Boyolali, Tribuncakranews.com – Satreskrim Polres Boyolali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) se-Kabupaten Boyolali, Rabu (3/6/2026).
Kegiatan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra, S.T.K., S.I.K., M.H., ini bertujuan meningkatkan pemahaman serta memperkuat sinergitas antara Polri dan PPNS dalam pelaksanaan tugas penyidikan sesuai ketentuan KUHAP yang baru. Sosialisasi diikuti oleh PPNS dari berbagai instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali.
Dalam kesempatan tersebut, AKP Indrawan Wira Saputra menyampaikan berbagai perubahan penting dalam KUHAP baru, di antaranya penguatan perlindungan hak tersangka, saksi, dan korban, penyempurnaan kewenangan penyidik, penerapan keadilan restoratif, serta penguatan koordinasi antar aparat penegak hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi terbaru sangat penting guna mendukung pelaksanaan penyidikan yang profesional, proporsional, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Boyolali, AKP Winarsih, S.H., membenarkan pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menyampaikan bahwa sosialisasi KUHAP baru merupakan langkah strategis untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan koordinasi antara Polri dan PPNS dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Boyolali.
“Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Polres Boyolali dalam meningkatkan kapasitas aparatur penegak hukum serta memperkuat sinergitas dengan PPNS agar pelaksanaan tugas penyidikan berjalan lebih efektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Winarsih.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan interaktif melalui sesi diskusi serta tanya jawab terkait implementasi berbagai ketentuan baru dalam KUHAP. Diharapkan melalui kegiatan ini terjalin koordinasi yang semakin solid antara Polri dan PPNS guna mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan di Kabupaten Boyolali.













