Diduga Tambang Tanpa Izin Beroperasi di Gotakan, Panjatan, Warga Pertanyakan Legalitas Aktivitas Galian

- Kontributor

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kulon Progo, DIY | Tribuncakranews.com – Selasa, 2/6/2026. Aktivitas penambangan tanah urug yang diduga belum mengantongi izin menjadi sorotan warga di wilayah Dusun VII, Kalurahan Gotakan, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Lokasi aktivitas tersebut berada di kawasan perbukitan yang berdekatan dengan permukiman masyarakat. Wilayah Gotakan sendiri merupakan bagian dari Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulon Progo.

Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat satu unit alat berat excavator beroperasi melakukan pengerukan material tanah yang kemudian dimuat ke sejumlah kendaraan truk. Aktivitas tersebut berlangsung di area yang berada tidak jauh dari rumah warga sehingga menimbulkan perhatian dan keresahan masyarakat sekitar.

Sejumlah warga mempertanyakan legalitas kegiatan penambangan tersebut. Pasalnya, di lokasi tidak terlihat papan informasi yang memuat identitas perusahaan, nomor perizinan, maupun keterangan lain yang lazim dipasang pada kegiatan pertambangan atau pekerjaan galian resmi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut informasi yang diperoleh dari masyarakat setempat, aktivitas tersebut diduga dikelola oleh Oknun Anggota yang berinisial ‘PJ’ dengan melibatkan seseorang yang berinisial ‘LRS’ sebagai pengawas lapangan/ceker.

Namun hingga berita ini diturunkan, informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak yang disebutkan maupun instansi berwenang.

Warga berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi teknis terkait segera melakukan pengecekan lapangan guna memastikan kelengkapan perizinan dan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Mereka khawatir aktivitas pengerukan yang berlangsung di dekat kawasan permukiman dapat memicu kerusakan lingkungan, erosi, maupun gangguan keselamatan warga apabila tidak diawasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola lokasi maupun instansi terkait mengenai status perizinan kegiatan tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebutkan untuk memperoleh informasi yang berimbang.

**(Tim Investigasi)**

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hampir Dua Bulan Belum Ada Kejelasan, Munawir Pertanyakan Kelanjutan Kasus Kebakaran MTs NU Jatipurwo
Ratusan Warga Jatipurwo Antusias, PDI Perjuangan Kendal Hadirkan Cek Kesehatan dan Dapur Marhaen
Ribuan Warga Garut Padati Gebyar Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Raya Al-Jabbar
Beraksi di Sejumlah Lokasi, Pencuri Spesialis HP Dibekuk Tim URC Polres Sragen
Bapas Pati Dukung Peliputan ANTARA, Kenalkan Implementasi Pidana Kerja Sosial kepada Masyarakat
Sidang Gugatan Gardu Induk Memasuki Tahapan Bukti Awal Atau Profesi
Praktek “TENDER SEMU” dan Resiko Hukumnya. Ketua LSM Tamperak Jateng Menyapa.
Tokoh Forum Banyumas Eling Gelar Diskusi Kebijakan Parkir, Berharap Rencana Parkir Gratis di Alfamart Ditinjau Kembali
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 18:03 WIB

Hampir Dua Bulan Belum Ada Kejelasan, Munawir Pertanyakan Kelanjutan Kasus Kebakaran MTs NU Jatipurwo

Kamis, 10 September 2026 - 18:00 WIB

Ratusan Warga Jatipurwo Antusias, PDI Perjuangan Kendal Hadirkan Cek Kesehatan dan Dapur Marhaen

Kamis, 10 September 2026 - 15:36 WIB

Ribuan Warga Garut Padati Gebyar Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Raya Al-Jabbar

Kamis, 10 September 2026 - 13:57 WIB

Beraksi di Sejumlah Lokasi, Pencuri Spesialis HP Dibekuk Tim URC Polres Sragen

Kamis, 10 September 2026 - 10:31 WIB

Bapas Pati Dukung Peliputan ANTARA, Kenalkan Implementasi Pidana Kerja Sosial kepada Masyarakat

Berita Terbaru