Adv.Sugiyono.,SE.,SH.,MH : Menanti Keputusan, Bukan Sekadar Klarifikasi , Arah Penyelesaian Izin SD Tahfidz Smart Kids Kian Mengerucut

- Kontributor

Sabtu, 18 April 2026 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab Semarang, Tribuncakranews.com — Dinamika antara pemberitaan media dan respons Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang, M. Taufiqur Rahman, S.Ag., M.Si., kini mengarah pada satu titik krusial: kebutuhan akan keputusan administratif yang jelas.

Di tengah keberatan yang disampaikan pihak dinas atas pemberitaan yang diunggah oleh Media Faktanusantara.co.id sebelumnya, perhatian publik justru semakin terfokus pada substansi persoalan yang belum terselesaikan, yakni belum terbitnya izin operasional SD Plus Tahfidzul Quran Smart Kids insan gemilang yang telah diajukan sejak tahun 2023.

Sejauh ini, klarifikasi yang berkembang masih berada pada tataran komunikasi dan penjelasan lisan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, yang dinantikan oleh pihak sekolah dan masyarakat adalah bentuk keputusan resmi yang memiliki kekuatan hukum, baik berupa persetujuan maupun penolakan disertai alasan yang dapat diuji.

Pengacara dan Pendamping hukum pihak sekolah, Sugiyono, SE.,S.H., M.H., menegaskan bahwa fase klarifikasi semestinya tidak berlarut, dan harus segera beralih pada tindakan administratif yang konkret. Sabtu, 18/4/2026.

“Dalam hukum administrasi, yang menjadi ukuran adalah keputusan, bukan sekadar komunikasi.

Negara tidak boleh berhenti pada penjelasan, tetapi harus hadir dalam bentuk kepastian,” ujarnya.

Menurutnya, dengan telah berjalannya waktu lebih dari tiga tahun sejak pengajuan izin, maka ruang diskresi administratif menjadi semakin terbatas, dan kewajiban untuk mengambil keputusan menjadi semakin mendesak.

“Ketika waktu sudah melampaui batas kewajaran, maka hukum menyediakan mekanisme untuk memastikan negara tetap bertindak.

Ini bukan tekanan, tetapi bagian dari sistem pengawasan terhadap kekuasaan,” lanjutnya.

Sugiyono menyebut bahwa langkah hukum kini bukan lagi sekadar opsi, melainkan bagian dari konsekuensi yang secara sistemik disediakan dalam kerangka negara hukum.

Beberapa jalur yang terbuka antara lain melalui pengujian di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas tidak diterbitkannya keputusan, maupun melalui mekanisme pengawasan pelayanan publik oleh Ombudsman Republik Indonesia.

“Langkah-langkah itu bukan untuk memperkeruh, tetapi justru untuk memastikan bahwa proses berjalan sesuai hukum dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” tegas Sugiyono.

Dalam konteks ini, keberatan atas pemberitaan dipandang sebagai bagian dari dinamika yang wajar. Namun, arah penyelesaian tetap akan ditentukan oleh ada atau tidaknya keputusan administratif yang sah.

Publik kini berada pada posisi menunggu, bukan lagi klarifikasi tambahan, melainkan tindakan nyata yang menjawab persoalan secara tuntas.

Sebab pada akhirnya, ukuran dari pelayanan publik bukan terletak pada respons, melainkan pada keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.

(Purnomo)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BONGKAR DUGAAN MODUS IZIN ABU-ABU! Ketua DPD Laskar NKRI Cilegon: Tambang Pasir Gunung Taka Diduga Ilegal, Kades Batukuda Tegaskan Tak Ada Izin
Sukses PORSADIN VIII Jawa Barat: FKDT Kab. Garut Raih Berbagai Prestasi dan Panitia Sampaikan Apresiasi
MPC PEMUDA PANCASILA PEKANBARU GELAR DONOR DARAH HUT KE-67
Polisi Amankan 14 Remaja Diduga Hendak Tawuran di Kudus, Tiga Orang Terkait Balap Liar Turut Diamankan
Perobohan dan Pengrusakan Warung di Desa Kedondong, Sumber Agung Merasa Dirugikan 
Gerakan Sadar Lingkungan: Warga Kp. Punclut Giriawas Ajak Masyarakat Mulai Memilah Sampah dari Rumah
Fenomena “Ora Nduwe Isin” dan Senyum Pepesan Kosong Kemunafikan
Kapolresta Surakarta Beri Instruksi Keras ke Satres PPA dan PPO: Bersihkan Solo dari Prostitusi dan Perdagangan Orang
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:09 WIB

BONGKAR DUGAAN MODUS IZIN ABU-ABU! Ketua DPD Laskar NKRI Cilegon: Tambang Pasir Gunung Taka Diduga Ilegal, Kades Batukuda Tegaskan Tak Ada Izin

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Sukses PORSADIN VIII Jawa Barat: FKDT Kab. Garut Raih Berbagai Prestasi dan Panitia Sampaikan Apresiasi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:55 WIB

MPC PEMUDA PANCASILA PEKANBARU GELAR DONOR DARAH HUT KE-67

Minggu, 25 Oktober 2026 - 12:28 WIB

Polisi Amankan 14 Remaja Diduga Hendak Tawuran di Kudus, Tiga Orang Terkait Balap Liar Turut Diamankan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:28 WIB

Perobohan dan Pengrusakan Warung di Desa Kedondong, Sumber Agung Merasa Dirugikan 

Berita Terbaru

Berita

MPC PEMUDA PANCASILA PEKANBARU GELAR DONOR DARAH HUT KE-67

Minggu, 25 Okt 2026 - 14:55 WIB