasus Mafia BBM Subsidi Sapeken, Ditpolairud Polda Jatim Kumpulkan Pulbaket, Jerat Hukum Menanti Terlapor

- Kontributor

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep,Tribuncakranews. com – Sempat dinilai meredup, penanganan perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Sapeken, Kabupaten Sumenep, kini memasuki babak baru. Tim Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur dilaporkan telah turun langsung ke lapangan guna melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).

Langkah taktis kepolisian ini dinilai memperjelas titik terang dalam melengkapi unsur-unsur pidana guna menjerat pihak Terlapor, yakni H. Ardi. Kasus ini mencuat berdasarkan laporan resmi yang dilayangkan oleh seorang Aktivis Lintas Pulau yaitu Juhari terkait aktivitas penimbunan BBM subsidi di luar sarana Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) resmi juga terkait reklamasi urugan ilegal.

Saat dikonfirmasi, Juhari mengungkapkan bahwa dirinya telah memberikan keterangan komprehensif kepada tim penyidik Ditpolair Polda Jatim. Saat ini, fokus penanganan perkara berada pada fase penguatan alat bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya sudah berbicara panjang lebar dengan tim Polair Polda Jatim. Salah satu pihak tim Polair Polda meminta saya bersiap menghadirkan saksi-saksi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Penyidik mengatakan,

‘Pak Juhari tinggal tunggu info dari kantor untuk saksi-saksinya dipersiapkan.’ Saya tegaskan, para saksi sudah ada dan siap memberikan keterangan kapanpun dibutuhkan di hadapan penyidik,” ujar Juhari dengan nada tegas.

Lebih lanjut, Juhari membongkar adanya indikasi kejanggalan dalam legalitas operasional penimbunan BBM milik Terlapor. Ia mensinyalir adanya klaim restu atau “izin” sepihak yang dikeluarkan oleh mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Sapeken sebelum kepala desa saat ini menjabat.

Secara hukum tata negara dan regulasi migas, klaim izin tersebut dinilai cacat hukum dan merupakan bentuk pelampauan kewenangan (detournement de pouvoir).

Baca Juga:  Kapolres Jombang Berikan Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Tegaskan Komitmen Zero Miras dan Kesiapan Pengamanan Muktamar NU ke-35

“Saya sengaja bolak-balik Kangean Sapeken hanya untuk mengonfirmasi hal ini kepada Pj Kades yang lama.

Logikanya, sejak kapan seorang Pj Kepala Desa memiliki kewenangan absolut untuk menerbitkan izin penimbunan atau urugan BBM? Jangankan tingkat desa, Bupati, Camat, dinas perizinan daerah pun tidak memiliki yurisdiksi dalam hal ini. Regulasi kita tegas menyatakan bahwa otoritas tersebut mutlak berada di bawah kementerian pusat,” papar Juhari.

Di akhir keterangannya, Juhari menilai klaim adanya izin dari pihak desa tersebut hanyalah upaya domestikasi hukum yang dipaksakan untuk mengaburkan tindak pidana yang dilaporkannya.

“Mungkin ini hanya akal-akalan dari pihak yang tidak paham hukum untuk mematahkan laporan yang saya layangkan,” pungkasnya.

Secara yuridis, tindakan penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran berat terhadap stabilitas ekonomi masyarakat kepulauan. Jika terbukti memfasilitasi atau melakukan penimbunan BBM bersubsidi secara ilegal.

Terlapor dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Sanksi pidana yang membayangi adalah hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

Masyarakat Menunggu ketegasan dan komitmen Ditpolair Polda Jatim untuk mengusut tuntas keterlibatan seluruh aktor, baik pelaku utama maupun oknum birokrasi yang diduga turut serta melegitimasi praktik mafia BBM ini secara ilegal. Jangan sampai Masyarakat menilai Kedatangan Tim polair Polda jatim ke Sapeken hanya Pelesiran.

 

(Juhari)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

839 Prajurit TNI AD Resmi Dilantik, Pangdam IV/Diponegoro Tutup Dikmata Gelombang II 2026 
Polres Boyolali Ungkap Duel Sajam Pelajar, Senjata 1,8 Meter Diamankan
Sugiyono Penuhi Klarifikasi Ditressiber Polda Jateng, Bawa Dua Saksi Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik via Facebook
Danrem 072/Pamungkas Hadiri Penutupan Pendidikan 839 Prajurit Muda Infanteri
Lima Jurnalis Dikabarkan Hilang Kontak saat Meliput Erupsi Gunung Anak Krakatau, Ketua PWMOI Pekanbaru Aprianto Berharap Segera Ditemukan dan Selamat
Pelapor Buta Huruf Disuruh Tanda Tangan, Tersangka WNA Penganiayaan Dilepas — Keluarga Akan Lapor Propam Polda Banten!
Sugiyono Menghadap Ditres Siber Polda Jateng, Dua Saksi Disiapkan untuk Perkuat Keterangan
HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Ditlantas Polda Kalbar Salurkan 15 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan dan Karhutla
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 19:23 WIB

839 Prajurit TNI AD Resmi Dilantik, Pangdam IV/Diponegoro Tutup Dikmata Gelombang II 2026 

Rabu, 9 September 2026 - 19:18 WIB

Polres Boyolali Ungkap Duel Sajam Pelajar, Senjata 1,8 Meter Diamankan

Rabu, 9 September 2026 - 17:26 WIB

Sugiyono Penuhi Klarifikasi Ditressiber Polda Jateng, Bawa Dua Saksi Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik via Facebook

Rabu, 9 September 2026 - 15:30 WIB

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Penutupan Pendidikan 839 Prajurit Muda Infanteri

Rabu, 9 September 2026 - 15:27 WIB

Lima Jurnalis Dikabarkan Hilang Kontak saat Meliput Erupsi Gunung Anak Krakatau, Ketua PWMOI Pekanbaru Aprianto Berharap Segera Ditemukan dan Selamat

Berita Terbaru