Ahli Waris Taba bin Kemping Ajukan Gugatan dan Tuntut Pengembalian Tanah Milik Sebesar 2.096 M² ke PT. Fast Food Indonesia. Tbk (Gerai KFC) di Ciracas

- Kontributor

Kamis, 2 April 2026 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Tribuncakranews.com // 1 April 2026 – Para ahli waris Taba bin Kemping/Kempi kini resmi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Fast Food Indonesia Tbk., operator gerai KFC Ciracas, atas dugaan penguasaan tanah milik mereka di Jalan Raya Bogor, RT.005/RW.01, Kelurahan Ciracas, Kecamatan Ciracas, Kota Jakarta Timur.

Kasus ini dipimpin oleh kuasa hukum Abdul Kadir, SH and Partners, yang menegaskan bahwa objek sengketa seluas 2.096 meter persegi yang dahulunya merupakan bagian dari lahan sawah dan darat milik pewaris almarhum Taba bin Kemping, yang kini dikuasai secara ilegal oleh tergugat untuk keperluan parkiran Gerai KFC Ciracas.

Berdasarkan dokumen Girik Nomor 1212 Persil Nomor 6b Blok S III, yang tercatat atas nama Taba bin Kemping/Kempi, beserta dukungan surat kelurahan Nomor 1676/PV/03.03 tanggal 13 November 2025, ahli waris menunjukkan bahwa batas-batas tanah mereka mencakup utara Jalan Marjuki, timur Gerai KFC, selatan steam mobil/motor, dan barat Jalan Raya Bogor.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dokumen tambahan seperti Peta Polygon/ RDTR WP DKI Jakarta 2022 dari Dinas Cipta Karya juga memperkuat klaim kepemilikan ini, meski proses administratif sempat terganggu oleh fragmentasi lahan awal dari induk Girik C 110 Persil 6b Blok S III (seluas 13.050 m² sawah) dan Persil 7 D II (15.890 m² darat), yang totalnya 28.940 m².

Upaya damai sebelumnya gagal total. Pada 19 November 2025, kuasa hukum mengirim surat mediasi ke Kantor Kelurahan Ciracas, diikuti undangan mediasi pada 11 Desember 2025 yang tak kunjung menemui titik temu. Bahkan dua kali somasi (Nomor 121/SOMASI-DAR/XII/2025 dan 124/SOMASI-DAR/XII/2025) pada akhir Desember 2025 ditolak mentah-mentah oleh PT KFC, yang dinilai sebagai sikap “jumawa” dan pelanggaran serius terhadap hak properti.

Akibatnya, ahli waris menuntut pengembalian tanah, pengakuan status perbuatan melawan hukum, ganti rugi materil-immaterial, dwangsom Rp500.000/hari jika putusan tak dieksekusi, serta biaya perkara. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas I A Khusus, dengan harapan sita jaminan segera diterapkan guna mencegah eskalasi konflik.

Kasus ini menjadi sorotan baru dalam isu kepemilikan tanah di wilayah urban Jakarta Timur, di mana fragmentasi lahan tradisional sering berbenturan dengan ekspansi komersial.

Kuasa hukum Abdul Kadir menekankan bahwa klaim ahli waris didukung bukti pajak SPPT Nomor 317201100302200270 atas nama Kemping (orang tua pewaris), serta transisi legalitas Girik hingga 2 Februari 2026 berdasarkan PP No. 18/2021. “Ini bukan sekadar sengketa, tapi upaya merebut hak warisan yang sudah turun-temurun,” kata Abdul Kadir dalam siaran pers singkat.

Proses sidang pertama sudah dilaksanakan sejak pertengahan bulan Februari 2026 lalu, dan sedang berlangsung hingga saat ini dengan potensi dampak signifikan bagi operasional KFC jika putu san menguatkan klaim ahli waris. Red/Marno

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga RT 04 Perumahan Indopermai Siap Berlaga di Lomba Catur Master RW 15 Tahun 2026
Polres Wonogiri Amankan Laga Semifinal Bintang Muda Cup III, Ratusan Penonton Saksikan Duel Sengit Krandegan vs Ngaglik
Polri Dukung Layanan Kesehatan Terintegrasi di Purwantoro, Ratusan Warga Desa Kepyar Ikuti Skrining Penyakit Gratis
FPII Kecam Keras Pelabelan “Londo Ireng, Kasihhati : Itu Serangan Terbuka Terhadap Martabat Insan Pers Indonesia
Babinsa Koramil 10/Sambi dan Warga Kompak Gotong Royong Bangun Talud di Tempursari
Sukindar, S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX Ketua PC LDII Kecamatan Ngaliyan: Pembinaan Generasi Muda Harus Intensif dengan 29 Karakter Luhur
SMKN 5 Semarang Raih Penghargaan Sekolah Teraktif Pendukung Program Rengganis Mengajar pada Jateng Green Industry Summit 2026
FERADI WPI Dukung Penyidikan Polda Banten, Pembuktian Dugaan Pengeroyokan Uun Diserahkan kepada Mekanisme Hukum
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:34 WIB

Warga RT 04 Perumahan Indopermai Siap Berlaga di Lomba Catur Master RW 15 Tahun 2026

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:27 WIB

Polres Wonogiri Amankan Laga Semifinal Bintang Muda Cup III, Ratusan Penonton Saksikan Duel Sengit Krandegan vs Ngaglik

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:23 WIB

Polri Dukung Layanan Kesehatan Terintegrasi di Purwantoro, Ratusan Warga Desa Kepyar Ikuti Skrining Penyakit Gratis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:30 WIB

FPII Kecam Keras Pelabelan “Londo Ireng, Kasihhati : Itu Serangan Terbuka Terhadap Martabat Insan Pers Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:31 WIB

Babinsa Koramil 10/Sambi dan Warga Kompak Gotong Royong Bangun Talud di Tempursari

Berita Terbaru