Adv.Sugiyono.,SE.,SH.,MH : Menanti Keputusan, Bukan Sekadar Klarifikasi , Arah Penyelesaian Izin SD Tahfidz Smart Kids Kian Mengerucut

- Kontributor

Sabtu, 18 April 2026 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab Semarang, Tribuncakranews.com — Dinamika antara pemberitaan media dan respons Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang, M. Taufiqur Rahman, S.Ag., M.Si., kini mengarah pada satu titik krusial: kebutuhan akan keputusan administratif yang jelas.

Di tengah keberatan yang disampaikan pihak dinas atas pemberitaan yang diunggah oleh Media Faktanusantara.co.id sebelumnya, perhatian publik justru semakin terfokus pada substansi persoalan yang belum terselesaikan, yakni belum terbitnya izin operasional SD Plus Tahfidzul Quran Smart Kids insan gemilang yang telah diajukan sejak tahun 2023.

Sejauh ini, klarifikasi yang berkembang masih berada pada tataran komunikasi dan penjelasan lisan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, yang dinantikan oleh pihak sekolah dan masyarakat adalah bentuk keputusan resmi yang memiliki kekuatan hukum, baik berupa persetujuan maupun penolakan disertai alasan yang dapat diuji.

Pengacara dan Pendamping hukum pihak sekolah, Sugiyono, SE.,S.H., M.H., menegaskan bahwa fase klarifikasi semestinya tidak berlarut, dan harus segera beralih pada tindakan administratif yang konkret. Sabtu, 18/4/2026.

“Dalam hukum administrasi, yang menjadi ukuran adalah keputusan, bukan sekadar komunikasi.

Negara tidak boleh berhenti pada penjelasan, tetapi harus hadir dalam bentuk kepastian,” ujarnya.

Menurutnya, dengan telah berjalannya waktu lebih dari tiga tahun sejak pengajuan izin, maka ruang diskresi administratif menjadi semakin terbatas, dan kewajiban untuk mengambil keputusan menjadi semakin mendesak.

“Ketika waktu sudah melampaui batas kewajaran, maka hukum menyediakan mekanisme untuk memastikan negara tetap bertindak.

Ini bukan tekanan, tetapi bagian dari sistem pengawasan terhadap kekuasaan,” lanjutnya.

Sugiyono menyebut bahwa langkah hukum kini bukan lagi sekadar opsi, melainkan bagian dari konsekuensi yang secara sistemik disediakan dalam kerangka negara hukum.

Beberapa jalur yang terbuka antara lain melalui pengujian di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas tidak diterbitkannya keputusan, maupun melalui mekanisme pengawasan pelayanan publik oleh Ombudsman Republik Indonesia.

“Langkah-langkah itu bukan untuk memperkeruh, tetapi justru untuk memastikan bahwa proses berjalan sesuai hukum dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” tegas Sugiyono.

Dalam konteks ini, keberatan atas pemberitaan dipandang sebagai bagian dari dinamika yang wajar. Namun, arah penyelesaian tetap akan ditentukan oleh ada atau tidaknya keputusan administratif yang sah.

Publik kini berada pada posisi menunggu, bukan lagi klarifikasi tambahan, melainkan tindakan nyata yang menjawab persoalan secara tuntas.

Sebab pada akhirnya, ukuran dari pelayanan publik bukan terletak pada respons, melainkan pada keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.

(Purnomo)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga RT 04 Perumahan Indopermai Siap Berlaga di Lomba Catur Master RW 15 Tahun 2026
Polres Wonogiri Amankan Laga Semifinal Bintang Muda Cup III, Ratusan Penonton Saksikan Duel Sengit Krandegan vs Ngaglik
Polri Dukung Layanan Kesehatan Terintegrasi di Purwantoro, Ratusan Warga Desa Kepyar Ikuti Skrining Penyakit Gratis
FPII Kecam Keras Pelabelan “Londo Ireng, Kasihhati : Itu Serangan Terbuka Terhadap Martabat Insan Pers Indonesia
Babinsa Koramil 10/Sambi dan Warga Kompak Gotong Royong Bangun Talud di Tempursari
Sukindar, S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX Ketua PC LDII Kecamatan Ngaliyan: Pembinaan Generasi Muda Harus Intensif dengan 29 Karakter Luhur
SMKN 5 Semarang Raih Penghargaan Sekolah Teraktif Pendukung Program Rengganis Mengajar pada Jateng Green Industry Summit 2026
FERADI WPI Dukung Penyidikan Polda Banten, Pembuktian Dugaan Pengeroyokan Uun Diserahkan kepada Mekanisme Hukum
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:34 WIB

Warga RT 04 Perumahan Indopermai Siap Berlaga di Lomba Catur Master RW 15 Tahun 2026

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:27 WIB

Polres Wonogiri Amankan Laga Semifinal Bintang Muda Cup III, Ratusan Penonton Saksikan Duel Sengit Krandegan vs Ngaglik

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:23 WIB

Polri Dukung Layanan Kesehatan Terintegrasi di Purwantoro, Ratusan Warga Desa Kepyar Ikuti Skrining Penyakit Gratis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:30 WIB

FPII Kecam Keras Pelabelan “Londo Ireng, Kasihhati : Itu Serangan Terbuka Terhadap Martabat Insan Pers Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:31 WIB

Babinsa Koramil 10/Sambi dan Warga Kompak Gotong Royong Bangun Talud di Tempursari

Berita Terbaru