Aksi Masyarakat di Polda Sumut, Desak Polisi Serahkan Persadaan Putra Sembiring ke Kejaksaan

- Kontributor

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumut, Tribuncakranews.com – Sekelompok massa yang tergabung dalam Masyarakat Pemerhati Keadilan Sumut menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Sumatera Utara pada Rabu (6/5/2025) sekitar pukul 10.40 WIB. Aksi tersebut diikuti sekitar 20 orang dan dipimpin oleh Gloria Aritonang bersama Jhon Simbolon.

Aksi digelar sebagai bentuk penyampaian aspirasi terkait penanganan perkara atas nama Persadaan Putra Sembiring. Dalam orasinya, massa mempertanyakan sikap Polrestabes Medan yang hingga saat ini belum menyerahkan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Medan, meskipun berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, massa aksi mendesak agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti proses hukum dengan menyerahkan tersangka kepada jaksa penuntut umum guna memastikan kepastian hukum dalam perkara tersebut. Mereka juga menyoroti adanya upaya praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Medan, serta menilai adanya tindakan dari pihak keluarga tersangka yang dianggap menyudutkan korban. Menurut massa, hal tersebut menunjukkan bahwa tersangka tidak kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga:  Berawal dari Dumas ke Dirnarkoba Polda Sumut, Polres Simalungun Gerak Cepat Grebek Komplotan Narkoba, 5 Pelaku Diringkus!

Selama berlangsungnya aksi, massa secara bergantian menyampaikan orasi dengan menggunakan alat pengeras suara dan tetap berada di area yang telah ditentukan, di bawah pengamanan aparat kepolisian.

Sekitar pukul 11.00 WIB, perwakilan massa aksi diterima oleh Perwira Pengawas (Pamenwas) Polda Sumatera Utara, Kompol Martualesi Sitepu.

Dalam pertemuan tersebut, pihak kepolisian menyampaikan akan segera melakukan koordinasi dengan Polrestabes Medan terkait proses penyerahan tersangka kepada pihak Kejaksaan Negeri Medan.

Selain itu, Kompol Martualesi Sitepu juga menjelaskan bahwa langkah hukum berupa pengajuan praperadilan merupakan hak setiap tersangka yang dijamin oleh undang-undang, sehingga proses tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sah.

Setelah menerima penjelasan tersebut, massa aksi membubarkan diri secara tertib pada pukul 11.15 WIB. Secara keseluruhan, kegiatan unjuk rasa berlangsung dalam situasi aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya gangguan kamtibmas yang berarti.

Editor : Khanza Haryati

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabur Setelah Menusuk Korban, Pelaku Berhasil Diringkus Tim Sancang Polres Garut
Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Gelar Turnamen Billiard Kapolda Banten 2026
Kasrem 072/Pamungkas Hadiri Tasyakuran Harlah ke-21 FKPM Paksi Katon DIY
Danrem 072/Pamungkas Hadiri Pembukaan Mandiri Jogja Marathon 202
Korem 074/Warastratama Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Laga Ekuador vs Curacao Berakhir Imbang
Jelang Terbit SPPBJ, Tender Seragam BKPPD Gunungkidul Rp3,76 Miliar Tiba-Tiba Batal
Pererat Kebersamaan TNI dengan Rakyat, Korem 072/Pamungkas Nobar Bersama Masyarakat. 
Berani Nyimpan Narkoba di Bekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 17:18 WIB

Kabur Setelah Menusuk Korban, Pelaku Berhasil Diringkus Tim Sancang Polres Garut

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:55 WIB

Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Gelar Turnamen Billiard Kapolda Banten 2026

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:11 WIB

Kasrem 072/Pamungkas Hadiri Tasyakuran Harlah ke-21 FKPM Paksi Katon DIY

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:36 WIB

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Pembukaan Mandiri Jogja Marathon 202

Minggu, 21 Juni 2026 - 12:22 WIB

Korem 074/Warastratama Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Laga Ekuador vs Curacao Berakhir Imbang

Berita Terbaru